Guru PPPK di Daerah 3T Diprioritaskan Ikut Seleksi PNS
Anggota Komisi X DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta agar guru berstatus PPPK yang bertugas di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T) diprioritaskan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 20 Agustus 2026 sebagai respons atas tantangan pemerataan pendidikan di wilayah 3T.
Alasan prioritas untuk daerah 3T
Stevano menilai kebijakan seleksi PNS harus mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah, bukan semata aspek administratif. Daerah 3T menghadapi keterbatasan fasilitas, tantangan geografis, dan kesulitan dalam mempertahankan guru berkualitas.
"Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah,"
Ia menyebutkan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai contoh wilayah yang membutuhkan perhatian khusus karena kondisi geografis yang menyulitkan distribusi layanan pendidikan.
Dampak bagi tenaga pendidik dan layanan pendidikan
Menurut Stevano, kesempatan mengikuti seleksi PNS dapat menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi guru PPPK di lapangan. Penguatan status akan membantu mempertahankan tenaga pendidik berkualitas di daerah yang kekurangan guru dan fasilitas.
Langkah ini juga diharapkan mengurangi angka putusnya pengabdian guru di wilayah terpencil, sekaligus meningkatkan kontinuitas layanan pendidikan bagi siswa di 3T.
Perkembangan kebijakan dan waktu pelaksanaan
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR dan pemerintah telah memfinalisasi pembahasan mengenai status dan jumlah guru PPPK—paruh waktu maupun penuh—yang berpeluang mengikuti seleksi PNS pada 2027. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan para guru kepada DPR.
"Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,"
Dasco menyebutkan bahwa peluang seleksi itu juga mencakup guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak (TK), sehingga cakupan kebijakan bersifat luas.
Harapan pelaksanaan
Stevano menegaskan harapannya agar kebijakan diterapkan secara adil dan transparan. Ia meminta masa pengabdian serta kebutuhan nyata di tiap daerah dijadikan pertimbangan dalam mekanisme seleksi.
Jika dilaksanakan sesuai harapan, langkah ini bisa memperkuat pemerataan tenaga pendidik dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah 3T ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wamentrans: Calon Transmigran Wajib Ikut Pelatihan Keterampilan
Wamentrans Viva Yoga menegaskan calon transmigran wajib menjalani verifikasi, pelatihan, dan pendidikan tekn...
KLH Hentikan Pembuangan Limbah Ilegal di Empat Lokasi Sungai Cileungsi
KLH menghentikan pembuangan limbah ilegal di empat lokasi sepanjang Sungai Cileungsi dan memasang papan peri...
Polri Kirim 2,1 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT
Polri mengirim 2.102 kg logistik dari Surabaya ke Labuan Bajo pada 20 Agustus 2026 untuk korban gempa NTT, m...
Pembiayaan UMKM: Dari Kuantitas ke Produktivitas
Fauzi Hariri: besarnya pembiayaan UMKM belum tentu meningkatkan produktivitas; fokus harus memastikan dana b...
Tim SAR Percepat Evakuasi Medis Pascagempa di NTT
Tim SAR percepat evakuasi medis pascagempa di empat kabupaten NTT; lansia dan ibu hamil diprioritaskan, peme...
Menekraf Tetapkan Modifikasi Otomotif Jadi Subsektor Ekraf
Kemenekraf resmi menetapkan modifikasi otomotif sebagai subsektor ekonomi kreatif lewat Perpres No.37/2026,...