DPR Soroti Mundurnya Kepala Sekolah di Sulsel Terkait Dana BOS
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, meminta investigasi menyeluruh setelah ratusan kepala sekolah di Sulawesi Selatan mengundurkan diri terkait masalah pengelolaan dana BOS. Pernyataan disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
Ratusan kepala sekolah mundur, DPR minta penelusuran
Fenomena pengunduran diri massal itu menarik perhatian parlemen karena bersamaan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lalu menilai kejadian perlu diusut untuk menemukan akar masalah di lapangan.
Ia meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah segera melakukan evaluasi mendalam dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengetahui penyebab mundurnya kepala sekolah dan memastikan akuntabilitas dana.
Temuan BPK dan masalah tata kelola dana BOS
Kasus ini dikaitkan anggota DPR dengan temuan BPK yang menunjukkan kelemahan pengelolaan dana BOS di beberapa daerah. Kondisi tersebut diduga memicu tekanan terhadap kepala sekolah, hingga sebagian memilih mundur.
Menurut Lalu, ada indikasi bahwa pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola sekolah belum memadai. Ia menekankan perlunya perbaikan pedoman teknis agar potensi penyimpangan anggaran dapat diminimalkan.
Tuntutan evaluasi dan penegakan hukum
Komisi X sudah berkoordinasi dengan Kemendikdasmen dan meminta pemerintah daerah ikut mengevaluasi. Jika ditemukan unsur pidana, DPR mendukung langkah penegakan hukum untuk efek jera.
"Kami meminta kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera melakukan evaluasi. Dan mencari tahu kejadian yang sesungguhnya," kata Lalu Hadrian Irfani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 15 Juni 2026.
"Kami dorong agar tidak terulang kembali. Jika ada pidana, silakan diproses aparat penegak hukum," tambahnya.
Dampak dan langkah ke depan
Pengunduran diri massal kepala sekolah berpotensi mengganggu layanan pendidikan dan stabilitas manajerial di sekolah. DPR mendorong pembenahan tata kelola, perbaikan petunjuk teknis, dan penguatan mekanisme pendampingan untuk kepala sekolah.
Langkah selanjutnya adalah audit dan klarifikasi atas temuan BPK, pembaruan pedoman pengelolaan BOS, serta pelatihan bagi pengurus keuangan sekolah. Kombinasi pembinaan dan penegakan hukum diharapkan mencegah terulangnya masalah serupa.
Perbaikan segera dianggap penting agar distribusi dan penggunaan dana BOS kembali sesuai tujuan, yakni mendukung operasional dan kualitas layanan pendidikan di seluruh daerah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...