Polresta Deliserdang Tangkap Pengedar, Sabu 1,70 Gram Disita
Deliserdang — Tim Sat Narkoba Polresta Deliserdang menangkap seorang pria berinisial NA (36) dan menyita narkotika jenis sabu seberat 1,70 gram di Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang. Penangkapan berlangsung setelah polisi menerima informasi dari warga, Senin (13/7).
Penangkapan dan barang bukti
Personel Subnit II Unit II Sat Narkoba Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan ke lokasi berdasarkan laporan masyarakat. Di depan sebuah warung, petugas menemukan pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi.
Petugas lalu menangkap dan menggeledah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,70 gram. Barang bukti dan pelaku kemudian diamankan ke kantor Sat Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,70 gram,"
Proses penyelidikan
Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Fery Kusnadi, mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang curiga. Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan di lapangan.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui kepemilikan barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa lebih lanjut asal muatan dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Respons polisi dan langkah ke depan
Polisi menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Penindakan ini disebut hasil kerja keras petugas yang didukung informasi masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deliserdang. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel yang didukung informasi dari masyarakat," pungkasnya.
Penyidikan masih berlangsung untuk menentukan status hukum pelaku dan apakah ada pihak lain yang terlibat. Hasil pemeriksaan dan proses hukum berikutnya akan diumumkan oleh Sat Narkoba setelah langkah penyidikan rampung.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Langsa Salurkan 20.963 Seragam Sekolah Gratis 2026
Pemko Langsa menyalurkan 20.963 pasang seragam gratis untuk siswa SD dan SMP pada awal tahun ajaran 2026/202...
MUI Palas Gerakkan Amar Makruf Nahi Munkar untuk Perangi Maksiat
MUI Padanglawas mengajak ormas dan pemuda bersinergi untuk memberantas maksiat melalui dakwah, pembinaan akh...
MAN 1 Padanglawas Gelar MATAMUDA untuk 382 Siswa Baru
MAN 1 Padanglawas menggelar MATAMUDA pada 13/7 untuk 382 siswa baru, memperkenalkan tata tertib, visi-misi,...
MPLS Sumut Hari Pertama Lancar, Sekolah Dilarang Jual Seragam
MPLS Sumut hari pertama berjalan lancar; 749 sekolah dan 130.613 siswa mengikuti kegiatan edukatif. Sekolah...
Bobby Nasution Rotasi 8 Pejabat Eselon II di Pemprov Sumut
Gubernur Sumut Bobby Nasution melantik delapan pejabat eselon II pada 13 Juli 2026 untuk mempercepat realisa...
BPJS Luncurkan LANURI: VIOLA dan BPJS Keliling Perluas Akses JKN 3T
BPJS Kesehatan luncurkan LANURI lewat VIOLA dan BPJS Keliling untuk memperluas akses JKN di daerah 3T, denga...