Nasional

Kemensos dan JARNAS APO Perkuat Penanganan Korban TPPO

Bagikan:
Menteri Sosial dan JARNAS APO menandatangani MoU penanganan korban TPPO di Jakarta

Kementerian Sosial menandatangani nota kesepahaman dengan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JARNAS APO) di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026. Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi pemerintah dan masyarakat sipil dalam rehabilitasi, perlindungan, pendampingan, dan reintegrasi sosial korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Inti MoU dan akses fasilitas

MoU membuka akses bagi JARNAS APO untuk memanfaatkan fasilitas layanan milik Kemensos. Hal ini diharapkan memperluas jangkauan layanan bagi korban di berbagai daerah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan keterbukaan kementerian agar manfaat layanan dirasakan lebih luas.

"Terbuka jika Mbak Sara dan seluruh jaringannya bisa juga memanfaatkan fasilitas-fasilitas layanan yang dimiliki oleh Kementerian Sosial agar ini juga manfaatnya bisa semakin dirasakan oleh masyarakat luas,"

Data penanganan dan kapasitas layanan

Menurut Saifullah Yusuf, sejak 2019 hingga 2026 Kemensos telah menangani lebih dari 128 ribu korban perdagangan orang dan WNI bermasalah melalui Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) serta sentra-sentra Kemensos. Selain itu, sejak 2024 hingga 20 Juli 2026 sebanyak 3.212 orang telah menerima layanan rehabilitasi sosial.

Saat ini Kemensos memiliki satu RPTC dan 31 sentra yang tersebar nasional. Fasilitas tersebut disiapkan untuk mendukung rehabilitasi, pemulihan, pendampingan, dan reintegrasi sosial korban perdagangan orang.

Tantangan modus baru dan kebutuhan respons cepat

Gus Ipul mengingatkan perkembangan modus perdagangan orang yang semakin memanfaatkan ruang digital. Pelaku kini menggunakan tawaran kerja, pesan singkat, serta hubungan personal sebagai pintu eksploitasi.

Oleh karena itu, sistem perlindungan sosial harus lebih adaptif dan responsif. Penanganan yang cepat dan terkoordinasi menjadi kunci agar korban segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

Peran JARNAS APO dan rencana perluasan kolaborasi

Ketua Umum JARNAS APO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menyebut penandatanganan itu sebagai tonggak penting bagi jaringan yang dibangun sejak 2018. JARNAS APO kini beranggotakan 42 lembaga dan sembilan anggota individu yang aktif dalam pencegahan, penyelamatan, pendampingan, dan pemulihan korban.

"Ini merupakan awal, bukan garis akhir, tapi awal untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis," kata Saraswati.

Selain MoU dengan Kemensos, JARNAS APO juga menandatangani kerja sama dengan Polri, LPSK, dan KP2MI. Rencana ke depan meliputi perluasan kerja sama dengan Imigrasi, Pemasyarakatan, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Implikasi ke depan

Kolaborasi ini diharapkan memperkuat sistem perlindungan korban mulai dari pencegahan hingga reintegrasi sosial. Sinergi antarlembaga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penanganan TPPO di lapangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait