DPR Dukung Pelibatan Kantin Sekolah dalam Program MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung pelibatan kantin sekolah dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan itu disampaikan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026, untuk memperluas manfaat MBG dan melibatkan ekonomi lokal dengan tetap memperbaiki tata kelola dan koordinasi.
Dukungan DPR untuk pelibatan kantin
Lalu menyatakan bahwa keterlibatan kantin sekolah dapat memperluas jangkauan dan efektivitas program. Menurutnya, skema ini memberi peluang partisipasi masyarakat di sekitar sekolah.
"Kalau program MBG bermanfaat, silakan dilanjutkan. Namun tata kelolanya juga harus diperbaiki,"
Komisi X terus memberi masukan teknis terkait pelaksanaan untuk memastikan penerima manfaat mendapatkan menu bergizi sesuai kebutuhan.
Dampak ekonomi lokal dan partisipasi masyarakat
Pelibatan kantin dianggap mampu menggerakkan usaha mikro dan penjual lokal di lingkungan sekolah. Dengan demikian, manfaat program tidak hanya untuk siswa, tetapi juga untuk perekonomian sekitar.
"Kantin sekolah silakan saja, justru lebih bagus. Masyarakat sekitar sekolah dapat lebih terlibat,"
Skema ini diharapkan memberi peluang usaha bagi pelaku UMKM kuliner serta meningkatkan ketersediaan makanan bergizi yang sesuai selera lokal.
Tantangan pelaksanaan di wilayah 3T
Lalu menyoroti wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang memiliki tantangan geografis khusus. Distribusi dari dapur pusat tidak selalu realistis untuk daerah terpencil.
"Tidak mungkin daerah 3T dilayani dapur yang sangat jauh. Harus disesuaikan dengan kondisi daerah,"
Dia meminta agar skema pelaksanaan fleksibel dan menyesuaikan infrastruktur setiap daerah agar tidak mengganggu kualitas layanan.
Mekanisme pelaksanaan dan peran Badan Gizi Nasional
Menurut pernyataan pemerintah, program MBG akan tetap berlanjut dengan beberapa opsi penyediaan makanan. Tidak semua distribusi harus melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG); pemerintah membuka peluang agar sebagian dilakukan melalui dapur atau kantin sekolah, namun tetap berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN).
"Sebagian besar mengharapkan program ini tetap dilanjutkan. Jumlah penerimanya mencapai lebih dari 43 juta murid,"
Permintaan Lalu adalah perumusan tata kelola yang lebih efektif bersama BGN untuk menjamin mutu, keamanan pangan, dan akuntabilitas pelaksanaan.
Langkah selanjutnya
Sebagai tindak lanjut, Komisi X akan memberikan masukan teknis untuk perumusan aturan pelibatan kantin dan mekanisme pengawasan. Penerapan yang tepat diharapkan meningkatkan cakupan, keterlibatan masyarakat, dan keberlanjutan program MBG bagi jutaan siswa di Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...