Lokal

Polres Siantar Tangkap Pemilik Ganja 23,47 Gram di Siantar Martoba

Bagikan:
Petugas Polres Siantar mengamankan ganja di Siantar Martoba

Siantar — Tim Polres Siantar mengamankan seorang pemilik ganja di Jalan Sumber Jaya 1, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Rabu (13/5). Pelaku berinisial JGMS (19) warga Kecamatan Siantar Marihat ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Dari tangan pelaku, petugas menyita ganja seberat 23,47 gram sebagai barang bukti.

Penangkapan dan barang bukti

Penangkapan terjadi saat pelaku berdiri di pinggir jalan pada lokasi kejadian. Personel lalu melakukan penggeledahan dan menemukan paket ganja yang disimpan bersama pelaku. Barang bukti langsung diamankan untuk proses penyelidikan di Mapolres Siantar.

Pelaku ini diamankan saat berdiri di pinggir jalan. Kemudian dilakukan penggeledahan didapati barang bukti ganja.

— AKP Irwanta Sembiring, Kasat Narkoba Polres Siantar

Pengakuan tersangka

Dalam pemeriksaan awal, JGMS mengakui kepemilikan barang bukti ganja tersebut. Ia mengatakan memperoleh ganja dari seorang pria berinisial S di Jalan Bahkora. Setelah pengakuan itu, pelaku dibawa ke Mapolres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Proses hukum dan pasal yang disangkakan

Polres Siantar menyatakan pelaku dipersangkakan dengan pasal terkait kepemilikan narkotika. JGMS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Penanganan perkara dilanjutkan oleh unit narkoba Polres sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menambah rangkaian penindakan Polres Siantar terhadap peredaran narkotika di wilayahnya. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menentukan langkah penyidikan berikutnya.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!