Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Curas yang Tewaskan Korban
Polres Pematangsiantar menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan luka berat atau kematian. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tewas di rumahnya di Simarimbun, Selasa malam (2/6). Terduga pelaku, seorang pria berinisial RS (20), ditangkap di Hotel Nadia pada Rabu (3/6) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kronologi kejadian
Peristiwa terjadi di rumah korban, seorang perempuan berinisial RS (53), di Jl. Sidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, pada Selasa malam (2/6). Keesokan harinya keluarga mendapat kabar dan menemukan korban tergeletak meninggal di lantai kedai miliknya.
Pelapor, MS (61) — saudara kandung korban — melaporkan beberapa barang milik korban hilang, termasuk sepeda motor Honda Beat, perhiasan berupa cincin, serta uang dari laci kedai. Nilai sepeda motor diperkirakan sekitar Rp 20 juta.
Penyelidikan dan laporan polisi
MS kemudian melapor ke Polres Pematangsiantar dengan nomor laporan LP/315/VI/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Poldasu. Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan memusatkan kecurigaan pada RS (20).
Penangkapan dan barang bukti
Petugas menangkap RS di Hotel Nadia, Jl. Sisingamangaraja, Kel. Nagahuta, pada Rabu siang. Dari RS disita sejumlah barang bukti yang diduga milik korban.
- Kotak HP merk Vivo Y05 dan charger
- Tiga kartu ATM (dua BRI, satu BSI)
- Dua STNK sepeda motor dan dua buku tabungan BRI
- Satu buku tabungan Bank Sumut atas nama MS
- Satu KTP atas nama korban dan satu kartu listrik
- Satu cincin emas, dua anting emas, satu kalung emas
- Dua unit HP (Oppo biru, Vivo merah)
- Satu unit sepeda motor Honda Beat merah dan kunci rumah
- Satu kantong abu-abu dan uang tunai Rp 2.286.000
Pengakuan pelaku dan tindakan polisi
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui mendorong korban hingga terjatuh sehingga kepalanya terbentur lantai. Setelah korban tak bernyawa, RS mengaku mengambil uang, perhiasan, sepeda motor, dan ponsel lalu melarikan diri ke hotel.
Saat hendak dibawa petugas bersama barang bukti, RS mencoba melarikan diri. Petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara, namun RS mengabaikannya. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan RS hingga lumpuh sementara.
Setelah dilumpuhkan, RS mendapat perawatan medis di RSUD dr. Djasamen Saragih sebelum dibawa ke Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum
"Sampai saat ini, terduga pelaku RS sudah kami amankan guna melakukan pemeriksaan untuk memprosesnya melakukan tindak pidana Curas yang mengakibatkan luka berat atau kematian sebagaimana maksud dalam Pasal 479 Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP,"
— Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar
Kasus kini dalam penyelidikan lanjutan untuk menentukan status hukum tersangka dan kelanjutan proses peradilan.
Berita Terkait
Ratusan Warga Dairi Tolak Izin Lingkungan PT Dairi Prima Mineral
Ratusan warga Dairi menggelar demo (4/6) menolak SK Kelayakan Lingkungan PT Dairi Prima Mineral Nomor 1437/2...
HMI: Jangan Bebankan Pembiayaan AFF U-19 ke Pemda
HMI Medan kritik PSSI soal pembiayaan AFF U-19 2026; APBD tak boleh dipakai menutupi kurangnya perencanaan e...
Wabup Deliserdang Protes Foto Dirinya Rusak di Kantor Camat
Wabup Deliserdang Lom Lom Suwondo menuduh foto dirinya dirusak di Kantor Camat Sunggal dan tetap berkomitmen...
Dekranasda Aceh Besar Pamerkan Produk UMKM kepada Ketua PIA Lanud SIM
Dekranasda Aceh Besar memamerkan produk UMKM kepada Ketua PIA Lanud SIM pada 4 Juni di Gedung Dekranasda unt...
Wisuda Ponpes Darul Zakir Alwi: 50 Santri Diwisuda
Ponpes Darul Zakir Alwi mewisuda 50 santri angkatan pertama pada 4 Juni, menekankan Al-Qur’an sebagai pedoma...
Menteri BKKBN Wihaji Kunjungi Dairi, Tekankan Percepatan Penurunan Stunting
Menteri BKKBN Wihaji kunjungi Dairi, temui 800 kader dan tekankan percepatan penurunan stunting serta pengua...