TTI Desak BP2JK Jelaskan Gagal Tender Jembatan Krueng Baru
TAPAKTUAN — Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Balai Pelaksanaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) menjelaskan secara rinci alasan pembatalan tender proyek Penggantian Jembatan Krueng Baru di Aceh Selatan senilai Rp134,99 miliar. Permintaan itu disampaikan menyusul pengumuman melalui sistem LPSE yang hanya menyatakan tender gagal karena adanya "kesalahan Dokumen Pemilihan" terkait Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya.
Alasan pembatalan yang dianggap samar
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai pengumuman tersebut terlalu umum dan tidak menggambarkan persoalan substantif. Menurutnya, publik berhak mengetahui bagian dokumen mana yang bermasalah dan ketentuan apa yang dilanggar.
"Untuk proyek strategis dengan nilai hampir Rp135 miliar, publik tidak cukup hanya diberi penjelasan 'kesalahan dokumen'. BP2JK perlu menjelaskan dokumen apa yang bermasalah, bagian mana yang keliru, dan ketentuan apa yang tidak dipenuhi," kata Nasruddin kepada wartawan di Tapaktuan, Kamis (16/7).
Kejanggalan waktu penemuan masalah
TTI juga menyoroti tahapan proses lelang yang sempat memasuki evaluasi. Selama evaluasi berlangsung, tidak ada informasi bahwa Dokumen Pemilihan mengandung masalah mendasar. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengapa alasan tersebut baru muncul setelah keputusan pembatalan.
Nasruddin meminta penjelasan terkait kapan kesalahan ditemukan, siapa yang menemukannya, dan mengapa temuan itu tidak disampaikan lebih awal kepada peserta atau publik.
Desakan transparansi dan dokumen yang diminta
Untuk menjawab pertanyaan publik, TTI mendesak BP2JK dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan memublikasikan kronologi lengkap pembatalan tender. Penjelasan yang diminta mencakup:
- Bagian Dokumen Pemilihan yang dinilai tidak sesuai ketentuan;
- Dasar hukum atau rujukan peraturan yang digunakan (mis. Perpres No. 16/2018);
- Waktu dan pihak yang menemukan kesalahan; serta
- Rencana dan jadwal tindak lanjut untuk melaksanakan tender ulang.
Dampak dan konteks
Proyek penggantian jembatan ini dinilai vital bagi mobilitas dan ekonomi masyarakat Aceh Selatan. TTI menekankan bahwa setiap keputusan yang berpotensi menunda pelaksanaan harus dapat dipertanggungjawabkan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Organisasi itu menyatakan desakan publik merupakan bentuk pengawasan agar proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
BP2JK belum merilis penjelasan detail yang diminta; publik menunggu kronologi resmi dan langkah perbaikan agar tender dapat segera dilanjutkan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Terdakwa Pembunuhan Anak Kepling di Medan Dituntut 10 Tahun
Arif Al Qurniawan, terdakwa pembunuhan anak kepling di Sunggal, dituntut 10 tahun penjara oleh JPU pada sida...
Kemendagri Apresiasi Realisasi TKD Tambahan 2026 di Simalungun
Kemendagri memberi apresiasi pada pengelolaan TKD Tambahan 2026 Pemkab Simalungun; alokasi Rp412,93 miliar u...
Pedagang Delimas Geruduk Kantor Bupati, Sampaikan 5 Tuntutan
Ratusan pedagang Delimas demo di Kantor Bupati Deliserdang menolak penyegelan Ruko Deli Mas Plaza dan memint...
Kemenkes Perkuat Kemitraan dengan RSUP Adam Malik untuk Cegah Perundungan
Kemenkes bersama RSUP Adam Malik dan FK USU memperkuat kemitraan untuk mencegah perundungan peserta didik, d...
Polisi Tindak Penjualan Minuman Keras di Kafe Panai Hilir
Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menangkap pemilik kafe dan menyita minuman keras tanpa izin di Sei Berombang...
Polsek Bilah Hilir Tangkap Diduga Pelaku Pungli di Simpang PT HSJ
Polsek Bilah Hilir menangkap pria diduga melakukan pungli terhadap sopir truk di Simpang PT HSJ, Labuhanbatu...