7 Tersangka Penganiayaan Aipda Sandran Tak Ditahan, Kuasa Hukum Protes
Kasus penganiayaan terhadap Aipda Sandran, anggota polisi di Polres Binjai, masih bergulir sementara tujuh dari sembilan tersangka belum ditahan oleh penyidik. Kuasa hukum korban menilai sikap itu melanggar ketentuan KUHAP dan berpotensi menghambat proses penyidikan.
Status perkara dan penetapan tersangka
Penyidik Polres Binjai telah menetapkan sembilan orang sebagai terlapor, dengan penetapan tiga tersangka pada 22 April dan tambahan empat tersangka pada 25 Mei. Namun hingga kini, tujuh tersangka tidak menjalani penahanan dan masih berkeliaran di kampung halaman korban.
Keberatan kuasa hukum
Penasehat hukum korban, Joe Hendri SH, menyatakan keputusan tidak menahan para tersangka bertentangan dengan aturan. Ia merujuk pada KUHAP Pasal 100 Ayat 5 Tahun 2025 yang mengatur kondisi penangguhan penahanan.
Menurut Joe, semua syarat untuk menangguhkan penahanan tidak terpenuhi, bahkan beberapa tindakan tersangka justru menunjukkan alasan untuk menahan.
Joe merinci beberapa tindakan tersangka yang menurutnya memperkuat kebutuhan penahanan. Di antaranya:
- Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan sah
- Memberikan keterangan tidak sesuai fakta saat pemeriksaan
- Menghambat proses pemeriksaan dan upaya melarikan diri
- Menghilangkan atau mengancam barang bukti
- Melakukan intimidasi terhadap saksi
"Dalam perkara ini, kami menilai semua poin yang disebutkan tadi sudah dilakukan oleh para tersangka. Sehingga tidak layak untuk ditangguhkan," tegas Joe.
Alasan penyidik menangguhkan penahanan
Pihak penyidik melalui Kasat Reskrim Polres Binjai dan Kanit Pidum, Iptu Benjamin, menjelaskan bahwa para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Benjamin mengatakan tersangka datang ke kantor polisi dan tidak ditangkap secara paksa.
"Mereka bukan kita tangkap, tetapi mereka datang ke polres. Karena mereka kooperatif, maka saat gelar perkara mereka tidak ditahan," ucap Iptu Benjamin.
Dugaan skenario dan kekhawatiran hambatan penyidikan
Joe juga menuding terdapat indikasi skenario yang mengganggu jalannya penyidikan. Ia menyoroti dugaan intimidasi terhadap saksi — pemilik warung tempat peristiwa terjadi — yang diminta oleh beberapa pelaku untuk tidak ikut campur.
Kuasa hukum menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya penghambatan penyidikan dan mempertanyakan kriteria penangguhan penahanan yang diterapkan penyidik.
Kasus ini masih akan berlanjut di tangan penyidik, sementara publik menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk memastikan proses berjalan adil dan sesuai aturan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Pematangsiantar Amankan Distribusi BBM di SPBU, Stok Terpantau Cukup
Polres Pematangsiantar mengamankan distribusi BBM di SPBU pada 25 Juli 2026; pantauan menunjukkan antrean te...
14 Dai dan Daiyah Angkatan XII ADI Aceh Dikukuhkan
ADI Aceh kukuhkan 14 dai dan daiyah Angkatan XII pada 26 Juli 2026; 12 meraih Cumlaude dan lulusan akan mela...
Wagub Aceh Dek Fadh Takziah ke Rumah Duka Hj. Nurasyiah di Pidie
Wagub Aceh Fadhlullah bersama istri takziah ke rumah duka Hj. Nurasyiah di Pidie pada seunujoh hari ketujuh,...
GANNAS Minta Regulasi Daerah Diperkuat untuk Tekan Narkoba di Sumut
Ketua DPW GANNAS Sumut minta regulasi daerah diperkuat untuk tekan peredaran narkoba, termasuk edukasi sejak...
Polisi Tapanuli Tengah Tangkap Pelaku Curanmor Saat Akan Jual Motor
Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap AS (20) yang diduga hendak menjual motor curian, setelah motor H...
Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Pengedar Vape Getar
Polrestabes Medan menangkap mahasiswa MZ (21) dan menyita 488 bungkus Vape Getar merek Squid Game setelah me...