Polsek Siantar Utara Mediasi Kasus Penganiayaan, Kedua Pihak Berdamai
Siantar — Polsek Siantar Utara menyelesaikan dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mediasi, Rabu (15/7) siang di Mapolsek Siantar Utara, Jalan Patuan Nagari. Mediasi digelar setelah kejadian berlangsung pada Senin (13/7) pukul 05.30 di Jalan Singosari Gg. Demak, Kelurahan Martoba.
Ringkasan kejadian
Insiden bermula dari kesalahpahaman antara EP (51), warga Kel. Martoba, dan ES (34), warga Kel. Sumber Jaya, yang menyebabkan terjadinya penganiayaan. Peristiwa itu juga mengakibatkan hilangnya satu unit HP merk Samsung Galaxy tipe A04.
Proses mediasi di Mapolsek
Kapolsek Siantar Utara, Iptu Nana Sandra, menugaskan piket Kepala SPKT Aiptu MJ. Hutapea bersama Bhabinkamtimas Kel. Martoba, Aipda M. Nurday, untuk memfasilitasi penyelesaian perkara. Piket dan Bhabinkamtimas melakukan pertemuan mediasi dengan kedua belah pihak pada Rabu (15/7) sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolsek.
Dalam mediasi tersebut, EP dan ES sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Keduanya menandatangani surat pernyataan perdamaian bermeterai yang memuat kesepakatan tidak menuntut secara hukum terkait kejadian tersebut.
Dampak dan tujuan mediasi
Dengan adanya surat pernyataan, Polsek Siantar Utara menyatakan perkara ini ditutup melalui proses mediasi. Kapolsek menjelaskan bahwa langkah ini juga bertujuan memperkuat kehadiran polisi di masyarakat.
"Dugaan penganiayaan itu sudah selesai dengan mediasi, karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,"
Iptu Nana Sandra, Kapolsek Siantar Utara
Mediasi dianggap sebagai upaya preventif untuk menjalin kemitraan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Selain itu, penyelesaian secara kekeluargaan diyakini dapat meredam potensi konflik berkepanjangan di lingkungan setempat.
Langkah selanjutnya
Saat ini kasus dinyatakan selesai di tingkat Polsek karena kedua pihak menolak menempuh jalur hukum. Polsek Siantar Utara tetap mengimbau warga untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan melapor ke pihak berwenang bila diperlukan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Warga Keluhkan Jalan Rusak, Polda Ungkap Kelangkaan BBM, Terdakwa Dituntut 10 Tahun
Warga Medan Estate protes jalan rusak meski bayar PBB; Polda Sumut jelaskan kelangkaan BBM; terdakwa pembunu...
Sumut Bangun Gudang Logistik di Pelabuhan Roro Gunungsitoli
Pemprov Sumut akan membangun gudang logistik di Pelabuhan Roro Gunungsitoli untuk mengendalikan pasokan dan...
TTI Desak BP2JK Jelaskan Gagal Tender Jembatan Krueng Baru
TTI mendesak BP2JK ungkap alasan rinci dan kronologi pembatalan tender Jembatan Krueng Baru senilai Rp134,99...
Terdakwa Pembunuhan Anak Kepling di Medan Dituntut 10 Tahun
Arif Al Qurniawan, terdakwa pembunuhan anak kepling di Sunggal, dituntut 10 tahun penjara oleh JPU pada sida...
Kemendagri Apresiasi Realisasi TKD Tambahan 2026 di Simalungun
Kemendagri memberi apresiasi pada pengelolaan TKD Tambahan 2026 Pemkab Simalungun; alokasi Rp412,93 miliar u...
Pedagang Delimas Geruduk Kantor Bupati, Sampaikan 5 Tuntutan
Ratusan pedagang Delimas demo di Kantor Bupati Deliserdang menolak penyegelan Ruko Deli Mas Plaza dan memint...