Indonesia Dapat Pengecualian Tarif AS dalam Kasus Section 301
Indonesia kemungkinan selamat dari ancaman tarif tambahan AS setelah USTR mengakui komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Keputusan itu diumumkan menyusul pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan perwakilan perdagangan AS saat PTM OECD di Paris, 5 Juni 2026.
Pertemuan dan pengakuan USTR
Pertemuan berlangsung di sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD. Pembicaraan fokus pada upaya penuntasan isu forced labour dan pelarangan impor produk yang terkait praktek kerja paksa.
Pemerintah Amerika Serikat melalui USTR mengumumkan pengakuan positif atas komitmen progresif Pemerintah Indonesia dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan. Khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa
Status prioritas dan tarif
USTR menempatkan Indonesia dalam kelompok prioritas (Good Group) bersama lima entitas lain. Penempatan ini memberi Indonesia perlakuan berbeda dalam investigasi pasal 301.
- Negara/entitas dalam kelompok prioritas: Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, Pakistan.
- Jumlah total negara yang awalnya terancam: 60 negara.
Hasil investigasi menetapkan tarif yang berbeda. Indonesia mendapat tarif 10 persen, sedangkan 54 negara lain diberlakukan tarif 12,5 persen berdasarkan pasal 301 UU Perdagangan AS.
| Kelompok | Jumlah | Tarif yang Ditetapkan |
|---|---|---|
| Good Group (prioritas) | 6 | 10% |
| Negara lain dalam investigasi | 54 | 12,5% |
| Total terlibat | 60 | - |
Pengecualian produk dan dampak ekonomi
USTR juga berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan Indonesia di bawah investigasi pasal 301. Pengecualian ini diperkirakan menurunkan beban biaya ekspor dan memperbaiki daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar AS.
Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia
Landasan kebijakan Indonesia
Pertimbangan khusus dari AS didukung oleh adanya Agreement of Reciprocal Trade (ART) dan langkah domestik. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan impor atas produk yang diproduksi dengan kerja paksa.
Keputusan USTR memberi ruang bagi industri nasional untuk menurunkan biaya dan meningkatkan akses pasar AS. Ke depan, Indonesia perlu menjaga implementasi penegakan ketenagakerjaan untuk mempertahankan perlakuan khusus ini.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
IHSG Dibuka Menguat 0,14% ke 6.018,08, Sentimen Minyak & Inflasi Jadi Perhatian
IHSG dibuka menguat 0,14% ke 6.018,08 pada 2 Oktober 2026; sentimen minyak, inflasi, dan ketegangan geopolit...
Rupiah Menguat Dibuka, Risiko Tekanan dari Kenaikan Harga Minyak
Rupiah dibuka menguat ke Rp17.910 per dolar, namun berisiko melemah karena kenaikan harga minyak dan ketegan...
IHSG Diperkirakan Melemah, Pasar Cermati Laju Inflasi
IHSG diperkirakan melemah dan menguji level 6.000 di tengah aksi jual asing serta kenaikan inflasi September...
DJP Percepat Pemungutan PPh 22 melalui Empat Lokapasar
DJP mempercepat pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar mulai 1 Oktober 2026; empat platform ditunjuk dan...
Dua Wamenkeu Dilantik, Kemenkeu Perkuat Pelaksanaan APBN
Luky Alfirman dan Nurkholisoh Ibnu Aman dilantik sebagai Wamenkeu pada 1 Okt 2026 untuk memperkuat pelaksana...
Rupiah Turun ke Rp17.966 di Tengah Ketidakpastian AS–Iran
Rupiah melemah 0,40% ke Rp17.966 per dolar pada 1 Okt 2026, terdorong ketidakpastian AS–Iran dan pergeseran...