Petugas Tertibkan Kebun Sawit Ilegal di Cagar Alam Teluk Pamukan
Petugas gabungan menertibkan kebun kelapa sawit ilegal seluas sekitar 10 hektare di Cagar Alam Teluk Pamukan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Operasi pemulihan kawasan hutan dilakukan pada 2026 oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Selatan, Polres Kotabaru, dan Kodim 1004/Kotabaru.
Temuan dan kronologi penertiban
Penertiban bermula dari patroli mandiri yang dilakukan Polisi Kehutanan BKSDA Kalimantan Selatan pada Agustus 2025. Tim menemukan 1.360 batang tanaman kelapa sawit berusia sekitar 1–2 tahun yang ditanam di dalam kawasan konservasi.
Lokasi kebun berada di Desa Sakalimau, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru. Pemilik lahan berinisial HK (35) disebut telah menguasai lahan sejak 2023.
Tindakan yang diambil petugas
Setelah ditemukan aktivitas perkebunan, petugas memberi peringatan tertulis pada 7 Agustus 2025. Proses pembinaan dilanjutkan hingga lahan seluas kurang lebih 10 hektare diserahkan kepada BKSDA Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pemulihan kawasan dan pemusnahan tanaman sawit. Petugas juga memasang plang larangan untuk menandai area yang dikembalikan ke penguasaan negara.
Peran instansi dan rencana rehabilitasi
Operasi ini melibatkan beberapa lembaga penegak dan konservasi. Sinergi antarinstansi dinilai penting untuk mempertahankan fungsi kawasan cagar alam.
“Keberhasilan pelaksanaan operasi pemulihan kawasan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Selatan, Kepolisian, dan TNI dalam upaya mempertahankan keberadaan kawasan konservasi,”
pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam keterangannya yang diterima pada 14 Mei 2026.
BKSDA Kalimantan Selatan akan melanjutkan dengan program rehabilitasi lahan untuk mengembalikan fungsi ekologis cagar alam. Langkah ini mencakup pengembalian vegetasi asli dan pemantauan agar tidak terjadi alih guna kembali di kemudian hari.
Implikasi dan tindak lanjut
Penertiban tersebut menegaskan komitmen aparat dalam melindungi kawasan konservasi dari kegiatan ilegal. Keberhasilan operasi juga menjadi dasar penegakan hukum dan upaya pencegahan lebih lanjut.
Ke depan, pihak berwenang diharapkan terus melakukan patroli dan pembinaan masyarakat setempat agar fungsi Cagar Alam Teluk Pamukan tetap terjaga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wali Kota Soroti Anggaran setelah Harimau Putih Anggun Meninggal
Wali Kota Semarang menduga kekurangan anggaran di Semarang Zoo jadi penyebab kematian harimau putih Anggun;...
Sekda Jelaskan Penyebab Kematian Harimau Putih Semarang Zoo
Sekda Semarang: harimau putih mati sejak Maret; penyebab terkait kawin sedarah, masalah organ, dan dugaan ke...
KOWANI Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan Berbasis Perempuan
KOWANI meluncurkan Gerakan Nasional Ketahanan Pangan berbasis pemberdayaan perempuan dan pangan lokal melalu...
DPR: Regulasi Pemilu 2029 Harus Antisipasi AI
Muhammad Khozin minta regulasi Pemilu 2029 antisipasi AI yang merambah ruang digital dan pergeseran pemilih...
BGN Hentikan 261 Pegawai Non-ASN dari SPPG Bermasalah
BGN menghentikan 261 pegawai non-ASN terkait SPPG bermasalah dan memberi sanksi kepada puluhan ASN untuk mem...
Kemenko Pangan Susun 10 Langkah Percepat Swasembada Kedelai
Kemenko Pangan merancang 10 langkah percepat swasembada kedelai, dari lahan dan benih hingga kepastian pasar...