Pedagang Delimas Geruduk Kantor Bupati, Sampaikan 5 Tuntutan
Deliserdang — Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ruko Delimas menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Deliserdang, Kamis (16/7). Aksi itu menuntut penghentian wacana penyegelan dan pengosongan Ruko Deli Mas Plaza yang masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Aksi, tujuan, dan kronologi singkat
Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB, ketika massa berkumpul di area Ruko Delimas, Lubuk Pakam, lalu bergerak menuju kantor bupati sambil membawa spanduk dan pengeras suara. Mereka ingin bertemu langsung dengan Bupati Asri Ludin Tambunan untuk menyampaikan 5 tuntutan terkait nasib ruko dan keberlanjutan usaha.
5 tuntutan pedagang
Kuasa Hukum Paguyuban, Mardi Sijabat, menjabarkan lima poin tuntutan yang diajukan para pedagang. Intinya, mereka meminta perlindungan hukum dan pelaksanaan penyelesaian secara dialogis. Rinciannya sebagai berikut:
- Meminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
- Menolak penyegelan, pengosongan, pembongkaran, pemindahan barang, atau tindakan paksa lain sebelum ada kepastian hukum.
- Menolak segala bentuk pengosongan tanpa prosedur dan dasar kewenangan yang jelas karena dapat merugikan pemilik dan penghuni ruko.
- Meminta Bupati dan DPRD memberikan perlindungan serta penyelesaian yang adil bagi pemilik Ruko Deli Mas Plaza.
- Meminta agar penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, mediasi, dan proses hukum, bukan tindakan sepihak.
"Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi. Ada 5 tuntutan yang harus dijawab Pemkab Deliserdang,"
Perdebatan dengan perwakilan Pemkab
Perwakilan Pemkab yang menemui demonstran dipimpin Inspektur Kabupaten Edwin Nasution. Dalam pertemuan singkat, terjadi perdebatan antara Edwin dan Mardi Sijabat. Edwin menyatakan langkah pengosongan atau penyegelan sedang direncanakan sesuai regulasi karena ruko tersebut dinyatakan milik Pemkab Deliserdang.
Upaya dialog di DPRD dan ancaman langkah hukum
Setelah pertemuan itu tak menemukan titik temu, para pedagang melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Deliserdang. Mereka diterima oleh Kepala Bagian Hukum, Risalah, dan Humas, Nasaruddin Nasution. Mardi Sijabat menegaskan keresahan pelaku usaha.
"Kalau ruko disegel atau dibongkar paksa, mereka mau usaha di mana? Anak istri mau makan apa?"
Mardi juga memperingatkan akan menempuh jalur administratif dan politik bila tuntutan diabaikan. Jika tidak diindahkan, mereka berencana melapor ke Ombudsman dan Komisi III DPR RI untuk mencari perlindungan hukum atas dugaan maladministrasi.
Persoalan ini diperkirakan akan berlanjut ke ranah hukum dan pembahasan di lembaga terkait, sementara pedagang menegaskan ingin penyelesaian yang adil tanpa mengorbankan mata pencaharian UMKM setempat.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Bilah Hilir Tangkap Diduga Pelaku Pungli di Simpang PT HSJ
Polsek Bilah Hilir menangkap pria diduga melakukan pungli terhadap sopir truk di Simpang PT HSJ, Labuhanbatu...
Wawali Sabang Ajak Lindungi Anak untuk Wujudkan Generasi Emas
Wawali Sabang Suradji Junus buka HAN 2026; ajak masyarakat penuhi hak anak, hentikan kekerasan, dan wujudkan...
Dinas Sosial Aceh Gelar Donor Darah untuk 15 Rumah Sakit
Dinas Sosial Aceh menggelar donor darah 16 Juli untuk memenuhi kebutuhan stok darah di 15 rumah sakit Banda...
PDAM Tutup Sambungan Air Diduga Ilegal di Neuheun, Aceh Besar
PDAM Tirta Mountala menutup sambungan air diduga ilegal di Neuheun, Baitussalam, setelah laporan warga perih...
PDAM Tirta Mountala Aktifkan Reservoir 1.000 m3 di Neuhen
PDAM Tirta Mountala meninjau dan akan mengaktifkan reservoir 1.000 m3 di Neuhen untuk memperluas akses air b...
Wabup Sergai: Jangan Panik dan Jangan Menimbun BBM
Wabup Serdang Bedagai imbau warga tak panik membeli BBM dan tidak menimbun, cukup beli sesuai kebutuhan saat...