Ekonomi

Indonesia Dapat Pengecualian Tarif AS dalam Kasus Section 301

Bagikan:
Pertemuan Menko Airlangga dengan perwakilan USTR di Paris terkait pengecualian tarif Section 301

Indonesia kemungkinan selamat dari ancaman tarif tambahan AS setelah USTR mengakui komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Keputusan itu diumumkan menyusul pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan perwakilan perdagangan AS saat PTM OECD di Paris, 5 Juni 2026.

Pertemuan dan pengakuan USTR

Pertemuan berlangsung di sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD. Pembicaraan fokus pada upaya penuntasan isu forced labour dan pelarangan impor produk yang terkait praktek kerja paksa.

Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR mengumumkan pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan. Khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa

— Airlangga Hartarto

Status prioritas dan tarif

USTR menempatkan Indonesia dalam kelompok prioritas (Good Group) bersama lima entitas lain. Penempatan ini memberi Indonesia perlakuan berbeda dalam investigasi pasal 301.

  • Negara/entitas dalam kelompok prioritas: Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan.
  • Jumlah total negara yang awalnya terancam: 60 negara.

Hasil investigasi menetapkan tarif yang berbeda. Indonesia mendapat tarif 10 persen, sedangkan 54 negara lain diberlakukan tarif 12,5 persen berdasarkan pasal 301 UU Perdagangan AS.

Kelompok Jumlah Tarif yang Ditetapkan
Good Group (prioritas) 6 10%
Negara lain dalam investigasi 54 12,5%
Total terlibat 60 -

Pengecualian produk dan dampak ekonomi

USTR juga berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia di bawah investigasi pasal 301. Pengecualian ini diperkirakan menurunkan beban biaya ekspor dan memperbaiki daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar AS.

Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia

— Airlangga Hartarto

Landasan kebijakan Indonesia

Pertimbangan khusus dari AS didukung oleh adanya Agreement of Reciprocal Trade (ART) dan langkah domestik. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan impor atas produk yang diproduksi dengan kerja paksa.

Keputusan USTR memberi ruang bagi industri nasional untuk menurunkan biaya dan meningkatkan akses pasar AS. Ke depan, Indonesia perlu menjaga implementasi penegakan ketenagakerjaan untuk mempertahankan perlakuan khusus ini.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait