Terdakwa Cindy Didakwa Gelapkan Rp2 Miliar dari CV TIO
Medan — Seorang pegawai bernama Cindy (29), warga Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, didakwa melakukan penggelapan uang milik CV TIO senilai sekitar Rp2 miliar. Perbuatan itu diduga berlangsung antara November 2024 hingga Januari 2026 dan kini berkasnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.
Rincian dugaan penggelapan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Cindy, yang bekerja sebagai Admin Akuntansi CV TIO, tidak menyetorkan sejumlah penerimaan perusahaan selama ia menjalankan tugas. Uang yang hilang berasal dari pelunasan acara pesta, uang panjar kegiatan event, dan setoran parkir Gedung Selecta yang seharusnya diserahkan kepada direktur perusahaan.
"Terdakwa melakukan tindak pidana dalam kurun waktu November 2024–Januari 2026 dengan cara tidak menyetorkan sejumlah uang milik perusahaan yang diterimanya dalam menjalankan tugas sebagai Admin Akuntansi di CV TIO,"
Hasil audit dan kerugian
Audit internal perusahaan menemukan selisih antara catatan riil dan data yang diinput terdakwa. Akibat temuan itu, CV TIO mencatat kerugian total sebesar Rp2.003.946.900.
"Berdasarkan hasil audit internal CV TIO ditemukan selisih antara data riil dengan data yang diinput terdakwa. Sehingga, CV Tio mengalami kerugian Rp2.003.946.900 (Rp2 miliar),"
Dakwaan hukum
Jaksa menjerat Cindy dengan dakwaan alternatif pertama berdasarkan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika dakwaan pertama tidak diterima, JPU menyiapkan dakwaan alternatif kedua berdasarkan Pasal 486 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penggelapan.
Pengakuan terdakwa dan proses persidangan
Di hadapan majelis hakim, Cindy mengakui perbuatannya. Ia mengatakan uang yang digelapkan dipakai untuk membayar utang pinjaman online (pinjol) dan biaya perawatan ibunya yang sedang sakit. Hingga kini belum ada perdamaian antara terdakwa dan pihak perusahaan, dan uang yang digelapkan belum dikembalikan.
Agenda selanjutnya
Majelis hakim menunda pemeriksaan dan menjadwalkan kelanjutan persidangan pada pekan mendatang. Proses hukum akan berlanjut sambil menunggu bukti-bukti tambahan dari jaksa dan pembela.
Catatan: Perkara ini penting untuk diikuti karena menyangkut tata kelola keuangan perusahaan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran administrasi internal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPJN Aceh Rampungkan Rekonstruksi Jalan Kedai Runding–Paya Laba
BPJN Aceh menyelesaikan rekonstruksi ruas Kedai Runding–Paya Laba sepanjang sekitar 3 km untuk memperlancar...
Binjai Ikuti Pembinaan Arsip ASN Pasca Bencana oleh BKN
Pemko Binjai mengikuti pembinaan arsip ASN pasca bencana oleh BKN pada 29–30 Sept 2026 guna memperkuat digit...
BPJS Lubuk Pakam Sesuaikan Surat Konsultasi dan REHAB 3.0
BPJS Lubuk Pakam sesuaikan penerbitan surat konsultasi dan sosialisasi REHAB 3.0 untuk pelunasan tunggakan i...
Kejari Geledah Disdikbud Aceh Singkil, Sita Dokumen Kasus Rp1,77 M
Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menggeledah Kantor Disdikbud 28 Sept dan menyita dokumen terkait dugaan korups...
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...