Lokal

Pelaku Jambret Berkedok Ojol Ditembak di Medan

Bagikan:
Penangkapan pelaku jambret berkedok ojol di Medan Tuntungan

Medan — Seorang pelaku jambret berinisial DS (35) ditembak personel Polrestabes Medan setelah terungkap melakukan puluhan aksi kejahatan di jalanan dengan menyamar sebagai pengendara ojek online (ojol).

Modus dan frekuensi aksi

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Lubis, menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan DS sudah melakukan aksi jambret sebanyak 47 kali dalam rentang Juni–September 2026. Pelaku tinggal di kawasan Medan Tuntungan, tepatnya di Jalan Flamboyan.

Pelaku berinisial DS (35) warga Jalan Flamboyan. Berdasarkan pemeriksaan sudah 47 kali melakukan aksi jambret dalam kurun waktu Juni-September 2026

Korbannya termasuk hakim

Menurut keterangan polisi, korban terakhir adalah seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Medan. Korban kehilangan tas yang berisi laptop saat menjadi sasaran jambret.

Dia beraksi seorang diri tanpa ada teman. Pelaku ini khusus beraksi di daerah Medan Tuntungan yang merupakan kawasan tempat tinggalnya

Penangkapan dan tindakan tegas

Petugas menangkap DS saat operasi. Saat ditangkap, pelaku berusaha melawan sehingga diberlakukan tindakan tegas terukur berupa penembakan oleh personel kepolisian. Kondisi terkini pelaku setelah ditembak tidak dirinci lebih jauh oleh polisi dalam keterangan yang disampaikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026.

Proses hukum

DS kini dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni pencurian yang disertai tindak kekerasan. Jika terbukti, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Terhadap DS terancam dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 KUHPidana tentang pencurian yang disertai dengan tindak kekerasan

Pihak kepolisian menegaskan tindakan penegakan dilakukan berdasarkan bukti dan upaya perlawanan pelaku saat ditangkap. Kasus ini membuka perhatian soal modus penyamaran sebagai pengendara ojol untuk melakukan kejahatan jalanan di wilayah perkotaan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait