Lokal

TTI Desak BP2JK Jelaskan Gagal Tender Jembatan Krueng Baru

Bagikan:
Penggantian Jembatan Krueng Baru di Aceh Selatan yang tendernya dibatalkan

TAPAKTUAN — Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) menjelaskan secara rinci alasan pembatalan tender proyek Penggantian Jembatan Krueng Baru di Aceh Selatan senilai Rp134,99 miliar. Permintaan itu disampaikan menyusul pengumuman melalui sistem LPSE yang hanya menyatakan tender gagal karena adanya "kesalahan Dokumen Pemilihan" terkait Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya.

Alasan pembatalan yang dianggap samar

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai pengumuman tersebut terlalu umum dan tidak menggambarkan persoalan substantif. Menurutnya, publik berhak mengetahui bagian dokumen mana yang bermasalah dan ketentuan apa yang dilanggar.

"Untuk proyek strategis dengan nilai hampir Rp135 miliar, publik tidak cukup hanya diberi penjelasan 'kesalahan dokumen'. BP2JK perlu menjelaskan dokumen apa yang bermasalah, bagian mana yang keliru, dan ketentuan apa yang tidak dipenuhi," kata Nasruddin kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (16/7).

Kejanggalan waktu penemuan masalah

TTI juga menyoroti tahapan proses lelang yang sempat memasuki evaluasi. Selama evaluasi berlangsung, tidak ada informasi bahwa Dokumen Pemilihan mengandung masalah mendasar. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengapa alasan tersebut baru muncul setelah keputusan pembatalan.

Nasruddin meminta penjelasan terkait kapan kesalahan ditemukan, siapa yang menemukannya, dan mengapa temuan itu tidak disampaikan lebih awal kepada peserta atau publik.

Desakan transparansi dan dokumen yang diminta

Untuk menjawab pertanyaan publik, TTI mendesak BP2JK dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan memublikasikan kronologi lengkap pembatalan tender. Penjelasan yang diminta mencakup:

  • Bagian Dokumen Pemilihan yang dinilai tidak sesuai ketentuan;
  • Dasar hukum atau rujukan peraturan yang digunakan (mis. Perpres No. 16/2018);
  • Waktu dan pihak yang menemukan kesalahan; serta
  • Rencana dan jadwal tindak lanjut untuk melaksanakan tender ulang.

Dampak dan konteks

Proyek penggantian jembatan ini dinilai vital bagi mobilitas dan ekonomi masyarakat Aceh Selatan. TTI menekankan bahwa setiap keputusan yang berpotensi menunda pelaksanaan harus dapat dipertanggungjawabkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Organisasi itu menyatakan desakan publik merupakan bentuk pengawasan agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.

BP2JK belum merilis penjelasan detail yang diminta; publik menunggu kronologi resmi dan langkah perbaikan agar tender dapat segera dilanjutkan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait