DPR: Regulasi Pemilu 2029 Harus Antisipasi AI
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta regulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 disusun untuk mengantisipasi perkembangan artificial intelligence (AI) yang semakin masif di ruang digital. Pernyataan itu disampaikan Senin, 27 Juli 2026, sehubungan dengan proyeksi pemilih dan pergeseran arena komunikasi politik menuju platform digital.
Proyeksi pemilih dan karakter demografis
Khozin menyinggung data sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memperkirakan jumlah pemilih Pemilu 2029 mencapai 214,3 juta orang. Ia menekankan komposisi pemilih didominasi generasi muda: milenial 32,13 persen dan generasi Z 24,56 persen.
Dominasi demografis ini dinilai akan mengubah dinamika kampanye dan penyebaran narasi politik. Karena itu, strategi dan aturan penyelenggaraan pemilu perlu menyesuaikan karakter serta kebiasaan komunikasi pemilih muda.
Tantangan AI dalam ruang digital
Khozin mengingatkan bahwa Indonesia belum memiliki aturan khusus terkait AI, sementara teknologi ini telah menyebar luas di media digital. Ia menggarisbawahi perlunya regulasi yang adaptif untuk menghadapi risiko disinformasi, manipulasi konten, dan penggunaan data di jagat maya.
"Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan tentang artificial intelligence, padahal, AI telah membanjiri media digital kita,"
Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatiran soal kesiapan regulasi dalam mengatur praktik penggunaan AI yang dapat memengaruhi opini publik menjelang Pemilu.
Peluang dari pemilih muda
Sebaliknya, Khozin menyambut positif dominasi pemilih muda karena dinilai memiliki literasi digital lebih baik. Ia menilai karakter kritis dan adaptif generasi ini bisa memperkuat partisipasi politik dan kualitas demokrasi jika didukung oleh regulasi dan pendidikan literasi media yang tepat.
"Medan tempur Pemilu 2029 akan terjadi di ruang digital, ini harus dibaca secara kritis oleh seluruh pemangku kepentingan,"
Arah kebijakan dan langkah yang disarankan
Berdasarkan pandangan yang disampaikan, kebutuhan utama adalah penyusunan aturan yang responsif terhadap teknologi digital. Regulasi semestinya mengatur penggunaan AI dalam kampanye, mekanisme transparansi platform digital, serta perlindungan terhadap penyalahgunaan data pemilih.
Selain regulasi, perlu sinergi antara penyelenggara pemilu, pemerintah, partai politik, platform digital, dan masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan memperkuat mekanisme verifikasi informasi.
Dengan perubahan lanskap komunikasi politik dan dominasi pemilih muda, penyusunan kebijakan yang adaptif dianggap krusial untuk menjaga integritas proses demokrasi menjelang Pemilu 2029.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
KOWANI Luncurkan Gerakan Ketahanan Pangan Berbasis Perempuan
KOWANI meluncurkan Gerakan Nasional Ketahanan Pangan berbasis pemberdayaan perempuan dan pangan lokal melalu...
BGN Hentikan 261 Pegawai Non-ASN dari SPPG Bermasalah
BGN menghentikan 261 pegawai non-ASN terkait SPPG bermasalah dan memberi sanksi kepada puluhan ASN untuk mem...
Kemenko Pangan Susun 10 Langkah Percepat Swasembada Kedelai
Kemenko Pangan merancang 10 langkah percepat swasembada kedelai, dari lahan dan benih hingga kepastian pasar...
Bareskrim Ringkus Kasat Narkoba Polres Tangsel dan 7 Anggota
Bareskrim menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman dan tujuh anggota pada 27 Juli 2026 terkait du...
BGN Tegaskan 833 Dapur SPPG Disuspend Tak Dibayar
BGN menegaskan 833 dapur SPPG yang disuspend karena pelanggaran SOP tidak akan menerima pembayaran pemerinta...
BGN Berhentikan 261 Pegawai dan Tutup 833 Dapur MBG Permanen
BGN mencopot 261 pegawai non-ASN dan menutup 833 dapur MBG permanen setelah evaluasi menemukan pelanggaran s...