Lokal

Pedagang Delimas Geruduk Kantor Bupati, Sampaikan 5 Tuntutan

Bagikan:
Kuasa hukum Paguyuban Pedagang Ruko Delimas saat berdialog dengan pejabat Deliserdang

Deliserdang — Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ruko Delimas menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (16/7). Aksi itu menuntut penghentian wacana penyegelan dan pengosongan Ruko Deli Mas Plaza yang masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Aksi, tujuan, dan kronologi singkat

Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, ketika massa berkumpul di area Ruko Delimas, Lubuk Pakam, lalu bergerak menuju kantor bupati sambil membawa spanduk dan pengeras suara. Mereka ingin bertemu langsung dengan Bupati Asri Ludin Tambunan untuk menyampaikan 5 tuntutan terkait nasib ruko dan keberlanjutan usaha.

5 tuntutan pedagang

Kuasa Hukum Paguyuban, Mardi Sijabat, menjabarkan lima poin tuntutan yang diajukan para pedagang. Intinya, mereka meminta perlindungan hukum dan pelaksanaan penyelesaian secara dialogis. Rinciannya sebagai berikut:

  1. Meminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
  2. Menolak penyegelan, pengosongan, pembongkaran, pemindahan barang, atau tindakan paksa lain sebelum ada kepastian hukum.
  3. Menolak segala bentuk pengosongan tanpa prosedur dan dasar kewenangan yang jelas karena dapat merugikan pemilik dan penghuni ruko.
  4. Meminta Bupati dan DPRD memberikan perlindungan serta penyelesaian yang adil bagi pemilik Ruko Deli Mas Plaza.
  5. Meminta agar penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, mediasi, dan proses hukum, bukan tindakan sepihak.

"Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi. Ada 5 tuntutan yang harus dijawab Pemkab Deliserdang,"

Perdebatan dengan perwakilan Pemkab

Perwakilan Pemkab yang menemui demonstran dipimpin Inspektur Kabupaten Edwin Nasution. Dalam pertemuan singkat, terjadi perdebatan antara Edwin dan Mardi Sijabat. Edwin menyatakan langkah pengosongan atau penyegelan sedang direncanakan sesuai regulasi karena ruko tersebut dinyatakan milik Pemkab Deliserdang.

Upaya dialog di DPRD dan ancaman langkah hukum

Setelah pertemuan itu tak menemukan titik temu, para pedagang melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Deliserdang. Mereka diterima oleh Kepala Bagian Hukum, Risalah, dan Humas, Nasaruddin Nasution. Mardi Sijabat menegaskan keresahan pelaku usaha.

"Kalau ruko disegel atau dibongkar paksa, mereka mau usaha di mana? Anak istri mau makan apa?"

Mardi juga memperingatkan akan menempuh jalur administratif dan politik bila tuntutan diabaikan. Jika tidak diindahkan, mereka berencana melapor ke Ombudsman dan Komisi III DPR RI untuk mencari perlindungan hukum atas dugaan maladministrasi.

Persoalan ini diperkirakan akan berlanjut ke ranah hukum dan pembahasan di lembaga terkait, sementara pedagang menegaskan ingin penyelesaian yang adil tanpa mengorbankan mata pencaharian UMKM setempat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait