Nasional

Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Bagikan:
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberi keterangan di Kompleks Parlemen

Istana menegaskan pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak memerlukan izin Presiden. Pernyataan disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Senin, 20 Juli 2026, di Kompleks Parlemen, Senayan.

Pernyataan Istana

Prasetyo menegaskan proses pemeriksaan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, tidak ada aturan yang mewajibkan meminta izin Presiden saat pemeriksaan masih berlangsung.

Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa enggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu

Ia juga meminta agar penanganan kasus tidak dikaitkan dengan sosok Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya, jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku

Respons kuasa hukum

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, sebelumnya mempertanyakan proses yang menurutnya dilakukan tanpa koordinasi dengan Presiden. Pernyataan itu muncul setelah pemeriksaan Febrie di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026.

Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo karena dengan dia negara mendapatkan dari Satgas PKH Rp300 triliun dalam satu tahun. Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden

Kronologi dan status perkara

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Penetapan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang disebut melibatkan PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta kasus batu bara untuk PLTU.

Perkara kini ditangani Kejaksaan Agung setelah berkas dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri. Meski sudah diperiksa, Febrie tidak ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Implikasi dan prospek

Pernyataan Mensesneg memperjelas posisi pemerintah untuk tidak mengintervensi proses hukum. Dengan demikian, penanganan kasus akan berjalan di bawah mekanisme penegakan hukum yang ada.

Ke depan, publik dan pihak terkait menanti perkembangan penyidikan dan langkah penuntutan dari Kejaksaan Agung. Jika ada bukti tambahan, proses hukum dapat berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Catatan: Istana meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan proses hukum ini dengan figur Presiden dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait