DPR: RUU KUHAP Perkuat Pengawasan Terhadap Polri
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan penguatan pengawasan terhadap Polri telah banyak diakomodasi dalam pembahasan RUU KUHAP. Pernyataan itu disampaikan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026. Menurutnya, puluhan pasal baru akan memperluas mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum.
Rincian penguatan pengawasan dalam RUU KUHAP
Habiburokhman menjelaskan beberapa ketentuan dirancang untuk memberi akses dan perlindungan bagi pihak yang menghadapi proses pidana. Perubahan bertujuan memperbaiki praktik penegakan hukum yang selama ini kerap dipersoalkan publik.
Beberapa poin penting yang disebutkan antara lain:
- Pemberian akses advokat untuk mendampingi klien sejak tahap awal penyelidikan.
- Peluang advokat menjadi lebih aktif dalam pembelaan selama proses hukum berjalan.
- Pengaturan penggunaan CCTV dalam proses penegakan untuk memperkuat bukti dan akuntabilitas.
- Pemberian imunitas tertentu bagi advokat saat menjalankan fungsi profesionalnya.
- Pengaturan sanksi yang lebih tegas bagi penyidik yang melampaui kewenangan, termasuk sanksi profesi dan pidana.
Habiburokhman menekankan bahwa langkah-langkah itu diharapkan membuka ruang kontrol oleh masyarakat melalui peran advokat. "Dengan jumlah advokat yang mencapai sekitar 100 ribu, mereka dapat menjadi bagian dari mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan tugas kepolisian," ujarnya.
"Kalau dilihat dalam KUHAP yang sedang dibahas, ada banyak ketentuan yang memberikan penguatan pengawasan terhadap Polri. Salah satu penguatan tersebut adalah pemberian akses kepada advokat untuk mendampingi klien sejak tahap awal penyelidikan." - Habiburokhman
"Kalau sebelumnya sanksi lebih bersifat etik, sekarang ada pengaturan sanksi profesi bahkan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan." - Habiburokhman
RUU Polri fokus pada penyesuaian teknis
Terkait Rancangan Undang-Undang Kepolisian, Habiburokhman menyebut substansinya relatif terbatas. Sebab, sebagian besar isu pengawasan sudah diakomodasi dalam RUU KUHAP, sehingga RUU Polri berfokus pada penyesuaian teknis.
Menurutnya, pembahasan RUU Polri lebih menitikberatkan pada penyesuaian usia pensiun anggota Polri dan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi. Perubahan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan aturan internal institusi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum.
Implikasi dan langkah ke depan
Jika ketentuan RUU KUHAP disahkan seperti yang dibahas, mekanisme pengawasan Polri diperkirakan akan lebih terbuka dan berlapis. Peran advokat, bukti rekaman, dan ancaman sanksi pidana diharapkan mendorong perilaku penegak hukum yang lebih akuntabel.
Selanjutnya, DPR dan pemerintah masih harus menyelesaikan sinkronisasi teknis antara RUU KUHAP dan RUU Polri. Publik serta organisasi hukum kemungkinan besar akan terus memantau tahap harmonisasi dan pengesahan untuk memastikan perlindungan hak asasi terpenuhi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...