DPRD Trenggalek Dorong Optimalisasi PAD Antisipasi Batas Belanja Pegawai
TRENGGALEK — Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, meminta pemerintah kabupaten mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mengantisipasi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang berlaku mulai 2027. Pernyataan itu disampaikan Jumat, 19 Juni 2026, sebagai upaya menjaga keberlangsungan tenaga honorer dan PPPK.
Dorongan peningkatan PAD sebagai antisipasi
DPRD menilai peningkatan PAD menjadi langkah prioritas agar ruang fiskal daerah tetap tersedia tanpa harus mengurangi jumlah pegawai. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga pelayanan publik dan kesinambungan tenaga kontrak daerah.
"Kami akan berusaha agar tidak ada pengurangan pegawai. Karena itu daerah harus mencari solusi, salah satunya dengan meningkatkan PAD sehingga kekuatan APBD juga meningkat,"
Dampak kebijakan pusat terhadap anggaran Trenggalek
Pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Doding menyatakan, kondisi fiskal Trenggalek saat ini masih menghadapi tekanan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tercatat sekitar Rp818 miliar, sedangkan batas maksimal yang harus dipenuhi berkisar Rp600 miliar. Angka ini menunjukkan adanya selisih yang perlu ditutup melalui peningkatan pendapatan atau efisiensi anggaran.
Kelompok pegawai yang paling rentan
Doding memperingatkan bahwa kelompok pegawai berbasis kontrak, yakni PPPK, berpotensi paling terdampak jika penyesuaian anggaran tidak ditangani. Sebaliknya, tenaga PNS memiliki peluang lebih kecil untuk dikurangi karena status kepegawaian yang permanen.
"Kalau PNS peluang dirumahkan sangat kecil. Tetapi PPPK ini yang harus kita jaga bersama,"
Strategi fiskal dan prioritas anggaran
Untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat, DPRD mendorong diversifikasi sumber pendapatan. Sektor pariwisata, jasa, dan potensi ekonomi lokal disebut sebagai instrumen untuk menambah PAD.
Selain pembatasan belanja pegawai, daerah juga wajib memenuhi alokasi belanja mandatory, antara lain:
- Pendidikan minimal 20 persen
- Kesehatan minimal 10 persen
- Belanja infrastruktur sekitar 40 persen
Persiapan KUA-PPAS 2027
DPRD Trenggalek dan pemerintah daerah kini melakukan sinkronisasi perencanaan menjelang pembahasan KUA-PPAS 2027. Pembahasan ini diharapkan menjadi momentum untuk memastikan APBD selanjutnya lebih kuat, terukur, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
DPRD menekankan agar eksekutif serius menyusun program yang benar-benar menjawab kebutuhan publik sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja daerah.
Berita Terkait
Trenggalek Tampil di Korea 2026, Novita Dorong Turonggo Yakso
Novita Hardini dorong partisipasi Turonggo Yakso Trenggalek di ajang internasional Korea (Sep–Okt 2026) untu...
Lomba Video AI Lamongan Sambut Bulan Bung Karno 2026
DPC PDI Perjuangan Lamongan menggelar Lomba Video AI terbuka untuk Bulan Bung Karno; pendaftaran 14–24 Juni...
DPRD Surabaya Ajak Media Perkuat Edukasi Publik
Ketua DPRD Surabaya mengajak media memperkuat edukasi publik lewat informasi berimbang agar kepercayaan terh...
Said Abdullah: PDIP Tak Terlibat Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Said Abdullah menegaskan PDIP tidak terlibat dalam aksi mahasiswa dan mendorong pemerintah terbuka pada krit...
Surabaya Hentikan Sementara Proyek Box Culvert Usai Kecelakaan
Wali Kota Surabaya hentikan sementara semua proyek box culvert usai kecelakaan fatal, lakukan audit dan perk...
RedTalk 2026: Forum Diskusi Pemuda di Prajurit Kulon
RedTalk 2026 digelar PAC PDI Perjuangan Prajurit Kulon pada 27 Juni untuk mendorong peran pemuda dalam kepem...