Nasional

Komisi VII Usulkan Forum Mediasi Atasi Pembekuan Saldo UMKM Digital

Bagikan:
Rapat Komisi VII DPR membahas pembekuan saldo penjual UMKM digital di Kompleks Parlemen

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengusulkan pembentukan forum mediasi untuk menangani pembekuan saldo ratusan penjual UMKM digital. Usulan itu disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Kementerian UMKM dan PERADI DPC Bekasi Raya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Usulan forum mediasi sebagai langkah awal

Chusnunia, yang akrab disapa Nunik, menilai forum mediasi perlu menjadi langkah awal sebelum DPR mengambil langkah lanjutan. Forum diharapkan memberi ruang dialog antara kementerian, platform digital, dan pihak berkepentingan.

Menurutnya, mediasi menjadi penting untuk memastikan tuntutan korban memiliki dasar kuat. Tanpa dasar itu, perjuangan penyelesaian dapat rapuh.

"Karena ini penting menjadi dasar, ini kan menjadi dasar banget untuk kita bicara pada pihak yang berkepentingan. Kalau kita dasar pijakan kokoh, kita memperjuangkannya juga kokoh. Kalau pijakan kita nggak kuat, ambrol nanti, harus hati-hati,"

Permintaan verifikasi dan klarifikasi hukum

Komisi VII meminta verifikasi identitas lebih dari 500 korban dan rincian bukti kerugian. Nunik menekankan perlunya perhitungan kerugian yang dibuat oleh pihak berkompeten untuk menguatkan langkah DPR.

Dia juga menuntut klarifikasi dari platform digital mengenai dasar hukum dan prosedur pembekuan saldo. Pertanyaan lain yang diajukannya adalah soal penempatan dana selama proses pembekuan.

"Perlu kita klarifikasi kepada pihak yang terkait ini, dasar hukum dan prosedur yang dipakai untuk pembekuan ini apa? Karena kan itu asal-muasal kejadiannya ini dan kitanya juga harus jangan sampai mengabaikan hal tersebut,"

Data kerugian dan kronologi dari Bekasi

Ketua Gekrafs Cabang Kota Bekasi, Siska Yofthie, menyatakan kerugian nasional penjual mencapai sekitar Rp3 triliun. Kerugian itu bersumber dari saldo penjualan yang ditahan platform dengan alasan yang dinilai tidak jelas oleh korban.

Siska menyebut mekanisme yang dikeluhkan korban: begitu saldo terlihat besar, saldo ditahan. Dari total sekitar 500 korban, 300 laporan sudah terkonfirmasi masuk data Gekrafs dan Peradi Bekasi Raya.

"Mekanismenya, menurut para korban, begitu saldo terlihat banyak, saldo ini ditahan. Alasannya pun tidak jelas dan diada-ada,"

Kerugian per individu bervariasi, mulai dari sekitar Rp100 juta, Rp300 juta, hingga lebih dari Rp1 miliar. Khusus Kota Bekasi, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

Langkah DPR dan implikasi ke depan

Komisi VII berencana memanggil kementerian terkait, platform digital, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mengumpulkan data, bukti, dan dasar hukum pembekuan saldo.

Jika verifikasi dan klarifikasi tidak memadai, DPR mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pembentukan panitia khusus. Penyelesaian sengketa secara nasional juga menjadi dorongan agar kasus tidak hanya terfokus di satu daerah.

Percepatan verifikasi dan keterbukaan platform akan menentukan kelanjutan penyelesaian perkara ini dan kepastian hak pemilik dana.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait