Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden
Istana menegaskan pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Presiden. Pernyataan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Senin, 20 Juli 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan.
Pernyataan Istana
Prasetyo menegaskan proses pemeriksaan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan meminta izin Presiden saat pemeriksaan masih berlangsung.
Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu
Ia juga meminta agar penanganan kasus tidak dikaitkan dengan sosok Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya, jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku
Respons kuasa hukum
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, sebelumnya mempertanyakan proses yang menurutnya dilakukan tanpa koordinasi dengan Presiden. Pernyataan itu muncul setelah pemeriksaan Febrie di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.
Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia negara mendapatkan dari Satgas PKH Rp300 triliun dalam satu tahun. Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden
Kronologi dan status perkara
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penetapan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disebut melibatkan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta kasus batu bara untuk PLTU.
Perkara kini ditangani Kejaksaan Agung setelah berkas dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri. Meski sudah diperiksa, Febrie tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Implikasi dan prospek
Pernyataan Mensesneg memperjelas posisi pemerintah untuk tidak mengintervensi proses hukum. Dengan demikian, penanganan kasus akan berjalan di bawah mekanisme penegakan hukum yang ada.
Ke depan, publik dan pihak terkait menanti perkembangan penyidikan dan langkah penuntutan dari Kejaksaan Agung. Jika ada bukti tambahan, proses hukum dapat berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Catatan: Istana meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan proses hukum ini dengan figur Presiden dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rosan: DSI Disiapkan Jadi Agen Penjual Tunggal Komoditas Ekspor
Rosan menyebut DSI disiapkan jadi agen penjual tunggal komoditas ekspor; integrasi data dimulai 1 Juni dan i...
BGN Refokus MBG ke Daerah dengan Angka Stunting Tinggi
BGN refokus Program MBG ke wilayah stunting tinggi mengikuti arahan Presiden, menyisir ulang data 62,7 juta...
Airlangga: Bullion Bank Kelola 153 Ton Emas Hampir US$20 Miliar
Airlangga menyatakan layanan bullion bank Indonesia mengelola 153 ton emas senilai hampir US$20 miliar, disa...
BGN Sisir Ulang Data 62,7 Juta Penerima MBG
BGN menyisir ulang 62,7 juta penerima MBG dan memverifikasi 27.469 SPPG untuk pastikan program tepat sasaran...
Airlangga: Realisasi Investasi H1 2026 Capai Rp1.001 Triliun
Menko Airlangga menyatakan realisasi investasi H1 2026 mencapai Rp1.001 triliun, setara 49% dari target tahu...
Presiden: Indonesia di Jalur Tepat Hapus Kemiskinan dan Kelaparan
Presiden Prabowo menyatakan pemerintah di jalur tepat untuk menghapus kemiskinan dan kelaparan, didukung cap...