Anggota Polri Keluhkan Penanganan Kasus Penganiayaan di Polres Binjai
Aipda Sandran, anggota polisi yang bertugas di Polres Binjai, menyatakan penanganan kasus penganiayaan yang menimpanya mandek oleh penyidik. Pernyataan itu disampaikan Kamis (14/5) setelah mediasi antar pihak tidak membuahkan hasil dan hingga kini belum ada tersangka yang ditahan.
Kekecewaan korban dan proses mediasi
Sandran mengatakan ia sudah dipanggil penyidik untuk melakukan mediasi. Namun pertemuan itu tidak menemukan titik terang karena adanya saling tuntut antara anggota keluarga.
"Saya melaporkan adik saya karena menganiaya saya bersama teman-temannya. Lantas, ibu saya melaporkan saya atas tuduhan pencurian sawit... Kalau saya dan ibu yang mediasi saya terima, kalau harus semua ya gak bisa,"
Dia menilai penyidikan berjalan tidak profesional karena hingga kini belum ada langkah penahanan terhadap tersangka yang dilaporkan.
Gugatan warisan dan saling lapor
Kasus ini semakin kompleks karena objek sengketa adalah harta warisan. Menurut kuasa hukum Sandran, muncul aroma keberpihakan dan kriminalisasi oleh penyidik karena adanya aksi saling lapor antar ahli waris.
"Laporan polisi terhadap kliennya... tanggal 18 Desember 2025 telah naik ke tahap penyidikan pada 10 April 2026, sedangkan Laporan Polisi Sandran di Polres Binjai tanggal 23 April 2026 belum ditangani secara efektif,"
Selain laporan pidana, klien Joe Hendri juga telah mengajukan gugatan pembagian harta warisan ke Pengadilan Negeri Stabat. Menurut kuasa hukum, tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap tindak pidana terkait objek warisan seharusnya ditangguhkan.
Joe Hendri mengutip aturan yang menjadi dasar argumennya, yakni Perma No 1 tahun 1956, dan menegaskan pihaknya siap mengawal proses hukum jika ditemukan bukti kriminalisasi oleh penyidik.
Respons Polres Binjai
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyatakan penyidikan terhadap laporan Sandran masih berjalan. Ia menegaskan upaya mediasi telah dilakukan namun gagal menemukan kesepakatan.
"Ini kasus antara saudara yang saling lapor. Kita sudah upayakan mediasi, tetapi tidak ada titik temu,"
Mirzal juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika bukti menunjukkan adanya kesalahan.
"Jadi saya sudah sampaikan, tidak ada main-main. Jika terbukti bersalah, kita proses. Penyidikan saya perintahkan untuk tegak lurus,"
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini memadukan sengketa keluarga (warisan) dan perkara pidana, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam proses penyidikan. Para pihak menunggu keputusan pengadilan perdata soal kepemilikan harta warisan serta kelanjutan pemeriksaan penyidik.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal berkas dan menempuh langkah hukum apabila ditemukan praktik keberpihakan. Sementara itu, Polres menyatakan komitmen untuk melanjutkan penyidikan sesuai fakta dan bukti yang ada.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Partai Demokrat Sabang Gelar Lomba Rakyat Sambut HUT ke-25
DPC Partai Demokrat Kota Sabang gelar lomba rakyat 23 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-25 Demokrat dan...
Tiga Isu di Medan: Area Railink Panas, Dhody Ditersangka, Pemprov Akan Bangun 167 Rumah
Tiga kabar Medan: area Railink Kualanamu panas diduga AC mati; Dhody Thahir ditetapkan tersangka tapi kuasa...
Polres Dairi Tangkap Pengedar, Amankan 13,25 Gram Sabu
Polres Dairi menangkap AS (34) di Sidikalang dan mengamankan 11 paket sabu seberat 13,25 gram serta alat buk...
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari Jenguk Dua Anak Korban di RSUD Sidikalang
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari menjenguk dua anak korban kekerasan di RSUD Sidikalang untuk memberikan per...
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Keluhkan Suasana Panas
Area gedung Railink Kualanamu terasa panas selama dua minggu karena dugaan AC mati; penumpang dan tenant ber...
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir
Kuasa hukum mempertanyakan bukti penetapan tersangka Dhody Thahir terkait dugaan pemalsuan surat dalam sengk...