Lokal

Kejari Deliserdang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 211 Perkara

Bagikan:
Kajari Deliserdang Sapta Putra memimpin proses pemusnahan barang bukti

Deliserdang, 18 Juni 2026 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti dari 211 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada Kamis (18/6) di kantor Kejari Deliserdang. Pemusnahan dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak disalahgunakan dan menegaskan komitmen penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan.

Jumlah dan jenis barang bukti

Mayoritas perkara berkaitan dengan narkotika. Dari total 211 perkara, 140 kasus adalah narkoba. Barang bukti utama yang dimusnahkan berupa sabu, ganja, dan ekstasi. Selain itu dimusnahkan pula handphone, senjata tajam, dan sejumlah barang bukti lain terkait tindak pidana umum.

Kategori Jumlah Perkara Barang Bukti Utama
Narkoba 140 3.798,69 gram sabu, 955 gram ganja, 258 butir ekstasi, alat hisap, timbangan
OHARDA (Orang & Harta Benda) 41 Kayu, pakaian, senjata tajam, dan barang bukti lain
KAMNEG-TPUL & TP Umum 30 Senjata api, egrek, mesin judi, obat keras, uang palsu, tabung gas

Metode pemusnahan

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sapta Putra SH M.Hum, didampingi perwakilan BNN Deliserdang dan pengadilan setempat. Untuk sabu, barang bukti dilarutkan lalu diblender dan dibuang ke selokan. Ganja dibakar. Handphone dan senjata tajam dipotong menggunakan alat grinder. Proses berlangsung tertib dan diawasi oleh aparat terkait.

Pernyataan pejabat dan tujuan

Kajari Sapta Putra menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap perkara yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hal ini bagian dari tugas jaksa hingga tahap eksekusi putusan.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini rutin dilakukan guna menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kita harapkan penegakan hukum ini dapat menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Deliserdang,"

Selain Kajari, kegiatan ini diikuti Kepala BNN Deliserdang, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, dan unsur kepolisian. Mereka melakukan pemusnahan bersama untuk memastikan proses transparan dan akuntabel.

Implikasi dan tindak lanjut

Pemusnahan ini menunjukkan upaya berkelanjutan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran narkoba dan kejahatan lain. Kejari menyatakan akan terus menjalankan pemantauan dan tindak lanjut pada kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap demi menjaga keselamatan publik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait