Kejari Deliserdang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 211 Perkara
Deliserdang, 18 Juni 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti dari 211 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (18/6) di kantor Kejari Deliserdang. Pemusnahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak disalahgunakan dan menegaskan komitmen penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan.
Jumlah dan jenis barang bukti
Mayoritas perkara berkaitan dengan narkotika. Dari total 211 perkara, 140 kasus adalah narkoba. Barang bukti utama yang dimusnahkan berupa sabu, ganja, dan ekstasi. Selain itu dimusnahkan pula handphone, senjata tajam, dan sejumlah barang bukti lain terkait tindak pidana umum.
| Kategori | Jumlah Perkara | Barang Bukti Utama |
|---|---|---|
| Narkoba | 140 | 3.798,69 gram sabu, 955 gram ganja, 258 butir ekstasi, alat hisap, timbangan |
| OHARDA (Orang & Harta Benda) | 41 | Kayu, pakaian, senjata tajam, dan barang bukti lain |
| KAMNEG-TPUL & TP Umum | 30 | Senjata api, egrek, mesin judi, obat keras, uang palsu, tabung gas |
Metode pemusnahan
Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sapta Putra SH M.Hum, didampingi perwakilan BNN Deliserdang dan pengadilan setempat. Untuk sabu, barang bukti dilarutkan lalu diblender dan dibuang ke selokan. Ganja dibakar. Handphone dan senjata tajam dipotong menggunakan alat grinder. Proses berlangsung tertib dan diawasi oleh aparat terkait.
Pernyataan pejabat dan tujuan
Kajari Sapta Putra menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini bagian dari tugas jaksa hingga tahap eksekusi putusan.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini rutin dilakukan guna menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita harapkan penegakan hukum ini dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deliserdang,"
Selain Kajari, kegiatan ini diikuti Kepala BNN Deliserdang, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan unsur kepolisian. Mereka melakukan pemusnahan bersama untuk memastikan proses transparan dan akuntabel.
Implikasi dan tindak lanjut
Pemusnahan ini menunjukkan upaya berkelanjutan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkoba dan kejahatan lain. Kejari menyatakan akan terus menjalankan pemantauan dan tindak lanjut pada kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap demi menjaga keselamatan publik.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Seluruh Siswa MA Bina Santri Medan 100% Lulus Masuk PTN
Seluruh siswa Kelas XII MA Bina Santri Medan 100% lolos masuk PTN; kepala madrasah apresiasi dan ingatkan pe...
David Luther Lubis Kembali Pimpin AMPI Sumut 2026–2031
David Luther Lubis kembali pimpin AMPI Sumut 2026–2031 dalam Musda singkat di Medan; dukungan kader dan peja...
AMPI Binjai Kirim 300 Kader Hadiri Pelantikan DPD AMPI Sumut
DPD AMPI Binjai mengerahkan sekitar 300 kader ke pelantikan DPD AMPI Sumut di Medan, Minggu (21/6), sebagai...
SMAN 9 Banda Aceh Gelar Raker 3 Hari di Sabang
SMAN 9 Banda Aceh menggelar Rapat Kerja 20–22 Juni 2026 di Sabang untuk menyusun program pendidikan 2026/202...
Aceh Minta Revisi PoD Blok Andaman untuk Onshore Processing
Aceh minta revisi PoD Blok Andaman agar gas Tengkulo dipipakan ke darat dan diolah di KEK Arun untuk dorong...
IKAPDA Aceh Galang Donasi untuk Keluarga Korban Ledakan KMP Aceh Hebat
IKAPDA Aceh menggalang donasi Rp15,35 juta untuk keluarga almarhum korban ledakan KMP Aceh Hebat; Rp5 juta t...