Lokal

Pengedar Sabu Ditangkap di Humbahas, Barang Bukti Sabu dan Ganja

Bagikan:
Polisi mengamankan pengedar narkoba dan barang bukti di Humbang Hasundutan

Doloksanggul — Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan menangkap seorang pengedar sabu, DNH (38), di Jalan Pakkat–Doloksanggul, Desa Parbotihan, Kecamatan Onan Ganjang, pada Sabtu malam (25/7). Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Penangkapan dan kronologi

Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Hafiz Ansari menjelaskan petugas menemukan tersangka berdiri di bahu jalan dan diduga baru selesai melakukan transaksi narkoba. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku datang dari Kecamatan Pakkat untuk menjemput pesanan narkotika.

Barang bukti yang disita

Pada saat digeledah, polisi menemukan sejumlah bukti yang disimpan di badan dan barang bawaan tersangka. Penyitaan antara lain:

  • Satu bungkus plastik klip berisi sabu bruto 1 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
  • Satu bungkus plastik klip berisi ganja kering bruto 5,54 gram di saku jaket.
  • Sembilan lembar kertas linting.
  • Uang tunai sebesar Rp456.000.
  • Satu unit telepon genggam.

Pengakuan tersangka dan proses hukum

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku sabu dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya. Sementara ganja diperoleh dari seseorang bermarga Pasaribu yang berdomisili di Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbahas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu M. Hafiz Ansari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Upaya pencegahan

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah penegakan hukum ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan upaya pemantauan rutin oleh Satres Narkoba.

Proses penyidikan terhadap DNH masih berlanjut di Satresnarkoba Polres Humbahas untuk mengungkap jaringan dan sumber pasokan narkotika tersebut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait