Wamentrans: Calon Transmigran Wajib Ikut Pelatihan Keterampilan
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menegaskan calon transmigran harus melalui verifikasi administrasi, pelatihan keterampilan, pendidikan teknis, dan pemahaman kondisi daerah sebelum ditempatkan. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026. Tujuannya untuk memastikan transmigran siap berproduksi dan berintegrasi dengan masyarakat setempat.
Tahapan wajib bagi calon transmigran
Pemerintah menetapkan beberapa tahap sebagai syarat penempatan transmigran. Tahapan itu meliputi verifikasi administrasi, pelatihan, pendidikan teknis, serta pengenalan kondisi sosial dan lingkungan daerah tujuan. Proses ini dimaksudkan agar calon tidak kaget saat tiba di lokasi.
"Berbagai tahapan ini penting agar transmigran tidak kaget saat tiba di lokasi", ujar Viva Yoga Mauladi.
Fasilitas lahan dan pendampingan pasca-penempatan
Setelah dinyatakan layak dan ditempatkan, setiap transmigran mendapat akses lahan produksi. Pemerintah menyediakan lahan seluas 1,5 hingga 2 hektare per keluarga untuk diolah. Selain itu, ada program pendampingan intensif dari pemerintah.
Pendampingan berlangsung selama sekitar satu hingga satu setengah tahun dengan jaminan hidup dan kebutuhan pangan. Tujuannya agar warga baru dapat menjadi mandiri dan mengembangkan potensi lahan yang diberikan.
"Setelah diberi lahan dan jaminan hidup, selanjutnya mereka kita harap dapat mandiri dan mengembangkan potensi yang ada di lahan yang mereka olah", kata Viva Yoga.
Integrasi sosial dan koordinasi daerah
Kementerian juga menekankan pentingnya menghormati masyarakat lokal di kawasan transmigrasi. Pendekatan ini diharapkan menghasilkan proses integrasi yang lancar dan mengurangi konflik sosial.
Pelaksanaan program dilakukan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sehingga selaras dengan rencana pembangunan daerah maupun program nasional.
"Dengan menghargai masyarakat yang sudah ada maka akan terjadi integrasi", ujar Viva Yoga.
Tujuan jangka panjang dan jejak historis
Orientasi transmigrasi kini difokuskan pada penciptaan kesejahteraan dan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui penyebaran penduduk. Penyebaran ini mendorong aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya di kawasan yang sebelumnya jarang berpenduduk.
Sejak era Presiden Soekarno hingga sekarang, program transmigrasi telah melahirkan 1.567 desa, 466 kecamatan, 116 kabupaten/kota, dan tiga provinsi baru: Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, serta Papua Selatan. Beberapa lokasi transmigrasi juga sudah menjadi eks kawasan dan berkembang, seperti Kabupaten Kubu Raya di Kalimantan Barat.
Dengan rangkaian tahapan, jaminan lahan, dan pendampingan, pemerintah berharap program transmigrasi bisa terus menciptakan pusat pertumbuhan baru yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tujuan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mendag: Penilaian 'Excess Capacity' Harus Berdasarkan Bukti
Mendag Budi Santoso minta penilaian 'excess capacity' dibuat berbasis bukti sektoral, dibahas dalam G20 TMM...
Pakar: Gugatan Syarat Pendidikan Wapres Seharusnya Ditolak MK
Pakar hukum menilai gugatan soal syarat pendidikan Wapres Gibran seharusnya tak dapat diterima MK karena sub...
Olivia Zalianty Harap Lagu Pancasila Perkuat Nilai Kebangsaan
Olivia Zalianty merilis lagu "Pancasila" untuk membantu masyarakat meresapi nilai negara melalui musik yang...
Kekeringan Meteorologis vs Hidrologis: Apa Bedanya?
BMKG jelaskan perbedaan kekeringan meteorologis dan hidrologis; 25 wilayah Jatim minta bantuan air hingga aw...
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...