Lokal

Pelantikan 8 KPN se-Aceh, Dr Sutio: Jadilah Guru dan Panutan

Bagikan:
Pelantikan delapan Ketua Pengadilan Negeri di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh

BANDA ACEH — Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, memimpin sidang luar biasa pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan delapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) di wilayah hukum Aceh pada 26–27 Agustus 2026 di Aula Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Pelantikan dan daftar KPN yang dilantik

Acara dilaksanakan selama dua hari. Upacara menghadirkan pengambilan sumpah dan penyerahan tugas bagi KPN yang baru ditempatkan.

  • 26 Agustus 2026 — KPN yang dilantik: KPN Bireun: Zulfikar Siregar, SH, MH (menggantikan Raden Eka Pramanca Cahyo Nuhroho, SH, MH); KPN Langsa: Welly Erdianto, SH (menggantikan Kemas Reynald Mei, SH, MH); KPN Simpang Tiga Redelong: Prihatin Stio Rahardjo, SH, MH (menggantikan Muhammad Abdul Hakim Pasaribi, SH, MH); KPN Meulaboh: Melky Salahuddin, SH (menggantikan Faridh Zuhri, SH, MHum).
  • 27 Agustus 2026 — KPN yang dilantik: KPN Jantho: Munawwar Hamidi, SH, MH (menggantikan Fadhil, SH); KPN Meureudu: Saptika Handhini, SH, MH (menggantikan Samsul Maidi, SH, MH); KPN Idi: Doni Prianto, SH (menggantikan Dikdik Hariyadi, SH, MH); KPN Kutacane: Hari Purwo Hantoro, SH, MH (menggantikan Ade Yusuf, SH, MH).

Pesan Ketua Pengadilan Tinggi

Dalam arahannya, Dr Sutio menekankan peran strategis para KPN. Ia meminta agar mereka menjadi guru dan panutan bagi warga pengadilan dan aparat penegak hukum di daerah tugasnya.

"Anda harus benar-benar memelihara integritas dan harus terus belajar meningkatkan kualitas kompetensi Anda. Anda harus mampu menjawab berbagai pertanyaan dan permasalahan hukum di daerah di mana Anda ditugaskan,"

Dr Sutio juga mengingatkan agar KPN menyesuaikan praktik kerja dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru. Ia meminta penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung yang terbit tahun 2026.

"Anda saya minta untuk menerapkan beberapa Surat Edaran Mahkamah Agung yang baru terbit 2026,"

SIPP: Alat evaluasi kinerja pengadilan

Ketua Pengadilan Tinggi meminta para KPN mencermati data SIPP (Sistem Informasi Penulusuran Perkara) melalui fitur EIS (Evaluasi Implementasi SIPP). Menurutnya, data SIPP mencerminkan kinerja pengadilan yang dipimpin.

Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin, menjelaskan bahwa SIPP adalah aplikasi web Mahkamah Agung untuk pengelolaan administrasi perkara dan pelacakan informasi peradilan secara online. Data SIPP diupdate dan dimonitor oleh Pengadilan Tinggi serta Mahkamah Agung, dan dapat diakses publik.

Hadirin dan nasihat senior

Acara dihadiri tokoh peradilan, termasuk mantan Hakim Agung Ketua Kamar TUN Prof Supandi beserta istri, mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh H. Chaidir beserta istri, Wakil Ketua PT, hakim tinggi, hakim ad hoc Tipikor, pejabat struktural dan fungsional PT Banda Aceh, serta perwakilan Dharmayukti Karini.

"Pak Sutio, Anda jangan minta perkara karena perkara itu mudah. Dan Anda jangan menolak suatu perkara yang diberikan walau seberapa sulitnya perkara itu,"

Dr Sutio menyatakan nasihat tersebut tetap ia pegang hingga kini. Pelantikan ini diharapkan memperkuat pelayanan peradilan di Aceh dan meningkatkan kapasitas pengelolaan perkara di setiap pengadilan negeri.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait