DPR Soroti Mundurnya Kepala Sekolah di Sulsel Terkait Dana BOS
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta investigasi menyeluruh setelah ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan mengundurkan diri terkait masalah pengelolaan dana BOS. Pernyataan disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Ratusan kepala sekolah mundur, DPR minta penelusuran
Fenomena pengunduran diri massal itu menarik perhatian parlemen karena bersamaan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lalu menilai kejadian perlu diusut untuk menemukan akar masalah di lapangan.
Ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera melakukan evaluasi mendalam dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengetahui penyebab mundurnya kepala sekolah dan memastikan akuntabilitas dana.
Temuan BPK dan masalah tata kelola dana BOS
Kasus ini dikaitkan anggota DPR dengan temuan BPK yang menunjukkan kelemahan pengelolaan dana BOS di beberapa daerah. Kondisi tersebut diduga memicu tekanan terhadap kepala sekolah, hingga sebagian memilih mundur.
Menurut Lalu, ada indikasi bahwa pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola sekolah belum memadai. Ia menekankan perlunya perbaikan pedoman teknis agar potensi penyimpangan anggaran dapat diminimalkan.
Tuntutan evaluasi dan penegakan hukum
Komisi X sudah berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan meminta pemerintah daerah ikut mengevaluasi. Jika ditemukan unsur pidana, DPR mendukung langkah penegakan hukum untuk efek jera.
"Kami meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera melakukan evaluasi. Dan mencari tahu kejadian yang sesungguhnya," kata Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
"Kami dorong agar tidak terulang kembali. Jika ada pidana, silakan diproses aparat penegak hukum," tambahnya.
Dampak dan langkah ke depan
Pengunduran diri massal kepala sekolah berpotensi mengganggu layanan pendidikan dan stabilitas manajerial di sekolah. DPR mendorong pembenahan tata kelola, perbaikan petunjuk teknis, dan penguatan mekanisme pendampingan untuk kepala sekolah.
Langkah selanjutnya adalah audit dan klarifikasi atas temuan BPK, pembaruan pedoman pengelolaan BOS, serta pelatihan bagi pengurus keuangan sekolah. Kombinasi pembinaan dan penegakan hukum diharapkan mencegah terulangnya masalah serupa.
Perbaikan segera dianggap penting agar distribusi dan penggunaan dana BOS kembali sesuai tujuan, yakni mendukung operasional dan kualitas layanan pendidikan di seluruh daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sejarah Lahirnya MPR RI: Dari KNIP hingga Perubahan Pasca-Reformasi
MPR bermula dari KNIP 1945; HUT diperingati 29 Agustus. Peran lembaga berubah setelah amendemen UUD 1945 pas...
BNPB Pastikan Kebutuhan Pengungsi Gempa Flores Tercukupi
BNPB pastikan kebutuhan pengungsi gempa magnitudo 7,7 di Manggarai terpenuhi; tenda, logistik, dapur umum, d...
Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Pemerintah menurunkan menteri dan memperkuat koordinasi untuk penanganan gempa NTT, fokus pada evakuasi, keb...
Tujuh Korban Luka Berat Gempa Manggarai Timur Dievakuasi ke Labuan Bajo
Tujuh korban luka berat gempa Manggarai Timur dievakuasi ke Labuan Bajo via helikopter untuk penanganan medi...
Basarnas Evakuasi 31 Pendaki di Gunung Bawakaraeng
Basarnas mengevakuasi 31 pendaki di Gunung Bawakaraeng pada 18 Agustus 2026; mayoritas mengalami hipotermia,...
Bangga dan Haru, Dua Srikandi TNI AU Ikut Upacara HUT RI ke-81
Dua srikandi TNI AU, Serda Nadya dan Serda Cantika, menjalani tugas upacara HUT RI ke-81 pada 17 Agustus 202...