Mangapul: Gubsu Salah Tinggalkan Sidang DPRD Sumut
Medan — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, menilai keputusan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meninggalkan Rapat Paripurna DPRD tanpa skors dan tanpa permisi sebagai sebuah kesalahan. Pernyataan itu disampaikan saat Mangapul menemui wartawan di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Jalan Jamin Ginting, Medan, Senin (27/7).
Kritik atas prosedur meninggalkan sidang
Mangapul menegaskan tata tertib dewan harus menjadi acuan sebelum kepala daerah meninggalkan ruang sidang. Menurutnya, jika gubernur pergi tanpa meminta izin atau tanpa rapat diskors, maka kesalahan ada pada gubernur.
"Kalau gubernur Sumatera Utara meninggalkan rapat dewan tanpa ada skors dan tanpa permisi, yang salah saya kira gubernur,"
Antara sikap fraksi dan interupsi kuorum
Mangapul meminta publik tidak mencampuradukkan dua persoalan berbeda. Pertama adalah sikap resmi Fraksi PDI Perjuangan, yang menurutnya telah dibacakan lengkap dalam pendapat akhir fraksi berisi catatan dan kritik terhadap jalannya pemerintahan di Sumut.
Kedua adalah interupsi mengenai kuorum yang muncul di tengah sidang. Dia menekankan interupsi merupakan hak individu anggota dewan dan bukan representasi resmi fraksi.
"Itu adalah hak anggota dewan untuk menanyakan kuorum atau tidaknya sidang paripurna. Jadi jangan digabungkan sikap dengan kenyataan persidangan. Itu urusan internal dewan,"
Prosedur penyelesaian di internal DPRD
Mangapul menjelaskan mekanisme yang seharusnya ditempuh apabila terjadi silang pendapat soal kuorum. Penyelesaian menurutnya harus dimulai di internal dewan sebelum pimpinan rapat mengambil sikap, termasuk opsi menskors sidang.
Dia menegaskan dewan diatur oleh tata tertib, sehingga langkah-langkah internal perlu ditempuh lebih dulu.
Imbauan kedewasaan politik
Meski mengkritik prosedur yang ditempuh gubernur, Mangapul mengajak semua pihak menanggapi persoalan ini dengan sikap dewasa dan tidak saling menyalahkan partai politik tertentu. Ia juga mengingatkan prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
"Mari kita sikapi ini dengan nuansa kedewasaan. Kita tidak serta-merta mencari kesalahan, jangan majas partai politiknya, tapi ini juga hak-hak dewannya,"
Ia menutup dengan penegasan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki ruang lingkup berbeda dalam kerangka trias politika, sehingga penyelesaian harus mengikuti aturan kelembagaan yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PDI Perjuangan Sumut Tegaskan Penegakan HAM pada Peringatan Kudatuli
PDI Perjuangan Sumut menuntut penegakan HAM bagi kader yang diculik dan korban demokrasi pada peringatan Kud...
Aceh Besar Kumpulkan 86 Kantong Darah di Hari Anak Nasional
Pemkab Aceh Besar dan PMI mengumpulkan 86 kantong darah pada peringatan Hari Anak Nasional, 27 Juli di Kota...
Wabup Aceh Besar Pimpin Cek Kesehatan & Donor Darah saat Puncak Hari Anak
Wabup Aceh Besar pimpin cek kesehatan dan donor darah saat puncak Hari Anak Nasional & HARGANAS; fokus pada...
Sekda Aceh Besar: Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan
Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil mengajak semua pihak melindungi anak saat peringatan Hari Anak Nasional dan HA...
852 Imum Gampong di Aceh Utara Terima Motor Operasional
Pemkab Aceh Utara menyerahkan 852 unit motor operasional kepada imum gampong untuk memperkuat pelayanan keag...
16 Tim Adu Gengsi di Turnamen Bola Voli Piala KONI Aceh
Turnamen Bola Voli Piala Ketua KONI Aceh di Aceh Utara dimulai 31 Juli, diikuti 16 tim dan memperebutkan tot...