DPRD Surabaya Ajak Kecamatan-Kelurahan Awasi Sensus Ekonomi 2026
SURABAYA — Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anas Karno, mengajak aparatur kecamatan dan kelurahan aktif mengawal pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 agar data yang dihasilkan akurat dan dapat menjadi dasar kebijakan, penganggaran, serta penguatan UMKM daerah.
Akurasi data sebagai dasar kebijakan
Anas menekankan pentingnya validitas data sensus untuk memastikan program pemerintah tepat sasaran. Menurutnya, data yang keliru berpotensi membuat bantuan sosial, jaring pengaman ekonomi, dan insentif UMKM tidak tepat sasaran.
“Validitas data ini taruhannya besar. Jika potret riil kondisi di lapangan tidak akurat, maka program bantuan sosial, jaring pengaman ekonomi, hingga insentif bagi UMKM berpotensi tidak tepat sasaran,”
Ia menyebutkan bahwa hasil sensus bukan sekadar dokumen statistik, melainkan instrumen strategis perencanaan pembangunan daerah.
Peran kecamatan dan kelurahan
Anas meminta kecamatan dan kelurahan turun langsung mendampingi petugas sensus. Keterlibatan aparatur setempat dinilai krusial untuk menjaring data pelaku usaha mikro dan unit usaha yang tersebar di lingkungan warga.
Dengan pengawalan intensif, diharapkan data mencerminkan kondisi riil sentra ekonomi, kebutuhan pelaku usaha, dan prioritas penganggaran daerah dalam dekade mendatang.
Target dan cakupan Sensus Ekonomi 2026
Kepala BPS Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menjelaskan cakupan pendataan mulai usaha besar hingga UMKM. Target tersebut mencakup berbagai skala usaha nonpertanian di wilayah kota.
| Jenis Usaha | Target Jumlah |
|---|---|
| Usaha besar (omzet > Rp50 miliar) | 1.402 |
| Usaha menengah | ~13.000 |
| UMKM | ~490.000 |
“Kami akan mendata sebanyak 1.402 usaha besar dengan omzet sekitar Rp50 miliar ke atas, sekitar 13.000 usaha menengah, dan kurang lebih 490.000 UMKM,”
Pada tahap awal, BPS Surabaya telah mencatat sekitar 800 perusahaan besar dan 8.000 unit usaha mikro. BPS berharap pelaku usaha memberikan informasi benar dan lengkap.
Jaminan kerahasiaan dan harapan partisipasi
Anas merespons kekhawatiran sebagian pelaku usaha terhadap pendataan. Ia memastikan data responden dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan tidak akan digunakan untuk tujuan di luar sensus.
“Sensus ini bertujuan memotret kondisi usaha dan ekonomi daerah, bukan untuk kepentingan pajak maupun penghapusan bantuan sosial. Data responden dilindungi undang-undang dan tidak akan diserahkan kepada pihak lain. Karena itu, pelaku UMKM tidak perlu khawatir dan diharapkan memberikan data yang jujur,”
DPRD berharap partisipasi aktif warga dan pelaku usaha sehingga Surabaya memiliki basis data ekonomi yang kuat untuk perencanaan pembangunan dan penguatan ekonomi daerah dalam jangka panjang.
Berita Terkait
Jombang Siapkan Revisi Perda Pilkades Nomor 4/2016
Komisi A DPRD Jombang dan DPMD menggelar RDP pada 17 Juni 2026 untuk membahas revisi Perda Pilkades Nomor 4...
Banyuwangi Bangun Sekolah Rakyat Terintegrasi, Progres >75%
Bupati Ipuk laporkan progres >75% pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi di Muncar dan perluasan pilot digi...
PDIP DPRD Ponorogo Dukung Pembentukan Lima Desa Baru
Fraksi PDIP DPRD Ponorogo mendukung pembentukan lima desa baru dalam Raperda, dengan catatan kelengkapan adm...
Trenggalek Tampil di Korea 2026, Novita Dorong Turonggo Yakso
Novita Hardini dorong partisipasi Turonggo Yakso Trenggalek di ajang internasional Korea (Sep–Okt 2026) untu...
Lomba Video AI Lamongan Sambut Bulan Bung Karno 2026
DPC PDI Perjuangan Lamongan menggelar Lomba Video AI terbuka untuk Bulan Bung Karno; pendaftaran 14–24 Juni...
DPRD Surabaya Ajak Media Perkuat Edukasi Publik
Ketua DPRD Surabaya mengajak media memperkuat edukasi publik lewat informasi berimbang agar kepercayaan terh...