Polda Metro Bongkar Sindikat Judi Online 1xBet
Polda Metro Jaya membongkar sindikat judi online 1xBet yang terhubung jaringan internasional pada 2 Juli 2026. Dalam pengungkapan itu polisi menangkap empat tersangka dan memburu satu warga negara asing sebagai pengendali. Pengungkapan berawal dari patroli siber yang menemukan aktivitas taruhan lintas negara.
Pengungkapan dan penangkapan
Kasubdit IV Direktorat Siber AKBP Grawas Sugiharto mengatakan tim melakukan patroli siber terhadap situs 1xBet dan menemukan pola operasi terorganisir. Dari hasil penyelidikan awal tim menangkap empat pelaku dengan peran berbeda. Selain penangkapan, polisi menetapkan satu orang berinisial WN sebagai daftar pencarian orang karena diduga berada di luar negeri.
Kami melakukan patroli siber terhadap website perjudian bernama 1xBet. Dari website tersebut kami mengungkap adanya sindikat jaringan judi internasional.
Struktur dan peran klaster
Penyidik menemukan tiga klaster dalam sindikat dengan fungsi masing-masing. Ketiga klaster itu bekerja terpadu untuk mengelola rekening, operasional, dan pengendalian dari luar negeri.
- Klaster pengepul rekening: beroperasi di Cianjur, Jawa Barat, mengumpulkan rekening nominee untuk transaksi.
- Klaster operator/admin: berkedudukan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjalankan aktivitas akun dan komunikasi pelanggan.
- Pengendali utama: diduga warga negara asing yang mengatur kebijakan dan pembukuan jarak jauh.
Tiga tersangka di Banjarmasin berinisial SGR, AC, dan WS berperan sebagai koordinator admin. Satu tersangka lain, APS, bertugas mencari dan menyiapkan rekening nominee di Cianjur.
Saudara WN berada di luar negeri dan mengendalikan aktivitas perjudian. Ia juga mengatur pembukuan transaksi melalui aplikasi percakapan.
Aliran dana dan besaran omzet
Penyidik telah memblokir 75 rekening yang terkait dengan aktivitas perjudian online ini. Total saldo yang dibekukan mencapai sekitar Rp119 juta, sementara penyelidikan aliran dana berjalan sejak April 2025.
Hasil sementara penyidikan menunjukkan omzet jaringan ini cukup besar, dan penyidik masih mendalami rekening-layering lain yang terlibat.
Omzet yang kami telusuri dari April 2025 hingga sekarang mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai itu belum termasuk rekening layering lain yang masih kami dalami.
Status hukum dan langkah selanjutnya
Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara bagi pelaku yang terbukti.
Polisi masih mengejar WN, pengendali yang diduga berada di luar negeri, serta mengidentifikasi rekening tambahan yang menjadi bagian skema pencucian dana. Proses penyelidikan akan berlanjut untuk menelusuri jaringan lintas negara dan aktor yang terlibat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menekraf Tetapkan Modifikasi Otomotif Jadi Subsektor Ekraf
Kemenekraf resmi menetapkan modifikasi otomotif sebagai subsektor ekonomi kreatif lewat Perpres No.37/2026,...
583 Polisi Kehutanan Ikuti Pelatihan untuk Perkuat Pengamanan Hutan
583 Polisi Kehutanan menjalani pelatihan dua bulan di Semarang sebagai tahap awal menuju target 6.500 person...
Polri Gelar Trauma Healing untuk Pengungsi Gempa di Maumere
Kapolda NTT dan Bhayangkari gelar trauma healing bagi pengungsi gempa Maumere, fokus pada anak, bayi, dan pe...
Wapres Gibran: Keselamatan dan Kebutuhan Dasar Jadi Prioritas
Wapres Gibran meninjau dampak gempa di Sikka (20/8/2026) dan menegaskan keselamatan warga serta pemenuhan ke...
Wapres Tinjau SD Inpres 76 Wairklau Pastikan Pendidikan Pascabencana
Wapres Gibran meninjau SD Inpres 76 Wairklau pada 20 Agustus 2026 untuk memastikan pendidikan anak tetap jad...
Kemenhub Galang Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Distribusi via KM Tidar
Kemenhub menggalang bantuan ASN untuk korban gempa NTT (15-22 Agustus 2026) dan kirim lewat KM Tidar ke Flor...