Nasional

Polda Metro Bongkar Sindikat Judi Online 1xBet

Bagikan:
Ilustrasi pengungkapan sindikat judi online 1xBet oleh kepolisian

Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online 1xBet yang terhubung jaringan internasional pada 2 Juli 2026. Dalam pengungkapan itu polisi menangkap empat tersangka dan memburu satu warga negara asing sebagai pengendali. Pengungkapan berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas taruhan lintas negara.

Pengungkapan dan penangkapan

Kasubdit IV Direktorat Siber AKBP Grawas Sugiharto mengatakan tim melakukan patroli siber terhadap situs 1xBet dan menemukan pola operasi terorganisir. Dari hasil penyelidikan awal tim menangkap empat pelaku dengan peran berbeda. Selain penangkapan, polisi menetapkan satu orang berinisial WN sebagai daftar pencarian orang karena diduga berada di luar negeri.

Kami melakukan patroli siber terhadap website perjudian bernama 1xBet. Dari website tersebut kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional.

Struktur dan peran klaster

Penyidik menemukan tiga klaster dalam sindikat dengan fungsi masing-masing. Ketiga klaster itu bekerja terpadu untuk mengelola rekening, operasional, dan pengendalian dari luar negeri.

  • Klaster pengepul rekening: beroperasi di Cianjur, Jawa Barat, mengumpulkan rekening nominee untuk transaksi.
  • Klaster operator/admin: berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjalankan aktivitas akun dan komunikasi pelanggan.
  • Pengendali utama: diduga warga negara asing yang mengatur kebijakan dan pembukuan jarak jauh.

Tiga tersangka di Banjarmasin berinisial SGR, AC, dan WS berperan sebagai koordinator admin. Satu tersangka lain, APS, bertugas mencari dan menyiapkan rekening nominee di Cianjur.

Saudara WN berada di luar negeri dan mengendalikan aktivitas perjudian. Ia juga mengatur pembukuan transaksi melalui aplikasi percakapan.

Aliran dana dan besaran omzet

Penyidik telah memblokir 75 rekening yang terkait dengan aktivitas perjudian online ini. Total saldo yang dibekukan mencapai sekitar Rp119 juta, sementara penyelidikan aliran dana berjalan sejak April 2025.

Hasil sementara penyidikan menunjukkan omzet jaringan ini cukup besar, dan penyidik masih mendalami rekening-layering lain yang terlibat.

Omzet yang kami telusuri dari April 2025 hingga sekarang mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai itu belum termasuk rekening layering lain yang masih kami dalami.

Status hukum dan langkah selanjutnya

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara bagi pelaku yang terbukti.

Polisi masih mengejar WN, pengendali yang diduga berada di luar negeri, serta mengidentifikasi rekening tambahan yang menjadi bagian skema pencucian dana. Proses penyelidikan akan berlanjut untuk menelusuri jaringan lintas negara dan aktor yang terlibat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait