Polres Siantar Tangkap Pemilik Ganja 23,47 Gram di Siantar Martoba
Siantar — Tim Polres Siantar mengamankan seorang pemilik ganja di Jalan Sumber Jaya 1, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Rabu (13/5). Pelaku berinisial JGMS (19) warga Kecamatan Siantar Marihat ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dari tangan pelaku, petugas menyita ganja seberat 23,47 gram sebagai barang bukti.
Penangkapan dan barang bukti
Penangkapan terjadi saat pelaku berdiri di pinggir jalan pada lokasi kejadian. Personel lalu melakukan penggeledahan dan menemukan paket ganja yang disimpan bersama pelaku. Barang bukti langsung diamankan untuk proses penyelidikan di Mapolres Siantar.
Pelaku ini diamankan saat berdiri di pinggir jalan. Kemudian dilakukan penggeledahan didapati barang bukti ganja.
— AKP Irwanta Sembiring, Kasat Narkoba Polres Siantar
Pengakuan tersangka
Dalam pemeriksaan awal, JGMS mengakui kepemilikan barang bukti ganja tersebut. Ia mengatakan memperoleh ganja dari seorang pria berinisial S di Jalan Bahkora. Setelah pengakuan itu, pelaku dibawa ke Mapolres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Proses hukum dan pasal yang disangkakan
Polres Siantar menyatakan pelaku dipersangkakan dengan pasal terkait kepemilikan narkotika. JGMS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Penanganan perkara dilanjutkan oleh unit narkoba Polres sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menambah rangkaian penindakan Polres Siantar terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menentukan langkah penyidikan berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Partai Demokrat Sabang Gelar Lomba Rakyat Sambut HUT ke-25
DPC Partai Demokrat Kota Sabang gelar lomba rakyat 23 Agustus 2026 untuk memeriahkan HUT ke-25 Demokrat dan...
Tiga Isu di Medan: Area Railink Panas, Dhody Ditersangka, Pemprov Akan Bangun 167 Rumah
Tiga kabar Medan: area Railink Kualanamu panas diduga AC mati; Dhody Thahir ditetapkan tersangka tapi kuasa...
Polres Dairi Tangkap Pengedar, Amankan 13,25 Gram Sabu
Polres Dairi menangkap AS (34) di Sidikalang dan mengamankan 11 paket sabu seberat 13,25 gram serta alat buk...
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari Jenguk Dua Anak Korban di RSUD Sidikalang
Wakapolres Dairi dan Bhayangkari menjenguk dua anak korban kekerasan di RSUD Sidikalang untuk memberikan per...
AC Mati di Gedung Railink Kualanamu, Penumpang Keluhkan Suasana Panas
Area gedung Railink Kualanamu terasa panas selama dua minggu karena dugaan AC mati; penumpang dan tenant ber...
Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka Dhody Thahir
Kuasa hukum mempertanyakan bukti penetapan tersangka Dhody Thahir terkait dugaan pemalsuan surat dalam sengk...