DPRD Trenggalek Dorong Optimalisasi PAD Antisipasi Batas Belanja Pegawai
TRENGGALEK — Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, meminta pemerintah kabupaten mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk mengantisipasi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang berlaku mulai 2027. Pernyataan itu disampaikan Jumat, 19 Juni 2026, sebagai upaya menjaga keberlangsungan tenaga honorer dan PPPK.
Dorongan peningkatan PAD sebagai antisipasi
DPRD menilai peningkatan PAD menjadi langkah prioritas agar ruang fiskal daerah tetap tersedia tanpa harus mengurangi jumlah pegawai. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga pelayanan publik dan kesinambungan tenaga kontrak daerah.
"Kami akan berusaha agar tidak ada pengurangan pegawai. Karena itu daerah harus mencari solusi, salah satunya dengan meningkatkan PAD sehingga kekuatan APBD juga meningkat,"
Dampak kebijakan pusat terhadap anggaran Trenggalek
Pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Doding menyatakan, kondisi fiskal Trenggalek saat ini masih menghadapi tekanan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek tercatat sekitar Rp818 miliar, sedangkan batas maksimal yang harus dipenuhi berkisar Rp600 miliar. Angka ini menunjukkan adanya selisih yang perlu ditutup melalui peningkatan pendapatan atau efisiensi anggaran.
Kelompok pegawai yang paling rentan
Doding memperingatkan bahwa kelompok pegawai berbasis kontrak, yakni PPPK, berpotensi paling terdampak jika penyesuaian anggaran tidak ditangani. Sebaliknya, tenaga PNS memiliki peluang lebih kecil untuk dikurangi karena status kepegawaian yang permanen.
"Kalau PNS peluang dirumahkan sangat kecil. Tetapi PPPK ini yang harus kita jaga bersama,"
Strategi fiskal dan prioritas anggaran
Untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat, DPRD mendorong diversifikasi sumber pendapatan. Sektor pariwisata, jasa, dan potensi ekonomi lokal disebut sebagai instrumen untuk menambah PAD.
Selain pembatasan belanja pegawai, daerah juga wajib memenuhi alokasi belanja mandatory, antara lain:
- Pendidikan minimal 20 persen
- Kesehatan minimal 10 persen
- Belanja infrastruktur sekitar 40 persen
Persiapan KUA-PPAS 2027
DPRD Trenggalek dan pemerintah daerah kini melakukan sinkronisasi perencanaan menjelang pembahasan KUA-PPAS 2027. Pembahasan ini diharapkan menjadi momentum untuk memastikan APBD selanjutnya lebih kuat, terukur, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
DPRD menekankan agar eksekutif serius menyusun program yang benar-benar menjawab kebutuhan publik sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Nila Yani Raih Penghargaan Tokoh Penggerak UMKM Gresik 2026
Nila Yani Hardiyanti mendapat penghargaan PWI Gresik sebagai tokoh penggerak UMKM berkat peran aktifnya dala...
Andreas Minta Evaluasi KUR 17 Tahun agar UMKM Naik Kelas
Andreas Eddy minta evaluasi KUR 17 tahun di Batu, menekankan pendampingan dan validasi data untuk dorong UMK...
DPRD Jatim Siapkan Perda Transportasi Online untuk Lindungi Driver
DPRD Jatim menyusun Raperda transportasi berbasis aplikasi untuk kepastian tarif dan perlindungan driver, se...
PDI Perjuangan Dukung Pengembangan Kampus V UNESA di Kebonagung
PDI Perjuangan dukung rencana Kampus V UNESA di Kebonagung dengan catatan evaluasi Maospati, prodi sesuai po...
Sonny Dorong Swasembada Gula dan Perlindungan Petani Banyuwangi
Sonny T. Danaparamita mendorong penguatan kemitraan pabrik–petani dan pengawasan pasar untuk mewujudkan swas...
Pertumbuhan 5,29% Triwulan II 2026, DPR: Waspadai Perlambatan Industri
Said Abdullah apresiasi pertumbuhan 5,29% triwulan II 2026, namun ingatkan waspada perlambatan industri peng...