Lokal

Sumut Dorong PD AIJ Berubah Jadi Perseroda setelah Ditolak Kemenkumham

Bagikan:
Rapat paripurna DPRD Sumut membahas Ranperda perubahan PD AIJ menjadi Perseroda

Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendesak perubahan status hukum Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (PD AIJ) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Desakan itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Sumut, Kamis (16/7), menyusul penolakan resmi Kementerian Hukum dan HAM terhadap pendaftaran PD AIJ.

Penolakan Kemenkumham dan alasan hukum

Kemenkumham melalui Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menolak permohonan pendaftaran PD AIJ ke sistem AHU Online. Surat penolakan tertanggal 24 Oktober 2025 menyatakan bentuk badan hukum "Perusahaan Daerah" berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dampak operasional

Akibat penolakan itu, PD AIJ tidak dapat memperoleh legalitas di sistem administrasi hukum modern. Dampaknya konkret: perusahaan belum bisa mengakses sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik atau E-Catalog. Hal ini menutup peluang bisnis dari pengadaan pemerintah yang kini mengandalkan platform digital.

Sejarah singkat PD AIJ

PD AIJ bukan perusahaan baru. Perusahaan ini dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985 lewat penggabungan delapan PD. Rangkaian perusahaan itu antara lain:

  • PD Sumber Daya
  • PD Pabrik Batu Bata Teladan
  • PD Obor
  • PD Percetakan
  • PD Industri Es Parwita Yasa
  • PD Hiburan
  • PD Toko Buku & Nak
  • PD Perisai

Setelah berjalan empat dekade, bentuk hukum yang lama kini dinyatakan usang dan harus menyesuaikan aturan mutakhir.

Argumen pemerintah provinsi dan DPRD

Wakil Gubernur Sumut menyatakan transformasi ini bukan sekadar administratif, melainkan kebutuhan untuk mengubah paradigma birokrasi dan meningkatkan kapasitas perusahaan.

"Untuk mengubah paradigma yang selama ini tercermin di birokrasi kita, maka PD Aneka Industri dan Jasa Provinsi Sumatera Utara harus mampu melakukan ekspansi besar baik dari segi SDM, manajemen, maupun teknis lain yang bertujuan untuk business plan ke depan,"

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, mengakui sejumlah BUMD di Sumut belum mampu memenuhi harapan masyarakat. Transformasi menjadi Perseroda dinilai perlu untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

"Perubahan menjadi perseroan merupakan langkah besar bagi perusahaan untuk mengadopsi pengelolaan yang lebih profesional dan efisien,"

Yahdi menambahkan bahwa Ranperda sudah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Langkah selanjutnya

Bapemperda menyimpulkan muatan Ranperda telah memenuhi dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Proses kini berlanjut pada mekanisme legislatif DPRD Sumut untuk pengesahan status baru menjadi Perseroda.

Perubahan ini berimplikasi pada akses pasar dan tata kelola perusahaan. Jika disahkan, PD AIJ diharapkan lebih mudah ikut serta dalam pengadaan pemerintah elektronik dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait