TTI Desak BP2JK Jelaskan Gagal Tender Jembatan Krueng Baru
TAPAKTUAN — Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) menjelaskan secara rinci alasan pembatalan tender proyek Penggantian Jembatan Krueng Baru di Aceh Selatan senilai Rp134,99 miliar. Permintaan itu disampaikan menyusul pengumuman melalui sistem LPSE yang hanya menyatakan tender gagal karena adanya "kesalahan Dokumen Pemilihan" terkait Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya.
Alasan pembatalan yang dianggap samar
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai pengumuman tersebut terlalu umum dan tidak menggambarkan persoalan substantif. Menurutnya, publik berhak mengetahui bagian dokumen mana yang bermasalah dan ketentuan apa yang dilanggar.
"Untuk proyek strategis dengan nilai hampir Rp135 miliar, publik tidak cukup hanya diberi penjelasan 'kesalahan dokumen'. BP2JK perlu menjelaskan dokumen apa yang bermasalah, bagian mana yang keliru, dan ketentuan apa yang tidak dipenuhi," kata Nasruddin kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (16/7).
Kejanggalan waktu penemuan masalah
TTI juga menyoroti tahapan proses lelang yang sempat memasuki evaluasi. Selama evaluasi berlangsung, tidak ada informasi bahwa Dokumen Pemilihan mengandung masalah mendasar. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengapa alasan tersebut baru muncul setelah keputusan pembatalan.
Nasruddin meminta penjelasan terkait kapan kesalahan ditemukan, siapa yang menemukannya, dan mengapa temuan itu tidak disampaikan lebih awal kepada peserta atau publik.
Desakan transparansi dan dokumen yang diminta
Untuk menjawab pertanyaan publik, TTI mendesak BP2JK dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan memublikasikan kronologi lengkap pembatalan tender. Penjelasan yang diminta mencakup:
- Bagian Dokumen Pemilihan yang dinilai tidak sesuai ketentuan;
- Dasar hukum atau rujukan peraturan yang digunakan (mis. Perpres No. 16/2018);
- Waktu dan pihak yang menemukan kesalahan; serta
- Rencana dan jadwal tindak lanjut untuk melaksanakan tender ulang.
Dampak dan konteks
Proyek penggantian jembatan ini dinilai vital bagi mobilitas dan ekonomi masyarakat Aceh Selatan. TTI menekankan bahwa setiap keputusan yang berpotensi menunda pelaksanaan harus dapat dipertanggungjawabkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Organisasi itu menyatakan desakan publik merupakan bentuk pengawasan agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
BP2JK belum merilis penjelasan detail yang diminta; publik menunggu kronologi resmi dan langkah perbaikan agar tender dapat segera dilanjutkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...