Anggota Polri Keluhkan Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Binjai
Aipda Sandran, anggota polisi yang bertugas di Polres Binjai, menyatakan penanganan kasus penganiayaan yang menimpanya mandek oleh penyidik. Pernyataan itu disampaikan Kamis (14/5) setelah mediasi antar pihak tidak membuahkan hasil dan hingga kini belum ada tersangka yang ditahan.
Kekecewaan korban dan proses mediasi
Sandran mengatakan ia sudah dipanggil penyidik untuk melakukan mediasi. Namun pertemuan itu tidak menemukan titik terang karena adanya saling tuntut antara anggota keluarga.
"Saya melaporkan adik saya karena menganiaya saya bersama teman-temannya. Lantas, ibu saya melaporkan saya atas tuduhan pencurian sawit... Kalau saya dan ibu yang mediasi saya terima, kalau harus semua ya gak bisa,"
Dia menilai penyidikan berjalan tidak profesional karena hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap tersangka yang dilaporkan.
Gugatan warisan dan saling lapor
Kasus ini semakin kompleks karena objek sengketa adalah harta warisan. Menurut kuasa hukum Sandran, muncul aroma keberpihakan dan kriminalisasi oleh penyidik karena adanya aksi saling lapor antar ahli waris.
"Laporan polisi terhadap kliennya... tanggal 18 Desember 2025 telah naik ke tahap penyidikan pada 10 April 2026, sedangkan Laporan Polisi Sandran di Polres Binjai tanggal 23 April 2026 belum ditangani secara efektif,"
Selain laporan pidana, klien Joe Hendri juga telah mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri Stabat. Menurut kuasa hukum, tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap tindak pidana terkait objek warisan seharusnya ditangguhkan.
Joe Hendri mengutip aturan yang menjadi dasar argumennya, yakni Perma No 1 tahun 1956, dan menegaskan pihaknya siap mengawal proses hukum jika ditemukan bukti kriminalisasi oleh penyidik.
Respons Polres Binjai
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyatakan penyidikan terhadap laporan Sandran masih berjalan. Ia menegaskan upaya mediasi telah dilakukan namun gagal menemukan kesepakatan.
"Ini kasus antara saudara yang saling lapor. Kita sudah upayakan mediasi, tetapi tidak ada titik temu,"
Mirzal juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika bukti menunjukkan adanya kesalahan.
"Jadi saya sudah sampaikan, tidak ada main-main. Jika terbukti bersalah, kita proses. Penyidikan saya perintahkan untuk tegak lurus,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini memadukan sengketa keluarga (warisan) dan perkara pidana, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penyidikan. Para pihak menunggu keputusan pengadilan perdata soal kepemilikan harta warisan serta kelanjutan pemeriksaan penyidik.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal berkas dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan praktik keberpihakan. Sementara itu, Polres menyatakan komitmen untuk melanjutkan penyidikan sesuai fakta dan bukti yang ada.
Berita Terkait
SMP Negeri 1 Panei Juara Turnamen Voli Toba Cup 2026
SMP Negeri 1 Panei juara Turnamen Voli Toba Cup I 2026, ajang inisiatif Toba Tilapia untuk pengembangan baka...
Bupati Simalungun Ajak Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Bupati Simalungun pimpin Rakor Forkopimda di Parapat, ajak sinergi jaga keamanan, bahas banjir, sampah, keta...
Sidang Roni Paslani Ditunda Lagi, Jaksa Kejari Tak Hadir
Sidang kasus tanah Roni Paslani di PN Lubukpakam kembali ditunda karena Jaksa Kejari Deliserdang tidak hadir...
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!