Lokal

Pemkab Diminta Tegas Tertibkan ODGJ di Kutacane, Aceh Tenggara

Bagikan:
Ilustrasi petugas dan warga membahas penertiban ODGJ di Kutacane, Aceh Tenggara

KUTACANE — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diminta segera menindaklanjuti keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang akhir-akhir ini berkeliaran di pusat kota Kutacane dan mengganggu ketentraman warga.

Pengamatan lapangan: gangguan ketertiban meningkat

Dari pengamatan, jumlah ODGJ yang berkeliaran di kawasan perkotaan meningkat dan menimbulkan keresahan warga. Kondisi dianggap mengkhawatirkan karena beberapa individu menunjukkan perilaku di luar kebiasaan, termasuk seorang wanita yang diduga hamil.

Warga menilai pembinaan dan pengawasan selama ini belum memadai, sehingga memerlukan langkah cepat dari pemerintah kabupaten untuk mengendalikan situasi.

Tindak lanjut dan koordinasi instansi

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan WH Aceh Tenggara, Misyadi Sunanda S. Sos, mengatakan penertiban harus diawali dengan koordinasi antar instansi terkait.

"Penertiban keberadaan orang keterbelakangan mental (ODGJ) yang sudah mengganggu ketentraman masyarakat, terlebih dahulu, pihaknya harus mengutamakan koordinasi dengan pihak-pihak dinas yang berkaitan."

Menurut Misyadi, Satpol PP telah melakukan pencarian solusi dan merencanakan pertemuan dengan Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan untuk membahas penanganan lebih komprehensif.

"Rencananya akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan setempat. Bahkan sudah juga melakukan pencarian solusi terkait penanganan dan penertibannya,"

Langkah yang direncanakan

Pemerintah daerah melalui Satpol PP akan mengedepankan pendekatan terpadu sebelum melakukan penertiban. Beberapa langkah yang direncanakan meliputi:

  • Koordinasi formal antara Satpol PP, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan.
  • Pelibatan keluarga untuk penanganan individual.
  • Pemetaan lokasi dan penanganan jangka pendek untuk ketertiban umum.

Dampak dan harapan masyarakat

Warga berharap langkah cepat untuk mengembalikan rasa aman di ruang publik. Penertiban yang dilakukan secara humanis dan terkoordinasi dinilai akan mencegah eskalasi masalah sosial.

Penanganan ODGJ bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga layanan kesehatan dan sosial. Dengan koordinasi lintas dinas, diharapkan solusi jangka panjang bisa terlaksana.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait