Kejari Deliserdang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 211 Perkara
Deliserdang, 18 Juni 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti dari 211 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (18/6) di kantor Kejari Deliserdang. Pemusnahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak disalahgunakan dan menegaskan komitmen penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan.
Jumlah dan jenis barang bukti
Mayoritas perkara berkaitan dengan narkotika. Dari total 211 perkara, 140 kasus adalah narkoba. Barang bukti utama yang dimusnahkan berupa sabu, ganja, dan ekstasi. Selain itu dimusnahkan pula handphone, senjata tajam, dan sejumlah barang bukti lain terkait tindak pidana umum.
| Kategori | Jumlah Perkara | Barang Bukti Utama |
|---|---|---|
| Narkoba | 140 | 3.798,69 gram sabu, 955 gram ganja, 258 butir ekstasi, alat hisap, timbangan |
| OHARDA (Orang & Harta Benda) | 41 | Kayu, pakaian, senjata tajam, dan barang bukti lain |
| KAMNEG-TPUL & TP Umum | 30 | Senjata api, egrek, mesin judi, obat keras, uang palsu, tabung gas |
Metode pemusnahan
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sapta Putra SH M.Hum, didampingi perwakilan BNN Deliserdang dan pengadilan setempat. Untuk sabu, barang bukti dilarutkan lalu diblender dan dibuang ke selokan. Ganja dibakar. Handphone dan senjata tajam dipotong menggunakan alat grinder. Proses berlangsung tertib dan diawasi oleh aparat terkait.
Pernyataan pejabat dan tujuan
Kajari Sapta Putra menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini bagian dari tugas jaksa hingga tahap eksekusi putusan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini rutin dilakukan guna menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita harapkan penegakan hukum ini dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deliserdang,"
Selain Kajari, kegiatan ini diikuti Kepala BNN Deliserdang, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan unsur kepolisian. Mereka melakukan pemusnahan bersama untuk memastikan proses transparan dan akuntabel.
Implikasi dan tindak lanjut
Pemusnahan ini menunjukkan upaya berkelanjutan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkoba dan kejahatan lain. Kejari menyatakan akan terus menjalankan pemantauan dan tindak lanjut pada kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap demi menjaga keselamatan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...