Nasional

Kemendag Dorong Pemenuhan Hak Konsumen Terdampak Listrik

Bagikan:
Ilustrasi pemadaman listrik dan petugas PLN memberi bantuan kepada pelanggan

Kementerian Perdagangan mendorong pemenuhan hak konsumen yang terdampak gangguan pasokan listrik dan menekankan pentingnya informasi yang jelas bagi masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, dalam keterangan pers pada Kamis, 2 Juli 2026.

Fokus Kemendag: informasi dan tindak lanjut pengaduan

Kemendag meminta pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait gangguan listrik. Selain itu, pelaku usaha juga wajib menindaklanjuti pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan. Konsumen juga berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang memengaruhi aktivitas mereka.

Koordinasi dengan PLN

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan PLN. Koordinasi bertujuan memantau penanganan gangguan dan memastikan hak konsumen terpenuhi.

Kanal pengaduan bagi masyarakat

Kemendag menyiapkan berbagai saluran bagi masyarakat yang terdampak. Masyarakat dapat mengajukan keluhan dan pertanyaan lewat beberapa kanal resmi.

  • WhatsApp
  • Surat elektronik (email)
  • Layanan telepon
  • Contact Center 123, aplikasi PLN Mobile, dan akun media sosial resmi PLN

Penyebab gangguan dan kronologi singkat

Berdasarkan koordinasi dengan PLN, pemadaman di Pulau Sumatra pada 22-24 Mei 2026 diindikasikan akibat putusnya jalur transmisi. Investigasi awal oleh Bareskrim Polri menyebutkan gangguan dipicu faktor teknis dan cuaca ekstrem.

Sementara itu, pemadaman bergilir di sejumlah wilayah Pulau Jawa disebabkan gangguan teknis pada dua pembangkit Independent Power Producer. Pada 21 Juni 2026, pemadaman bergilir berhasil diminimalisasi seiring membaiknya sistem kelistrikan.

Tindakan operasional PLN

PLN menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang terdampak dan membentuk Posko Siaga Pusat yang beroperasi 24 jam. Perusahaan juga memobilisasi genset ke lokasi prioritas seperti rumah sakit dan kantor pemerintahan.

Komunikasi kepada pelanggan diperkuat melalui berbagai kanal informasi resmi untuk memberi penjelasan mengenai penyebab dan langkah penanganan gangguan.

Kompensasi dan aturan yang berlaku

Pembayaran kompensasi kepada pelanggan masih menunggu hasil akhir investigasi Bareskrim Polri. Ketentuan kompensasi mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

  • Kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik
  • Atau berupa token listrik sesuai ketentuan yang berlaku

Masyarakat yang merasa berhak atas kompensasi dapat menghubungi Contact Center 123, PLN Mobile, atau kanal media sosial resmi PLN untuk informasi dan pengaduan.

Ke depan, Kemendag akan terus memantau proses investigasi dan pelaksanaan kompensasi, serta memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban memberikan informasi dan menindaklanjuti pengaduan konsumen.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait