DPRD Surabaya Ajak Kecamatan-Kelurahan Awasi Sensus Ekonomi 2026
SURABAYA — Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, mengajak aparatur kecamatan dan kelurahan aktif mengawal pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 agar data yang dihasilkan akurat dan dapat menjadi dasar kebijakan, penganggaran, serta penguatan UMKM daerah.
Akurasi data sebagai dasar kebijakan
Anas menekankan pentingnya validitas data sensus untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran. Menurutnya, data yang keliru berpotensi membuat bantuan sosial, jaring pengaman ekonomi, dan insentif UMKM tidak tepat sasaran.
“Validitas data ini taruhannya besar. Jika potret riil kondisi di lapangan tidak akurat, maka program bantuan sosial, jaring pengaman ekonomi, hingga insentif bagi UMKM berpotensi tidak tepat sasaran,”
Ia menyebutkan bahwa hasil sensus bukan sekadar dokumen statistik, melainkan instrumen strategis perencanaan pembangunan daerah.
Peran kecamatan dan kelurahan
Anas meminta kecamatan dan kelurahan turun langsung mendampingi petugas sensus. Keterlibatan aparatur setempat dinilai krusial untuk menjaring data pelaku usaha mikro dan unit usaha yang tersebar di lingkungan warga.
Dengan pengawalan intensif, diharapkan data mencerminkan kondisi riil sentra ekonomi, kebutuhan pelaku usaha, dan prioritas penganggaran daerah dalam dekade mendatang.
Target dan cakupan Sensus Ekonomi 2026
Kepala BPS Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menjelaskan cakupan pendataan mulai usaha besar hingga UMKM. Target tersebut mencakup berbagai skala usaha nonpertanian di wilayah kota.
| Jenis Usaha | Target Jumlah |
|---|---|
| Usaha besar (omzet > Rp50 miliar) | 1.402 |
| Usaha menengah | ~13.000 |
| UMKM | ~490.000 |
“Kami akan mendata sebanyak 1.402 usaha besar dengan omzet sekitar Rp50 miliar ke atas, sekitar 13.000 usaha menengah, dan kurang lebih 490.000 UMKM,”
Pada tahap awal, BPS Surabaya telah mencatat sekitar 800 perusahaan besar dan 8.000 unit usaha mikro. BPS berharap pelaku usaha memberikan informasi benar dan lengkap.
Jaminan kerahasiaan dan harapan partisipasi
Anas merespons kekhawatiran sebagian pelaku usaha terhadap pendataan. Ia memastikan data responden dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan tidak akan digunakan untuk tujuan di luar sensus.
“Sensus ini bertujuan memotret kondisi usaha dan ekonomi daerah, bukan untuk kepentingan pajak maupun penghapusan bantuan sosial. Data responden dilindungi undang-undang dan tidak akan diserahkan kepada pihak lain. Karena itu, pelaku UMKM tidak perlu khawatir dan diharapkan memberikan data yang jujur,”
DPRD berharap partisipasi aktif warga dan pelaku usaha sehingga Surabaya memiliki basis data ekonomi yang kuat untuk perencanaan pembangunan dan penguatan ekonomi daerah dalam jangka panjang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Nila Yani Raih Penghargaan Tokoh Penggerak UMKM Gresik 2026
Nila Yani Hardiyanti mendapat penghargaan PWI Gresik sebagai tokoh penggerak UMKM berkat peran aktifnya dala...
Andreas Minta Evaluasi KUR 17 Tahun agar UMKM Naik Kelas
Andreas Eddy minta evaluasi KUR 17 tahun di Batu, menekankan pendampingan dan validasi data untuk dorong UMK...
DPRD Jatim Siapkan Perda Transportasi Online untuk Lindungi Driver
DPRD Jatim menyusun Raperda transportasi berbasis aplikasi untuk kepastian tarif dan perlindungan driver, se...
PDI Perjuangan Dukung Pengembangan Kampus V UNESA di Kebonagung
PDI Perjuangan dukung rencana Kampus V UNESA di Kebonagung dengan catatan evaluasi Maospati, prodi sesuai po...
Sonny Dorong Swasembada Gula dan Perlindungan Petani Banyuwangi
Sonny T. Danaparamita mendorong penguatan kemitraan pabrik–petani dan pengawasan pasar untuk mewujudkan swas...
Pertumbuhan 5,29% Triwulan II 2026, DPR: Waspadai Perlambatan Industri
Said Abdullah apresiasi pertumbuhan 5,29% triwulan II 2026, namun ingatkan waspada perlambatan industri peng...