Petugas Tertibkan Kebun Sawit Ilegal di Cagar Alam Teluk Pamukan
Petugas gabungan menertibkan kebun kelapa sawit ilegal seluas sekitar 10 hektare di Cagar Alam Teluk Pamukan, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Operasi pemulihan kawasan hutan dilakukan pada 2026 oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama BKSDA Kalimantan Selatan, Polres Kotabaru, dan Kodim 1004/Kotabaru.
Temuan dan kronologi penertiban
Penertiban bermula dari patroli mandiri yang dilakukan Polisi Kehutanan BKSDA Kalimantan Selatan pada Agustus 2025. Tim menemukan 1.360 batang tanaman kelapa sawit berusia sekitar 1–2 tahun yang ditanam di dalam kawasan konservasi.
Lokasi kebun berada di Desa Sakalimau, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru. Pemilik lahan berinisial HK (35) disebut telah menguasai lahan sejak 2023.
Tindakan yang diambil petugas
Setelah ditemukan aktivitas perkebunan, petugas memberi peringatan tertulis pada 7 Agustus 2025. Proses pembinaan dilanjutkan hingga lahan seluas kurang lebih 10 hektare diserahkan kepada BKSDA Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pemulihan kawasan dan pemusnahan tanaman sawit. Petugas juga memasang plang larangan untuk menandai area yang dikembalikan ke penguasaan negara.
Peran instansi dan rencana rehabilitasi
Operasi ini melibatkan beberapa lembaga penegak dan konservasi. Sinergi antarinstansi dinilai penting untuk mempertahankan fungsi kawasan cagar alam.
“Keberhasilan pelaksanaan operasi pemulihan kawasan ini merupakan wujud nyata sinergi antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Selatan, Kepolisian, dan TNI dalam upaya mempertahankan keberadaan kawasan konservasi,”
pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam keterangannya yang diterima pada 14 Mei 2026.
BKSDA Kalimantan Selatan akan melanjutkan dengan program rehabilitasi lahan untuk mengembalikan fungsi ekologis cagar alam. Langkah ini mencakup pengembalian vegetasi asli dan pemantauan agar tidak terjadi alih guna kembali di kemudian hari.
Implikasi dan tindak lanjut
Penertiban tersebut menegaskan komitmen aparat dalam melindungi kawasan konservasi dari kegiatan ilegal. Keberhasilan operasi juga menjadi dasar penegakan hukum dan upaya pencegahan lebih lanjut.
Ke depan, pihak berwenang diharapkan terus melakukan patroli dan pembinaan masyarakat setempat agar fungsi Cagar Alam Teluk Pamukan tetap terjaga.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mentan Perintahkan Usut Dugaan Pungutan Alsintan Rp150 Juta
Menteri Pertanian perintahkan polisi usut dugaan pungutan Rp150 juta pada penyaluran alsintan di Banggai, 10...
Mentan Copot Manajer Pupuk Banggai karena Tak Bantu Petani
Mentan Amran mencopot manajer pupuk di Banggai setelah menemukan petani kesulitan akses pupuk bersubsidi kar...
Kementerian PKP Kolaborasi Usaha dan Kampus Kaji Sektor Properti
Kementerian PKP bekerjasama dengan dunia usaha dan kampus untuk mengkaji kontribusi sektor properti; pembaha...
PFIJ Tunggu Hasil Pencarian 5 Jurnalis di Gunung Anak Krakatau
PFIJ menunggu informasi resmi hasil pencarian lima jurnalis hilang di Gunung Anak Krakatau dan memantau perk...
Kemkomdigi Prihatin: Lima Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda
Kemkomdigi prihatin atas hilangnya kontak speedboat berisi lima jurnalis di Selat Sunda sejak 7 September; o...
Jurnalis Gelar Doa untuk Lima Rekan yang Hilang di Anak Krakatau
Jurnalis Indonesia mengadakan doa bersama di Bundaran HI untuk lima rekan yang hilang saat meliput Gunung An...