Nasional

DPR: Penguatan Sistem Perlindungan Anak Mendesak

Bagikan:
Ilustrasi perlindungan anak di lingkungan sekolah dan komunitas

Anggota Komisi VIII DPR Hetifah Sjaifudian mendesak penguatan sistem pencegahan dan perlindungan terhadap kekerasan anak agar negara tak hanya bereaksi setelah kasus terjadi. Pernyataan disampaikan di Jakarta, Kamis, 17 September 2026, menyusul maraknya laporan kekerasan di keluarga, sekolah, dan lembaga pendidikan keagamaan.

Desakan penguatan sistem

Hetifah menilai sistem perlindungan saat ini sering baru bergerak setelah anak menjadi korban. Ia meminta evaluasi menyeluruh agar pencegahan bekerja sejak dini dan berkelanjutan.

"Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa sistem perlindungan kita sering kali baru bekerja setelah seorang anak mengalami kekerasan. Ini yang harus menjadi evaluasi bersama,"

Pelaku dan situasi risiko

Menurut Hetifah, risiko bertambah ketika pelaku adalah orang dewasa yang dikenal atau memiliki otoritas. Contohnya termasuk orang tua, guru, pengasuh, atau pihak dipercaya anak.

"Anak tidak selalu mampu mengatakan bahwa dirinya menjadi korban. Ada yang takut, diancam, merasa malu, bergantung secara ekonomi dan emosional kepada pelaku,"

Kanal pengaduan dan peran komunitas

Hetifah menekankan pentingnya kanal pengaduan yang aman, mudah dijangkau, dan menjaga kerahasiaan korban. Mekanisme yang baik harus memastikan laporan dapat ditindaklanjuti cepat tanpa menambah beban psikologis bagi anak.

"KanĀ­al pengaduan juga harus aman, mudah dijangkau anak, menjaga kerahasiaan korban, dan dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Jangan sampai anak sudah berani berbicara, tetapi sistem justru membuat mereka kembali menghadapi ketakutan atau tekanan,"

Ia menyarankan penguatan peran berbagai pihak: keluarga, sekolah, pesantren, dan lingkungan masyarakat. Pihak yang perlu dilatih mengenali tanda kekerasan antara lain:

  • guru dan tenaga kependidikan
  • pengasuh dan tenaga kesehatan
  • aparat desa dan tokoh masyarakat

Layanan pemulihan yang komprehensif

Selain pelaporan, Hetifah meminta pemerintah menjamin layanan pemulihan menyeluruh untuk korban. Layanan itu harus mencakup pendampingan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikologis, perlindungan dari intimidasi, dan keberlanjutan pendidikan.

"Pemulihan anak tidak selesai ketika pelaku ditangkap. Negara harus memastikan korban mendapatkan pendampingan dan memiliki kesempatan untuk pulih serta kembali menjalani kehidupannya dengan aman,"

Data dan evaluasi kebijakan

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA menunjukkan tingginya angka kasus pada 2024: tercatat 19.628 kasus dengan 21.648 korban anak, termasuk 11.770 korban kekerasan seksual.

"Ukuran keberhasilan perlindungan anak tidak cukup hanya dilihat dari berapa banyak kasus yang berhasil ditangani setelah terjadi. Kita juga harus melihat seberapa kuat sistem mencegah kekerasan, mendeteksi sejak dini, serta memastikan anak memiliki ruang aman untuk melapor,"

Hetifah meminta kementerian terkait dan pemerintah daerah menggunakan data tersebut sebagai dasar evaluasi kebijakan. Tujuannya memperkuat sistem pencegahan agar kasus tidak berulang dan korban mendapat perlindungan nyata.

Perbaikan sistem, kata dia, harus melibatkan perubahan pada mekanisme pelaporan, peningkatan kapasitas pelaku layanan, dan jaminan pemulihan yang tuntas bagi korban.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait