Kejari Deliserdang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 211 Perkara
Deliserdang, 18 Juni 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti dari 211 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (18/6) di kantor Kejari Deliserdang. Pemusnahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak disalahgunakan dan menegaskan komitmen penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan.
Jumlah dan jenis barang bukti
Mayoritas perkara berkaitan dengan narkotika. Dari total 211 perkara, 140 kasus adalah narkoba. Barang bukti utama yang dimusnahkan berupa sabu, ganja, dan ekstasi. Selain itu dimusnahkan pula handphone, senjata tajam, dan sejumlah barang bukti lain terkait tindak pidana umum.
| Kategori | Jumlah Perkara | Barang Bukti Utama |
|---|---|---|
| Narkoba | 140 | 3.798,69 gram sabu, 955 gram ganja, 258 butir ekstasi, alat hisap, timbangan |
| OHARDA (Orang & Harta Benda) | 41 | Kayu, pakaian, senjata tajam, dan barang bukti lain |
| KAMNEG-TPUL & TP Umum | 30 | Senjata api, egrek, mesin judi, obat keras, uang palsu, tabung gas |
Metode pemusnahan
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sapta Putra SH M.Hum, didampingi perwakilan BNN Deliserdang dan pengadilan setempat. Untuk sabu, barang bukti dilarutkan lalu diblender dan dibuang ke selokan. Ganja dibakar. Handphone dan senjata tajam dipotong menggunakan alat grinder. Proses berlangsung tertib dan diawasi oleh aparat terkait.
Pernyataan pejabat dan tujuan
Kajari Sapta Putra menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini bagian dari tugas jaksa hingga tahap eksekusi putusan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini rutin dilakukan guna menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita harapkan penegakan hukum ini dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deliserdang,"
Selain Kajari, kegiatan ini diikuti Kepala BNN Deliserdang, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan unsur kepolisian. Mereka melakukan pemusnahan bersama untuk memastikan proses transparan dan akuntabel.
Implikasi dan tindak lanjut
Pemusnahan ini menunjukkan upaya berkelanjutan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkoba dan kejahatan lain. Kejari menyatakan akan terus menjalankan pemantauan dan tindak lanjut pada kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap demi menjaga keselamatan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Calon Kakam Lae Bersih Minta Pilkampong Tak Cedera Persatuan
Ruduansyah Putra Angkat minta Pilkampong Subulussalam 1 Sept tak memecah warga dan paparkan visi pembangunan...
Pemkot Izinkan Pedagang Berjualan di Alun-Alun Tanjungbalai
Wali Kota Tanjungbalai mengizinkan pedagang berjualan di Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah dengan atur...
Banjir Tapsel Anjlokkan Ekonomi, 3.200 Ha Sawah Rusak
Banjir dan longsor di Tapanuli Selatan sejak Nov 2025 menurunkan pertumbuhan ekonomi menjadi 2,4%, sawah 3.2...
PWI Tabagsel Bentuk Panitia Konferensi, Ketua Panitia Ditunjuk
PWI Tabagsel membentuk panitia konferensi dan menunjuk Armansyah Nasution SH sebagai ketua untuk mempersiapk...
PBB Kota Medan Naik Jadi 43,10% per 10 Agustus 2026
Bapenda Medan klarifikasi: realisasi PBB naik dari 29,93% (13 Juli) menjadi 43,10% (10 Agustus 2026) setelah...
QRESTO, Sistem Split Bill Pajak Medan untuk Perkuat PAD
Wali Kota Medan perkenalkan QRESTO, sistem split bill yang menyalurkan pajak restoran dan kafe langsung ke r...