Terdakwa Pembunuhan Anak Kepling di Medan Dituntut 10 Tahun
Medan — Arif Al Qurniawan, terdakwa kasus pembunuhan anak kepala lingkungan (kepling) XI Kelurahan Sunggal, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/7). Tuntutan disampaikan oleh JPU Rahmayani Amir Ahmad di Ruang Sidang Kartika PN Medan.
Tuntutan jaksa
Dalam pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Arif, 36 tahun, warga Gang Sulaiman, Jalan Setia Kawan, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Oleh karena itu jaksa meminta majelis menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Al Qurniawan dengan pidana penjara selama 10 tahun,”
Pertimbangan jaksa
Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Di sisi lain, jaksa mencatat adanya hal yang meringankan, yaitu pengakuan terdakwa atas perbuatan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Agenda proses berikutnya
Setelah membaca nota tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menetapkan agenda pembelaan atau pledoi pada pekan mendatang. Sidang lanjutan akan menjadi kesempatan tim penasihat hukum terdakwa menyampaikan bantahan dan alasan mengapa tuntutan jaksa tidak tepat atau harus dikurangi.
Implikasi dan langkah ke depan
Tuntutan 10 tahun ini menandai fase krusial dalam proses peradilan perkara yang mengundang perhatian publik di kawasan Sunggal. Jika majelis hakim menerima tuntutan jaksa, terdakwa akan menjalani masa hukuman sesuai putusan. Namun, putusan pengadilan belum final dan masih memungkinkan upaya hukum selanjutnya, termasuk banding dari pihak berkepentingan.
Catatan: Proses sidang dilanjutkan dengan pembelaan yang akan mempertimbangkan argumen hukum dan fakta persidangan sebelum majelis menetapkan putusan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...