Bobby Nasution Walkout Paripurna DPRD Sumut Dinilai Arogan
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memilih walkout dari Rapat Paripurna DPRD Sumut pada sesi penandatanganan keputusan bersama, Senin (27/7). Keputusan meninggalkan ruang sidang tiba-tiba itu membuat proses akhir paripurna gagal dilanjutkan karena tanda tangan gubernur tidak bisa dilaksanakan. Langkah tersebut memicu kritik dari pimpinan DPRD dan berbagai elemen masyarakat yang menilai sikap gubernur tidak sesuai prosedur.
Kronologi Walkout
Paripurna berjalan lancar dan memasuki tahap akhir yakni penandatanganan keputusan bersama. Namun, sebelum ketuk palu dilakukan, seorang anggota dewan mengajukan interupsi terkait kuorum sidang kepada pimpinan DPRD. Alih-alih menunggu penjelasan pimpinan, Bobby langsung bangkit dan meninggalkan ruangan.
Langkah gubernur tidak hanya diikuti oleh dirinya sendiri, melainkan seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir atas arahan. Akibatnya, forum paripurna tidak bisa melanjutkan proses tanda tangan karena kehadiran gubernur sebagai pihak penandatangan tidak tersedia.
Reaksi DPRD Sumut
Pimpinan DPRD Sumut, Ricky Anthony dari Partai NasDem, mengecam tindakan gubernur. Ricky menilai aksi itu bersifat emosional dan menghambat mekanisme pengambilan keputusan dalam forum resmi. Ia meminta agar sikap serupa tidak terulang pada kegiatan legislatif berikutnya.
“Bagi NasDem tidak ada kata lain yang bisa menggambarkan hal ini selain arogan. NasDem minta sikap seperti ini dihentikan. Ini merupakan sikap NasDem. Jika fraksi lain memilih diam atau pandangan lain, tentu kita hormati,” tutur RA, Senin (27/7).
Respons Publik dan Mekanisme Sidang
Berbagai elemen masyarakat menyayangkan langkah gubernur karena interupsi soal kuorum adalah mekanisme sah dalam paripurna. Pertanyaan tentang kuorum ditujukan kepada pimpinan dewan, bukan kepada gubernur, sehingga tidak semestinya menimbulkan reaksi menarik diri dari sidang.
Para pengamat menyatakan, walkout pada momen penandatanganan dapat menimbulkan implikasi administratif dan politis. Forum paripurna seharusnya menyelesaikan seluruh tahapan, termasuk mengakomodasi interupsi sesuai tata tertib, sebelum menutup sidang.
Konsekuensi dan Prospek
Kegagalan menandatangani keputusan bersama menunda implementasi kebijakan yang menjadi materi paripurna. Selain itu, insiden ini berpotensi memperburuk hubungan eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi jika tidak segera diselesaikan melalui dialog.
Ke depan, kedua pihak diharapkan melakukan klarifikasi dan menyepakati mekanisme komunikasi agar proses pengambilan keputusan berjalan sesuai aturan dan tidak terganggu oleh tindakan serupa.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Sumut Tegaskan Penegakan HAM pada Peringatan Kudatuli
PDI Perjuangan Sumut menuntut penegakan HAM bagi kader yang diculik dan korban demokrasi pada peringatan Kud...
Aceh Besar Kumpulkan 86 Kantong Darah di Hari Anak Nasional
Pemkab Aceh Besar dan PMI mengumpulkan 86 kantong darah pada peringatan Hari Anak Nasional, 27 Juli di Kota...
Wabup Aceh Besar Pimpin Cek Kesehatan & Donor Darah saat Puncak Hari Anak
Wabup Aceh Besar pimpin cek kesehatan dan donor darah saat puncak Hari Anak Nasional & HARGANAS; fokus pada...
Sekda Aceh Besar: Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan
Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil mengajak semua pihak melindungi anak saat peringatan Hari Anak Nasional dan HA...
852 Imum Gampong di Aceh Utara Terima Motor Operasional
Pemkab Aceh Utara menyerahkan 852 unit motor operasional kepada imum gampong untuk memperkuat pelayanan keag...
16 Tim Adu Gengsi di Turnamen Bola Voli Piala KONI Aceh
Turnamen Bola Voli Piala Ketua KONI Aceh di Aceh Utara dimulai 31 Juli, diikuti 16 tim dan memperebutkan tot...