Nasional

MenHAM: Pelayanan Pemerintahan untuk Papua Gratis, Stop Bawa Uang ke Jakarta

Bagikan:
Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan pernyataan soal pelayanan Papua yang gratis di Jakarta

Mengetahui siapa, apa, kapan, di mana, dan mengapa: Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan pelayanan administrasi dan tata kelola pembangunan Papua di pemerintah pusat diberikan secara gratis. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026. Pigai meminta pemerintah daerah menempuh jalur birokrasi resmi dan menghentikan kebiasaan membawa uang ke Jakarta untuk memengaruhi kebijakan.

Pelayanan Pemerintahan Untuk Papua Gratis

Pigai menegaskan semua urusan administrasi, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan terkait Papua di pemerintah pusat tidak dipungut biaya. Ia menekankan kebijakan pemerintah merupakan bentuk pelayanan negara kepada masyarakat, bukan komoditas yang bisa dibeli.

“Pelayanan pemerintahan di Jakarta itu gratis tanpa bayar. Jangan membiasakan mengantar uang ke Jakarta, tiada ada kebijakan negara ini yang bisa dibeli dengan uang,”

Imbauan Hentikan Praktik Transaksional

Menurut Pigai, praktik membawa uang untuk memperoleh kebijakan atau pelayanan memperkuat persepsi negatif terhadap Papua dan masyarakatnya. Karena itu, ia meminta pejabat daerah dan pihak terkait menghindari transaksi semacam itu.

“Urusan administrasi, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan terkait Papua di Jakarta seluruhnya gratis, tanpa biaya apa pun. Pemerintah tidak membenarkan adanya pembayaran untuk memperoleh pelayanan maupun kebijakan terkait pembangunan Papua,”

Dampak dan Upaya Perubahan Birokrasi

Pigai menilai penguatan integritas birokrasi penting untuk menjaga martabat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat Papua terhadap pemerintah. Ia mendorong pelayanan publik berlangsung transparan dan akuntabel agar kebijakan pembangunan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia juga memberikan arahan agar wakil rakyat dan pejabat daerah berani menyuarakan kepentingan rakyat tanpa mengandalkan praktik transaksional.

  • Gunakan jalur birokrasi resmi untuk pengurusan kebijakan.
  • Hentikan kebiasaan membawa uang ke Jakarta untuk memengaruhi keputusan.
  • Tingkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Arahan dan Harapan

Pigai mengingatkan bahwa pajak yang dibayar masyarakat digunakan negara untuk menggaji aparat dan membiayai kebijakan. Karena itu, kebijakan harus diberikan berdasarkan tugas dan tanggung jawab lembaga, bukan imbalan uang.

“Kebijakan tidak bisa dibayar, kebijakan itu gratis. Bapak-bapak bayar pajak, hasil pajak itu diberikan kepada kami sebagai gaji dan tunjangan, berdasarkan itulah kita berikan kebijakan,”

Ia menutup dengan peringatan agar tradisi korupsi budaya seperti ‘ikan puri bayar ikan hiu’ dibuang jauh-jauh dan masyarakat tidak takut menyatakan ketidakadilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait