Terdakwa Pembunuhan Anak Kepling di Medan Dituntut 10 Tahun
Medan — Arif Al Qurniawan, terdakwa kasus pembunuhan anak kepala lingkungan (kepling) XI Kelurahan Sunggal, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7). Tuntutan disampaikan oleh JPU Rahmayani Amir Ahmad di Ruang Sidang Kartika PN Medan.
Tuntutan jaksa
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Arif, 36 tahun, warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oleh karena itu jaksa meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun,”
Pertimbangan jaksa
Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Di sisi lain, jaksa mencatat adanya hal yang meringankan, yaitu pengakuan terdakwa atas perbuatan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Agenda proses berikutnya
Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menetapkan agenda pembelaan atau pledoi pada pekan mendatang. Sidang lanjutan akan menjadi kesempatan tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bantahan dan alasan mengapa tuntutan jaksa tidak tepat atau harus dikurangi.
Implikasi dan langkah ke depan
Tuntutan 10 tahun ini menandai fase krusial dalam proses peradilan perkara yang mengundang perhatian publik di kawasan Sunggal. Jika majelis hakim menerima tuntutan jaksa, terdakwa akan menjalani masa hukuman sesuai putusan. Namun, putusan pengadilan belum final dan masih memungkinkan upaya hukum selanjutnya, termasuk banding dari pihak berkepentingan.
Catatan: Proses sidang dilanjutkan dengan pembelaan yang akan mempertimbangkan argumen hukum dan fakta persidangan sebelum majelis menetapkan putusan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
TTI Desak BP2JK Jelaskan Gagal Tender Jembatan Krueng Baru
TTI mendesak BP2JK ungkap alasan rinci dan kronologi pembatalan tender Jembatan Krueng Baru senilai Rp134,99...
Kemendagri Apresiasi Realisasi TKD Tambahan 2026 di Simalungun
Kemendagri memberi apresiasi pada pengelolaan TKD Tambahan 2026 Pemkab Simalungun; alokasi Rp412,93 miliar u...
Pedagang Delimas Geruduk Kantor Bupati, Sampaikan 5 Tuntutan
Ratusan pedagang Delimas demo di Kantor Bupati Deliserdang menolak penyegelan Ruko Deli Mas Plaza dan memint...
Kemenkes Perkuat Kemitraan dengan RSUP Adam Malik untuk Cegah Perundungan
Kemenkes bersama RSUP Adam Malik dan FK USU memperkuat kemitraan untuk mencegah perundungan peserta didik, d...
Polisi Tindak Penjualan Minuman Keras di Kafe Panai Hilir
Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menangkap pemilik kafe dan menyita minuman keras tanpa izin di Sei Berombang...
Polsek Bilah Hilir Tangkap Diduga Pelaku Pungli di Simpang PT HSJ
Polsek Bilah Hilir menangkap pria diduga melakukan pungli terhadap sopir truk di Simpang PT HSJ, Labuhanbatu...