Nasional

BGN Hentikan 261 Pegawai Non-ASN dari SPPG Bermasalah

Bagikan:

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan 261 pegawai non-ASN yang terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah pada penindakan terbaru. Keputusan ini diumumkan Kepala BGN Sudaryono di Jakarta, Senin 27 Juli 2026, sebagai bagian dari penertiban dan perbaikan tata kelola program.

Penghentian dan jenis pegawai

Rinciannya, penghentian menyasar 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Selain itu, BGN menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada sembilan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sudaryono menyatakan kemungkinan besar ASN yang dikenai disiplin berat akan diproses untuk pemberhentian. Sementara itu, 39 ASN lain menerima sanksi disiplin ringan.

Alasan penindakan

Langkah tegas ini diambil setelah temuan pelanggaran dalam operasional dan pengelolaan SPPG. BGN menilai ada kekurangan dalam kualitas layanan yang berpotensi mengganggu pemenuhan gizi masyarakat.

Sebelumnya, lembaga juga menutup ratusan dapur SPPG yang dinilai bermasalah. Penutupan dilakukan setelah pemeriksaan mengungkap pelanggaran standar operasional.

Sanksi untuk ASN dan non-ASN

Untuk ASN yang dikenai hukuman disiplin ringan, BGN menerapkan sanksi beragam. Sanksi itu meliputi mutasi, demosi, sanksi administrasi, hingga peringatan.

  • Mutasi
  • Demosi
  • Sanksi administrasi
  • Peringatan

BGN juga menyatakan akan memproses lebih lanjut ASN dengan pelanggaran berat sesuai ketentuan.

Perbaikan tata kelola dan pengawasan

Sudaryono menegaskan tindakan ini bagian dari upaya memperbaiki tata kelola program pemenuhan gizi dan memastikan setiap SPPG menjalankan tugas sesuai ketentuan.

"Penting bagi kami memastikan abdi negara di setiap dapur itu bekerja dengan sebaik-baiknya, sebersih-bersihnya, dan memastikan menu yang tersaji itu baik,"

Pengawasan yang diperkuat mencakup beberapa aspek operasional, antara lain:

  • Kualitas menu yang disajikan
  • Proses penyaluran makanan
  • Kondisi dan kebersihan dapur
  • Standar kebersihan dan higienis

Keterbukaan dan pelibatan publik

BGN berencana memperkuat keterbukaan, transparansi, serta komunikasi. Lembaga juga akan melibatkan berbagai instansi dan publik dalam pengawasan.

"Kami coba selesaikan bagaimana dari sisi keterbukaan, transparansi, komunikasi, pelibatan banyak pihak, pelibatan instansi lain, kementerian lain, lembaga lain, pemda, dinas-dinas. Serta keterlibatan publik dalam mengawasi apakah itu menu, penyaluran, dapur, kebersihan,"

BGN menegaskan evaluasi dan pengawasan akan terus berjalan untuk memastikan program pemenuhan gizi memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait