Lokal

Korban Penelantaran Anak Periksa Lagi di Polda Sumut Minta Kepastian Hukum

Bagikan:
Korban penelantaran anak menjalani pemeriksaan di Polda Sumut untuk minta kepastian hukum

MEDAN — Lucia Lastiur Lumbanraja, korban dugaan penelantaran anak, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit PPA dan PPO Polda Sumatera Utara pada Senin, 27 Juli 2024. Pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari laporan polisi Nomor LP/B/825/VI/2024 dan sekaligus meminta kepastian hukum terhadap kasus yang belum menemukan titik temu sejak 2024.

Pemeriksaan lanjutan dan proses penyidikan

Kuasa hukum pelapor, Benri Pakpahan, SH MH, menyatakan kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberi keterangan tambahan. Pemeriksaan berlangsung panjang dengan puluhan pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Klien kami hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan terkait laporan dugaan tindak pidana penelantaran anak. Pemeriksaannya cukup panjang dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik,"

Menurut Benri, penyidikan perkara ini sudah berjalan dan bahkan telah memasuki tahap gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun hasil gelar meminta penyidik melengkapi sejumlah rekomendasi sebelum penetapan tersangka dapat dilakukan.

"Sudah dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, tetapi ada beberapa rekomendasi dari peserta gelar yang harus dilengkapi penyidik. Kami berharap proses itu segera dituntaskan,"

Kronologi, bukti dan kondisi korban

Lucia mengungkapkan perkara awalnya dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (Dumas) pada 2023. Karena tidak ada perkembangan, ia kemudian melapor resmi ke kepolisian pada 2024. Lucia menyebut terlapor berinisial ABS, yang disebutnya bekerja sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Medan.

Pasangan ini dikatakan telah menikah pada 2022 di sebuah gereja Katolik. Lucia menegaskan anaknya tidak pernah menerima nafkah dari ayah biologis sejak masih dalam kandungan hingga kini berusia sekitar dua tahun sembilan bulan.

"Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak,"

Selain itu, Lucia menyebut hasil tes DNA yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024 sudah keluar dan menunjukkan adanya hubungan biologis antara anak dan terlapor. Meski demikian, menurutnya, sampai saat ini belum ada itikad dari pihak terlapor untuk menemui anaknya.

Permintaan kepastian hukum dan harapan korban

Keluarga korban dan kuasa hukumnya meminta Kapolda Sumut serta Direktur PPA-PPO memberi kepastian hukum. Mereka menyoroti lamanya proses yang telah berjalan lebih dari dua tahun tanpa penetapan tersangka.

"Kami meminta agar ada kepastian hukum, baik untuk klien kami maupun untuk anak yang menjadi korban dugaan penelantaran ini,"

Lucia berharap laporan yang telah dibuat segera diproses sesuai ketentuan hukum di Indonesia sehingga ada penyelesaian dan jaminan hak bagi anaknya.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak pemenuhan nafkah anak dan bukti biologis yang telah ada. Kepastian penanganan perkara di tahap penyidikan dan penetapan tersangka akan menentukan langkah hukum berikutnya bagi keluarga korban.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait