Mangapul: Gubsu Salah Tinggalkan Sidang DPRD Sumut
Medan — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, menilai keputusan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, meninggalkan Rapat Paripurna DPRD tanpa skors dan tanpa permisi sebagai sebuah kesalahan. Pernyataan itu disampaikan saat Mangapul menemui wartawan di Kantor DPD PDI Perjuangan Sumut, Jalan Jamin Ginting, Medan, Senin (27/7).
Kritik atas prosedur meninggalkan sidang
Mangapul menegaskan tata tertib dewan harus menjadi acuan sebelum kepala daerah meninggalkan ruang sidang. Menurutnya, jika gubernur pergi tanpa meminta izin atau tanpa rapat diskors, maka kesalahan ada pada gubernur.
"Kalau gubernur Sumatera Utara meninggalkan rapat dewan tanpa ada skors dan tanpa permisi, yang salah saya kira gubernur,"
Antara sikap fraksi dan interupsi kuorum
Mangapul meminta publik tidak mencampuradukkan dua persoalan berbeda. Pertama adalah sikap resmi Fraksi PDI Perjuangan, yang menurutnya telah dibacakan lengkap dalam pendapat akhir fraksi berisi catatan dan kritik terhadap jalannya pemerintahan di Sumut.
Kedua adalah interupsi mengenai kuorum yang muncul di tengah sidang. Dia menekankan interupsi merupakan hak individu anggota dewan dan bukan representasi resmi fraksi.
"Itu adalah hak anggota dewan untuk menanyakan kuorum atau tidaknya sidang paripurna. Jadi jangan digabungkan sikap dengan kenyataan persidangan. Itu urusan internal dewan,"
Prosedur penyelesaian di internal DPRD
Mangapul menjelaskan mekanisme yang seharusnya ditempuh apabila terjadi silang pendapat soal kuorum. Penyelesaian menurutnya harus dimulai di internal dewan sebelum pimpinan rapat mengambil sikap, termasuk opsi menskors sidang.
Dia menegaskan dewan diatur oleh tata tertib, sehingga langkah-langkah internal perlu ditempuh lebih dulu.
Imbauan kedewasaan politik
Meski mengkritik prosedur yang ditempuh gubernur, Mangapul mengajak semua pihak menanggapi persoalan ini dengan sikap dewasa dan tidak saling menyalahkan partai politik tertentu. Ia juga mengingatkan prinsip pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
"Mari kita sikapi ini dengan nuansa kedewasaan. Kita tidak serta-merta mencari kesalahan, jangan majas partai politiknya, tapi ini juga hak-hak dewannya,"
Ia menutup dengan penegasan bahwa eksekutif dan legislatif memiliki ruang lingkup berbeda dalam kerangka trias politika, sehingga penyelesaian harus mengikuti aturan kelembagaan yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Korban Tenggelam di Nagan Raya Ditemukan Meninggal
Jenazah Hamdani (42) ditemukan Minggu 20/9 sekitar 11.45 WIB, 100 meter dari lokasi hilang di Desa Agoi Kari...
Bendungan Lau Simeme Dimulai, DPRD Minta Perencanaan Pengendalian Banjir
DPRD Medan menyambut pengisian awal Bendungan Lau Simeme dan mendorong Pemko Medan susun perencanaan pengend...
Aceh Timur Tekuk Lhokseumawe 3-1 di GSI Provinsi Aceh
Aceh Timur menang 3-1 atas Lhokseumawe di GSI Provinsi Aceh, Sabtu (19/9), dengan dua gol dari Muhammad Alfa...
DKP Aceh Salurkan Ikan Segar di Kuta Cot Glie untuk Tingkatkan Gizi
DKP Aceh menyalurkan bantuan ikan segar di Kuta Cot Glie, Aceh Besar, untuk membantu pemenuhan gizi ibu hami...
Bendungan Irigasi Lamtimpeung Beroperasi, Air untuk 40+ Ha Sawah
Bendungan irigasi di Gampong Lamtimpeung, Aceh Besar, mulai beroperasi 19 September dan mengairi lebih dari...
Aceh Besar Salurkan 3,7 Ton Ikan Segar untuk 350 Keluarga
Aceh Besar salurkan 3,7 ton ikan segar ke 350 penerima di Kuta Baro untuk dukung penanganan stunting dan giz...