Kemendag Dorong Pemenuhan Hak Konsumen Terdampak Listrik
Kementerian Perdagangan mendorong pemenuhan hak konsumen yang terdampak gangguan pasokan listrik dan menekankan pentingnya informasi yang jelas bagi masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangan pers pada Kamis, 2 Juli 2026.
Fokus Kemendag: informasi dan tindak lanjut pengaduan
Kemendag meminta pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait gangguan listrik. Selain itu, pelaku usaha juga wajib menindaklanjuti pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan. Konsumen juga berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang memengaruhi aktivitas mereka.
Koordinasi dengan PLN
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan PLN. Koordinasi bertujuan memantau penanganan gangguan dan memastikan hak konsumen terpenuhi.
Kanal pengaduan bagi masyarakat
Kemendag menyiapkan berbagai saluran bagi masyarakat yang terdampak. Masyarakat dapat mengajukan keluhan dan pertanyaan lewat beberapa kanal resmi.
- Surat elektronik (email)
- Layanan telepon
- Contact Center 123, aplikasi PLN Mobile, dan akun media sosial resmi PLN
Penyebab gangguan dan kronologi singkat
Berdasarkan koordinasi dengan PLN, pemadaman di Pulau Sumatra pada 22-24 Mei 2026 diindikasikan akibat putusnya jalur transmisi. Investigasi awal oleh Bareskrim Polri menyebutkan gangguan dipicu faktor teknis dan cuaca ekstrem.
Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa disebabkan gangguan teknis pada dua pembangkit Independent Power Producer. Pada 21 Juni 2026, pemadaman bergilir berhasil diminimalisasi seiring membaiknya sistem kelistrikan.
Tindakan operasional PLN
PLN menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak dan membentuk Posko Siaga Pusat yang beroperasi 24 jam. Perusahaan juga memobilisasi genset ke lokasi prioritas seperti rumah sakit dan kantor pemerintahan.
Komunikasi kepada pelanggan diperkuat melalui berbagai kanal informasi resmi untuk memberi penjelasan mengenai penyebab dan langkah penanganan gangguan.
Kompensasi dan aturan yang berlaku
Pembayaran kompensasi kepada pelanggan masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Ketentuan kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
- Kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik
- Atau berupa token listrik sesuai ketentuan yang berlaku
Masyarakat yang merasa berhak atas kompensasi dapat menghubungi Contact Center 123, PLN Mobile, atau kanal media sosial resmi PLN untuk informasi dan pengaduan.
Ke depan, Kemendag akan terus memantau proses investigasi dan pelaksanaan kompensasi, serta memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban memberikan informasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Profil Alexander Lukashenko dan Kunjungan ke Istana Merdeka
Alexander Lukashenko mengunjungi Indonesia pada 1-2 Juli 2026 dan menjadi kepala negara pertama yang mengina...
Tari Enggang Sambut Kedatangan Presiden Belarus di Istana Merdeka
Tari Enggang menyambut Presiden Belarus Alexander Lukashenko di Istana Merdeka, jelang pertemuan bilateral d...
Kemenhub Koordinasikan Penanganan Insiden Pesawat PK-RCY di Balinggama
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerima laporan insiden pesawat PK-RCY di Balinggama pada 2 Juli 2026...
Korlantas Gelar Sertifikasi Instruktur Taksi Green SM di ISDC
Korlantas menggelar TOT dan Sertifikasi Instruktur Manajemen Safety Driving Taksi Green SM di ISDC Serpong,...
Komisi VI Minta Perumnas Jamin Legalitas Tanah Program 3 Juta Rumah
Komisi VI minta Perumnas menjamin legalitas pertanahan Program 3 Juta Rumah agar konsumen tidak tertelantark...
SFDA Cabut Larangan, Arab Saudi Buka Ekspor Udang Indonesia
SFDA mencabut penangguhan ekspor udang Indonesia sejak 24 Mei 2026, setelah langkah perbaikan dan inspeksi i...