Lokal

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Curas yang Tewaskan Korban

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan pelaku dan barang bukti kasus curas di Pematangsiantar

Polres Pematangsiantar menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas di rumahnya di Simarimbun, Selasa malam (2/6). Terduga pelaku, seorang pria berinisial RS (20), ditangkap di Hotel Nadia pada Rabu (3/6) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kronologi kejadian

Peristiwa terjadi di rumah korban, seorang perempuan berinisial RS (53), di Jl. Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, pada Selasa malam (2/6). Keesokan harinya keluarga mendapat kabar dan menemukan korban tergeletak meninggal di lantai kedai miliknya.

Pelapor, MS (61) — saudara kandung korban — melaporkan beberapa barang milik korban hilang, termasuk sepeda motor Honda Beat, perhiasan berupa cincin, serta uang dari laci kedai. Nilai sepeda motor diperkirakan sekitar Rp 20 juta.

Penyelidikan dan laporan polisi

MS kemudian melapor ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/315/VI/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu. Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan memusatkan kecurigaan pada RS (20).

Penangkapan dan barang bukti

Petugas menangkap RS di Hotel Nadia, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Nagahuta, pada Rabu siang. Dari RS disita sejumlah barang bukti yang diduga milik korban.

  • Kotak HP merk Vivo Y05 dan charger
  • Tiga kartu ATM (dua BRI, satu BSI)
  • Dua STNK sepeda motor dan dua buku tabungan BRI
  • Satu buku tabungan Bank Sumut atas nama MS
  • Satu KTP atas nama korban dan satu kartu listrik
  • Satu cincin emas, dua anting emas, satu kalung emas
  • Dua unit HP (Oppo biru, Vivo merah)
  • Satu unit sepeda motor Honda Beat merah dan kunci rumah
  • Satu kantong abu-abu dan uang tunai Rp 2.286.000

Pengakuan pelaku dan tindakan polisi

Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui mendorong korban hingga terjatuh sehingga kepalanya terbentur lantai. Setelah korban tak bernyawa, RS mengaku mengambil uang, perhiasan, sepeda motor, dan ponsel lalu melarikan diri ke hotel.

Saat hendak dibawa petugas bersama barang bukti, RS mencoba melarikan diri. Petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara, namun RS mengabaikannya. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan RS hingga lumpuh sementara.

Setelah dilumpuhkan, RS mendapat perawatan medis di RSUD dr. Djasamen Saragih sebelum dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Proses hukum

"Sampai saat ini, terduga pelaku RS sudah kami amankan guna melakukan pemeriksaan untuk memprosesnya melakukan tindak pidana Curas yang mengakibatkan luka berat atau kematian sebagaimana maksud dalam Pasal 479 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP,"

— Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar

Kasus kini dalam penyelidikan lanjutan untuk menentukan status hukum tersangka dan kelanjutan proses peradilan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait