Organisasi Pemuda Pematangsiantar Bantah Pencatutan Logo Aksi Pemakzulan
Kota Pematangsiantar — Sejumlah organisasi kepemudaan di Pematangsiantar menyatakan tegas tidak terlibat dalam seruan unjuk rasa bertajuk "Makzulkan Wali Kota Pematangsiantar" yang direncanakan pada Selasa, 19 Mei 2026. Penyangkalan muncul setelah beredar flyer digital yang mencantumkan logo organisasi tanpa izin, sehingga menimbulkan klaim palsu.
Organisasi yang membantah
Pernyataan klarifikasi datang dari beberapa organisasi. Antara lain Ikatan Pelajar Pematangsiantar (IPM), Badan Komunikasi Remaja Mesjid (BKPRMI), MPC Pemuda Pancasila, dan Himpunan Mahasiswa Al-Washliyah (HIMMAH). Mereka menyatakan logo dan nama organisasi dipakai tanpa persetujuan.
Klarifikasi BKPRMI
Ketua BKPRMI Kota Pematangsiantar, Ahmad Choir Parinduri, menggelar konferensi pers pada Senin (18/5). Dalam pertemuan itu, BKPRMI menegaskan penggunaan logo tanpa izin tidak sah dan merugikan organisasi.
- Penggunaan logo BKPRMI tanpa izin adalah tidak sah dan tidak mewakili organisasi kami.
- Tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika tetapi termasuk kejahatan perdata dan pidana sesuai UU No 20 Tahun 2016 tentang logo.
- Penggunaan logo BKPRMI tanpa izin adalah bentuk pemalsuan identitas organisasi yang dapat menyesatkan masyarakat dan mencederai marwah BKPRMI.
"Dan kami juga akan melakukan konfirmasi kepada ketua aksi untuk mempertanyakan tentang adanya logo BKPRMI di dalam aksi mereka," ujar Ahmad Choir Parinduri.
Respons IPM dan langkah hukum
Ikatan Pelajar Pematangsiantar menyatakan tidak ikut menyebarkan flyer soal pemakzulan. Ketua IPM, M. Zulfikri, bertemu Ketua DPD KNPI Kota Pematangsiantar untuk menyampaikan klarifikasi dan dukungan terhadap kepemimpinan Arif Harahap di KNPI.
IPM juga menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum yang mencantumkan logo IPM pada flyer.
Sikap KNPI
Ketua DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Arif Harahap, mengecam keras pencatutan logo organisasi tanpa izin. Ia menilai tindakan itu melecehkan kedaulatan, ideologi, dan marwah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP).
"Kami mengecam keras segala bentuk tindakan klaim sepihak atau pencatutan logo atau nama OKP tertentu oleh kelompok/oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut adalah simbol marwah, ideologi, dan kedaulatan masing-masing OKP yang tidak boleh dimanipulasi," tegas Arif Harahap.
Arif mengimbau ketua dan kader OKP untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya adu domba atau pelemahan solidaritas pemuda.
Dokumen pernyataan
Beberapa surat pernyataan resmi dari organisasi sudah dikumpulkan sebagai bentuk klarifikasi publik. Dokumen tersebut menegaskan bahwa logo digunakan tanpa persetujuan dan beberapa organisasi akan menempuh proses hukum jika perlu.
Catatan: Kasus ini menyoroti masalah penyalahgunaan identitas organisasi di era digital. Langkah pihak-pihak terkait selanjutnya kemungkinan akan melibatkan proses pelaporan resmi ke aparat penegak hukum dan penelusuran penyebar flyer.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kepala BNN Deliserdang Bantah Tudingan Penganiayaan
Kepala BNN Deliserdang Kombes Pol Josua Tampubolon membantah tuduhan penganiayaan terhadap terduga saat razi...
Polda Sumut Tangkap Penumpang Bawa Sabu 1 Kg; OTT Bupati Langkat dan Tersangka Korupsi di Samosir
Polda Sumut tangkap penumpang bawa 1 kg sabu; pimpinan Bank Mandiri di Samosir jadi tersangka korupsi; Bupat...
40 Personel Polres Aceh Singkil Naik Pangkat per 1 Juli 2026
Sebanyak 40 personel Polres Aceh Singkil resmi naik pangkat per 1 Juli 2026. Upacara dipimpin Kapolres AKBP...
Sat Lantas Pematangsiantar Gelar Binluh untuk Pengendara Ojol
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Binluh dan Dikmas Lantas untuk pengendara Gojek di Jalan Sutomo...
Polsek Bosar Maligas Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Simalungun
Polsek Bosar Maligas mengevakuasi warga dan menyalurkan sembako setelah banjir melanda Bosar Maligas akibat...
PAN Sumut Tunda Sikap Resmi soal OTT yang Diduga Menjerat Bupati Langkat
DPW PAN Sumut belum menentukan sikap terkait OTT yang menjerat Bupati Langkat Syah Afandin; pihaknya menungg...