7 Tersangka Penganiayaan Aipda Sandran Tak Ditahan, Kuasa Hukum Protes
Kasus penganiayaan terhadap Aipda Sandran, anggota polisi di Polres Binjai, masih bergulir sementara tujuh dari sembilan tersangka belum ditahan oleh penyidik. Kuasa hukum korban menilai sikap itu melanggar ketentuan KUHAP dan berpotensi menghambat proses penyidikan.
Status perkara dan penetapan tersangka
Penyidik Polres Binjai telah menetapkan sembilan orang sebagai terlapor, dengan penetapan tiga tersangka pada 22 April dan tambahan empat tersangka pada 25 Mei. Namun hingga kini, tujuh tersangka tidak menjalani penahanan dan masih berkeliaran di kampung halaman korban.
Keberatan kuasa hukum
Penasehat hukum korban, Joe Hendri SH, menyatakan keputusan tidak menahan para tersangka bertentangan dengan aturan. Ia merujuk pada KUHAP Pasal 100 Ayat 5 Tahun 2025 yang mengatur kondisi penangguhan penahanan.
Menurut Joe, semua syarat untuk menangguhkan penahanan tidak terpenuhi, bahkan beberapa tindakan tersangka justru menunjukkan alasan untuk menahan.
Joe merinci beberapa tindakan tersangka yang menurutnya memperkuat kebutuhan penahanan. Di antaranya:
- Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan sah
- Memberikan keterangan tidak sesuai fakta saat pemeriksaan
- Menghambat proses pemeriksaan dan upaya melarikan diri
- Menghilangkan atau mengancam barang bukti
- Melakukan intimidasi terhadap saksi
"Dalam perkara ini, kami menilai semua poin yang disebutkan tadi sudah dilakukan oleh para tersangka. Sehingga tidak layak untuk ditangguhkan," tegas Joe.
Alasan penyidik menangguhkan penahanan
Pihak penyidik melalui Kasat Reskrim Polres Binjai dan Kanit Pidum, Iptu Benjamin, menjelaskan bahwa para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Benjamin mengatakan tersangka datang ke kantor polisi dan tidak ditangkap secara paksa.
"Mereka bukan kita tangkap, tetapi mereka datang ke polres. Karena mereka kooperatif, maka saat gelar perkara mereka tidak ditahan," ucap Iptu Benjamin.
Dugaan skenario dan kekhawatiran hambatan penyidikan
Joe juga menuding terdapat indikasi skenario yang mengganggu jalannya penyidikan. Ia menyoroti dugaan intimidasi terhadap saksi — pemilik warung tempat peristiwa terjadi — yang diminta oleh beberapa pelaku untuk tidak ikut campur.
Kuasa hukum menilai fakta-fakta tersebut menunjukkan adanya penghambatan penyidikan dan mempertanyakan kriteria penangguhan penahanan yang diterapkan penyidik.
Kasus ini masih akan berlanjut di tangan penyidik, sementara publik menunggu langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk memastikan proses berjalan adil dan sesuai aturan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...