Barantin Musnahkan 12 Kontainer MBM Brasil, Tegaskan Zero Tolerance
Badan Karantina Indonesia memusnahkan 12 kontainer Meat and Bone Meal (MBM) asal Brasil yang terbukti mengandung unsur porcine. Pemusnahan dilakukan di fasilitas PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Cileungsi, Bogor, sebagai upaya menjamin keamanan hayati dan kehalalan komoditas impor, serta menegakkan aturan karantina.
Pemusnahan: lokasi, metode, dan langkah teknis
Pemusnahan dilakukan dengan metode penguburan terkontrol setelah limbah menjalani proses stabilisasi kimiawi. Pada tahap stabilisasi, MBM dicampur dengan semen portland, fly ash, tanah liat, air, dan reagen pendukung agar limbah terkunci secara fisik maupun kimia.
Setelah proses stabilisasi selesai, material dimasukkan ke lokasi pembuangan akhir yang aman untuk mencegah risiko kebocoran atau kontaminasi lingkungan.
Tindakan regulasi dan komunikasi internasional
Kementerian Pertanian mencabut persetujuan impor terkait produk MBM yang bermasalah dan membekukan sementara empat unit usaha yang terlibat sambil menunggu klarifikasi dari otoritas Brasil. Pemerintah juga mengambil langkah pencegahan untuk memastikan pemasok lain mematuhi aturan.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan langkah koordinasi lintas negara dilakukan untuk mencegah pengulangan kasus.
“Kami juga telah bersurat kepada 11 negara pemasok MBM agar setiap produk yang diekspor ke Indonesia dilengkapi hasil uji PCR. Sehingga ada jaminan produk tersebut tidak tercampur porcine,”
Dampak terhadap pasokan pakan ternak
Pemerintah menegaskan pemusnahan tidak akan mengganggu ketersediaan bahan baku pakan ternak nasional. Pasokan MBM masih dapat dipenuhi dari negara pemasok lain sehingga kebutuhan dalam negeri tetap tercukupi.
“Kebutuhan MBM untuk pakan di Indonesia tidak terlalu besar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Pasokan masih mencukupi karena masih ada negara lain yang menjadi pemasok,”
Pernyataan pejabat terkait kepatuhan dan penegakan hukum
Kepala Badan Karantina menegaskan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran aturan karantina. Menurutnya, semua komoditas impor wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan kehalalan sebelum beredar di Indonesia.
“Barantin tidak mentoleransi pelanggaran aturan yang ada atau zero tolerance. Seluruh komoditas impor harus memenuhi aspek keamanan dan kehalalan demi melindungi masyarakat Indonesia,”
Ia menambahkan bahwa komoditas yang ditahan benar-benar dimusnahkan dan jika ditemukan indikasi tindak pidana, perkara akan dilanjutkan ke ranah hukum.
“Tidak ada urusan mau punya siapa bahkan kalau ada indikasi pidana, akan saya bawa ke ranah pidana,”
Langkah pemusnahan ini menunjukkan pengawasan ketat terhadap impor bahan baku pakan dan upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi kesehatan hewan, konsumen, serta menjamin aspek kehalalan produk yang beredar di pasar domestik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...