Polres Siantar Tangkap Dua, Sita 8 Butir Ekstasi
Siantar — Tim Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria pemilik narkotika jenis ekstasi pada Rabu (13/5) lalu. Penangkapan terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Siantar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Identitas tersangka
Polisi menahan dua pelaku, yakni:
- DD (20), warga Jalan Melati Ujung;
- R (21), warga Jalan Penyabungan, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan dan barang bukti
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, mengatakan DD ditangkap di pinggir Jalan Teratai. Dari DD disita satu dompet yang berisi delapan butir ekstasi.
Hasil pemeriksaan awal, kata Irwanta, DD mengaku barang tersebut diperoleh dari R. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap R di Jalan WR Supratman.
"Hasil interogasi pelaku DD mengaku delapan butir ekstasi itu miliknya dan memperolehnya dari R. Tanpa menunggu lama personel melakukan pengembangan dan menemukan serta menangkap R di Jalan WR Supratman dengan barang bukti satu handphone,"
Proses hukum dan pengembangan kasus
Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Siantar untuk pemeriksaan dan penahanan. Polres menyatakan akan mengembangkan kasus untuk memburu kemungkinan jaringan lain.
Irwanta menyebut kedua tersangka telah ditahan dan diproses dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Narkotika dan pasal terkait KUHP. Dalam pemeriksaan juga disita satu unit telepon genggam dari R yang akan diperiksa lebih lanjut.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penangkapan ini menegaskan upaya penegakan hukum di wilayah Siantar terhadap peredaran narkotika. Penyidik akan melakukan pemeriksaan forensic terhadap barang bukti serta memeriksa kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus berlanjut ke proses penyidikan dan penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Simalungun Lepas Paskibraka 2026 dan Beri Apresiasi
Bupati Anton Saragih melepas dan memberi apresiasi kepada Paskibraka Simalungun 2026 usai sukses bertugas pa...
DPRD Minta LLDIKTI Lindungi Mahasiswa Setelah Akreditasi UDA Dicabut
DPRD Sumut mendesak LLDIKTI lindungi mahasiswa UDA setelah BAN-PT mencabut akreditasi, untuk mencegah ketida...
Bupati Serdang Bedagai Kunjungi Warung Idola, Dukung UMKM Lokal
Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya mengunjungi Warung Idola di Desa Firdaus (17/8) dan memberi dukungan...
Polres Paluta Ungkap 5 Kasus Narkoba, 22,77 g Sabu Disita
Polres Padang Lawas Utara ungkap lima kasus narkoba, sita 22,77 g sabu dan 17 butir ekstasi; penindakan dipe...
Polsek Siantar Martoba Evakuasi Lansia Korban Penyekapan di Jalan Deyah
Polsek Siantar Martoba merespons laporan penyekapan lansia di Jalan Deyah, Siantar Sitalasari, setelah lapor...
Kritik Pencopotan Poppy Marulita oleh IGoWa: Salah Alamat
Pencopotan Poppy Marulita dari Kabiro Perekonomian Sumut dikritik IGoWa karena dianggap salah alamat dan ber...