Terdakwa Cindy Didakwa Gelapkan Rp2 Miliar dari CV TIO
Medan — Seorang pegawai bernama Cindy (29), warga Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, didakwa melakukan penggelapan uang milik CV TIO senilai sekitar Rp2 miliar. Perbuatan itu diduga berlangsung antara November 2024 hingga Januari 2026 dan kini berkasnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Rincian dugaan penggelapan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Cindy, yang bekerja sebagai Admin Akuntansi CV TIO, tidak menyetorkan sejumlah penerimaan perusahaan selama ia menjalankan tugas. Uang yang hilang berasal dari pelunasan acara pesta, uang panjar kegiatan event, dan setoran parkir Gedung Selecta yang seharusnya diserahkan kepada direktur perusahaan.
"Terdakwa melakukan tindak pidana dalam kurun waktu November 2024–Januari 2026 dengan cara tidak menyetorkan sejumlah uang milik perusahaan yang diterimanya dalam menjalankan tugas sebagai Admin Akuntansi di CV TIO,"
Hasil audit dan kerugian
Audit internal perusahaan menemukan selisih antara catatan riil dan data yang diinput terdakwa. Akibat temuan itu, CV TIO mencatat kerugian total sebesar Rp2.003.946.900.
"Berdasarkan hasil audit internal CV TIO ditemukan selisih antara data riil dengan data yang diinput terdakwa. Sehingga, CV Tio mengalami kerugian Rp2.003.946.900 (Rp2 miliar),"
Dakwaan hukum
Jaksa menjerat Cindy dengan dakwaan alternatif pertama berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika dakwaan pertama tidak diterima, JPU menyiapkan dakwaan alternatif kedua berdasarkan Pasal 486 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penggelapan.
Pengakuan terdakwa dan proses persidangan
Di hadapan majelis hakim, Cindy mengakui perbuatannya. Ia mengatakan uang yang digelapkan dipakai untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan biaya perawatan ibunya yang sedang sakit. Hingga kini belum ada perdamaian antara terdakwa dan pihak perusahaan, dan uang yang digelapkan belum dikembalikan.
Agenda selanjutnya
Majelis hakim menunda pemeriksaan dan menjadwalkan kelanjutan persidangan pada pekan mendatang. Proses hukum akan berlanjut sambil menunggu bukti-bukti tambahan dari jaksa dan pembela.
Catatan: Perkara ini penting untuk diikuti karena menyangkut tata kelola keuangan perusahaan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran administrasi internal.
Berita Terkait
Sumut Resmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum di Seluruh Desa
Gubernur Bobby Nasution dan Kemenkumham meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum di seluruh desa/kelurahan Sumut u...
6.110 Posbakum Resmi Beroperasi di Sumut, Bupati Labuhanbatu Hadir
Menkumham meresmikan 6.110 Posbakum di Sumatera Utara pada 10 Juni; Bupati Labuhanbatu hadir dan menerima pe...
Wabup Labuhanbatu Lepas Santri RA Al Hidayah Bulu Cina Angkatan 19
Wakil Bupati Labuhanbatu hadiri pelepasan santri RA Al Hidayah Bulu Cina Angkatan 19 di Rantauprapat, tekank...
Dandim 0207 Simalungun Berganti, Wali Kota Tekankan Sinergi
Pisah sambut Dandim 0207/Simalungun di Pematangsiantar pada 9 Juni diisi pesan sinergi dari Wali Kota dan de...
Bupati Lepas 50 Kafilah MTQ Langkat ke MTQ Sumut 2026
Bupati Langkat melepas 50 peserta kafilah MTQ untuk berlaga di MTQ Provinsi Sumut 2026, digelar 15-25 Juni d...
Program Berlayar Batubara Hadirkan Layanan Publik di Desa
Program Berlayar Batubara hadir di Desa Empat Negeri untuk memudahkan layanan publik dan pemeriksaan kesehat...