Indonesia Dapat Pengecualian Tarif AS dalam Kasus Section 301
Indonesia kemungkinan selamat dari ancaman tarif tambahan AS setelah USTR mengakui komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Keputusan itu diumumkan menyusul pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan perwakilan perdagangan AS saat PTM OECD di Paris, 5 Juni 2026.
Pertemuan dan pengakuan USTR
Pertemuan berlangsung di sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD. Pembicaraan fokus pada upaya penuntasan isu forced labour dan pelarangan impor produk yang terkait praktek kerja paksa.
Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR mengumumkan pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan. Khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa
Status prioritas dan tarif
USTR menempatkan Indonesia dalam kelompok prioritas (Good Group) bersama lima entitas lain. Penempatan ini memberi Indonesia perlakuan berbeda dalam investigasi pasal 301.
- Negara/entitas dalam kelompok prioritas: Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan.
- Jumlah total negara yang awalnya terancam: 60 negara.
Hasil investigasi menetapkan tarif yang berbeda. Indonesia mendapat tarif 10 persen, sedangkan 54 negara lain diberlakukan tarif 12,5 persen berdasarkan pasal 301 UU Perdagangan AS.
| Kelompok | Jumlah | Tarif yang Ditetapkan |
|---|---|---|
| Good Group (prioritas) | 6 | 10% |
| Negara lain dalam investigasi | 54 | 12,5% |
| Total terlibat | 60 | - |
Pengecualian produk dan dampak ekonomi
USTR juga berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia di bawah investigasi pasal 301. Pengecualian ini diperkirakan menurunkan beban biaya ekspor dan memperbaiki daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar AS.
Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia
Landasan kebijakan Indonesia
Pertimbangan khusus dari AS didukung oleh adanya Agreement of Reciprocal Trade (ART) dan langkah domestik. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan impor atas produk yang diproduksi dengan kerja paksa.
Keputusan USTR memberi ruang bagi industri nasional untuk menurunkan biaya dan meningkatkan akses pasar AS. Ke depan, Indonesia perlu menjaga implementasi penegakan ketenagakerjaan untuk mempertahankan perlakuan khusus ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Galaxy Watch Ultra2: Smartwatch Tangguh untuk Aktivitas Outdoor
Galaxy Watch Ultra2 hadir dengan ketahanan ekstrem dan analitik kesehatan berbasis AI, cocok untuk pelari tr...
NSIG Perkuat Jejaring Global Dorong Investasi Berkelanjutan di Sulut
NSIG perkuat jejaring global untuk menarik investasi berkelanjutan ke Sulawesi Utara lewat riset, B2B, dan b...
Chery Avante Buka Diler di Magelang, Harga di Bawah Rp300 Juta
Chery Avante membuka diler di Magelang (24 Juli 2026); harga di bawah Rp300 juta dan layanan penjualan serta...
Anggota Oriflame: Lebih dari Sekadar Menjual Produk
Younita, anggota Oriflame sejak 2020, menyebut keanggotaan soal mencoba produk, harga member gratis, dan par...
Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram - 25 Juli 2026
Harga emas Antam naik Rp7.000 per gram jadi Rp2.612.000 (25 Juli 2026); buyback juga naik. Simak rincian har...
Komisi VI Apresiasi Kinerja Positif Pelindo Semester I 2026
Komisi VI DPR mengapresiasi capaian positif Pelindo Semester I 2026 setelah kunjungan kerja di Surabaya; Pel...