Anggota Polri Keluhkan Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Binjai
Aipda Sandran, anggota polisi yang bertugas di Polres Binjai, menyatakan penanganan kasus penganiayaan yang menimpanya mandek oleh penyidik. Pernyataan itu disampaikan Kamis (14/5) setelah mediasi antar pihak tidak membuahkan hasil dan hingga kini belum ada tersangka yang ditahan.
Kekecewaan korban dan proses mediasi
Sandran mengatakan ia sudah dipanggil penyidik untuk melakukan mediasi. Namun pertemuan itu tidak menemukan titik terang karena adanya saling tuntut antara anggota keluarga.
"Saya melaporkan adik saya karena menganiaya saya bersama teman-temannya. Lantas, ibu saya melaporkan saya atas tuduhan pencurian sawit... Kalau saya dan ibu yang mediasi saya terima, kalau harus semua ya gak bisa,"
Dia menilai penyidikan berjalan tidak profesional karena hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap tersangka yang dilaporkan.
Gugatan warisan dan saling lapor
Kasus ini semakin kompleks karena objek sengketa adalah harta warisan. Menurut kuasa hukum Sandran, muncul aroma keberpihakan dan kriminalisasi oleh penyidik karena adanya aksi saling lapor antar ahli waris.
"Laporan polisi terhadap kliennya... tanggal 18 Desember 2025 telah naik ke tahap penyidikan pada 10 April 2026, sedangkan Laporan Polisi Sandran di Polres Binjai tanggal 23 April 2026 belum ditangani secara efektif,"
Selain laporan pidana, klien Joe Hendri juga telah mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri Stabat. Menurut kuasa hukum, tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap tindak pidana terkait objek warisan seharusnya ditangguhkan.
Joe Hendri mengutip aturan yang menjadi dasar argumennya, yakni Perma No 1 tahun 1956, dan menegaskan pihaknya siap mengawal proses hukum jika ditemukan bukti kriminalisasi oleh penyidik.
Respons Polres Binjai
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyatakan penyidikan terhadap laporan Sandran masih berjalan. Ia menegaskan upaya mediasi telah dilakukan namun gagal menemukan kesepakatan.
"Ini kasus antara saudara yang saling lapor. Kita sudah upayakan mediasi, tetapi tidak ada titik temu,"
Mirzal juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika bukti menunjukkan adanya kesalahan.
"Jadi saya sudah sampaikan, tidak ada main-main. Jika terbukti bersalah, kita proses. Penyidikan saya perintahkan untuk tegak lurus,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini memadukan sengketa keluarga (warisan) dan perkara pidana, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penyidikan. Para pihak menunggu keputusan pengadilan perdata soal kepemilikan harta warisan serta kelanjutan pemeriksaan penyidik.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal berkas dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan praktik keberpihakan. Sementara itu, Polres menyatakan komitmen untuk melanjutkan penyidikan sesuai fakta dan bukti yang ada.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Nasir Nurdin Kembali Maju Ketua PWI Aceh, Kantongi 118 Dukungan
Nasir Nurdin maju lagi sebagai calon Ketua PWI Aceh 2026–2031 dengan 118 dukungan menjelang Konferprov XIII...
Irwansyah Advokasi Bantuan Fasilitas untuk 8 Masjid di Banda Aceh
Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah advokasi fasilitas untuk delapan masjid dan serahkan sound system di dua mas...
Wali Kota Sabang Buka FASI 2026, Tekankan Pembinaan Generasi Qurani
Wali Kota Sabang membuka FASI 2026 di Masjid Agung Babussalam, menekankan pembinaan generasi Qurani sebagai...
Kesadaran Bayar Tunggakan Rekening Air Meningkat di Aceh Besar
Perumdam Tirta Mountala Aceh Besar mencatat peningkatan kepatuhan pelanggan membayar tunggakan setelah sosia...
Pemkab Nagan Raya Imbau Warga Waspadai Kabut Asap Karhutla
Pemkab Nagan Raya imbau warga waspada kabut asap karhutla; gunakan masker, batasi aktivitas luar, tutup jend...
Pemkot Sabang Bagikan 5.000 Masker Antisipasi Kabut Asap
Pemkot Sabang membagikan 5.000 masker medis pada 16 Oktober 2026 untuk mengurangi risiko kesehatan akibat ka...