Indonesia Dapat Pengecualian Tarif AS dalam Kasus Section 301
Indonesia kemungkinan selamat dari ancaman tarif tambahan AS setelah USTR mengakui komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Keputusan itu diumumkan menyusul pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan perwakilan perdagangan AS saat PTM OECD di Paris, 5 Juni 2026.
Pertemuan dan pengakuan USTR
Pertemuan berlangsung di sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD. Pembicaraan fokus pada upaya penuntasan isu forced labour dan pelarangan impor produk yang terkait praktek kerja paksa.
Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR mengumumkan pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan. Khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa
Status prioritas dan tarif
USTR menempatkan Indonesia dalam kelompok prioritas (Good Group) bersama lima entitas lain. Penempatan ini memberi Indonesia perlakuan berbeda dalam investigasi pasal 301.
- Negara/entitas dalam kelompok prioritas: Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan.
- Jumlah total negara yang awalnya terancam: 60 negara.
Hasil investigasi menetapkan tarif yang berbeda. Indonesia mendapat tarif 10 persen, sedangkan 54 negara lain diberlakukan tarif 12,5 persen berdasarkan pasal 301 UU Perdagangan AS.
| Kelompok | Jumlah | Tarif yang Ditetapkan |
|---|---|---|
| Good Group (prioritas) | 6 | 10% |
| Negara lain dalam investigasi | 54 | 12,5% |
| Total terlibat | 60 | - |
Pengecualian produk dan dampak ekonomi
USTR juga berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia di bawah investigasi pasal 301. Pengecualian ini diperkirakan menurunkan beban biaya ekspor dan memperbaiki daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar AS.
Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia
Landasan kebijakan Indonesia
Pertimbangan khusus dari AS didukung oleh adanya Agreement of Reciprocal Trade (ART) dan langkah domestik. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan impor atas produk yang diproduksi dengan kerja paksa.
Keputusan USTR memberi ruang bagi industri nasional untuk menurunkan biaya dan meningkatkan akses pasar AS. Ke depan, Indonesia perlu menjaga implementasi penegakan ketenagakerjaan untuk mempertahankan perlakuan khusus ini.
Berita Terkait
IHSG Berisiko Melemah, Rupiah Tembus Rp18.000 dan UU P2SK Jadi Sorotan
IHSG diperkirakan masih melemah usai turun 1,70%; rupiah tembus Rp18.000 dan UU P2SK serta rencana obligasi...
INDOFEST 2026 Perkuat Industri Outdoor Nasional
INDOFEST 2026 digelar 4-7 Juni di JCC Jakarta, rayakan 10 tahun dengan 80 merek, kampanye sosial, dan target...
IHSG Tertekan, BEI Ingatkan Investor Ambil Keputusan Rasional
BEI mengimbau investor tetap rasional saat IHSG melemah; fundamental emiten dinilai tetap kuat berdasarkan l...
BEI Ingatkan Investor Saat IHSG Terus Melemah
BEI minta investor tetap rasional saat IHSG melemah; fundamental pasar dinilai kuat dengan laba emiten tumbu...
Affiliate Marketing Dorong Omzet UMKM Naik 30 Persen
Program affiliate diproyeksikan meningkatkan omzet UMKM hingga 30%; Kadin dan Google targetkan 500 UMKM meng...
Perlindungan Kontrak dan Data Jadi Sorotan pada Skema DSI
Praktisi intelijen menekankan perlindungan kontrak dan data bisnis harus jelas sebelum PT DSI dijalankan seb...