Nasional

Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru untuk PPG Tahap 2 2026

Bagikan:
Ilustrasi guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru dan proses sertifikasi

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memanggil 60.896 guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026. Pemanggilan ini diumumkan untuk mempercepat penuntasan sertifikasi guru di seluruh wilayah Indonesia.

Siapa yang dipanggil dan bagaimana konfirmasi

Direktorat PPG menyatakan para calon peserta merupakan guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Mereka datang dari seluruh provinsi, mulai Aceh hingga Papua, bahkan termasuk guru dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

Seluruh guru yang ingin mengetahui status pemanggilan diminta memeriksa akun di SIMPKB. Guru yang terpanggil wajib mengonfirmasi kesediaan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Penegasan dari Direktur PPG

Direktur PPG, Ferry Maulana Putra, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat sertifikasi. Ia meminta agar calon peserta segera menindaklanjuti pemanggilan melalui akun masing-masing.

"Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengkonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing,"

Jadwal tahapan PPG Tahap 2

Panitia telah menetapkan rangkaian kegiatan yang harus diikuti peserta. Tahapan dimulai dengan konfirmasi, pelaporan, orientasi, hingga pembelajaran mandiri dan Uji Kompetensi.

  • Konfirmasi kesediaan: 22–28 Juni 2026
  • Lapor diri: 1–4 Juli 2026
  • Orientasi: 8 Juli 2026
  • Pembelajaran mandiri (Ruang GTK): 8 Juli–12 Agustus 2026
  • Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG): setelah rangkaian pembelajaran selesai

Manfaat sertifikat bagi guru

Peserta yang dinyatakan lulus dari rangkaian PPG akan memperoleh sertifikat pendidik. Sertifikat ini menjadi bukti profesionalisme guru dan salah satu syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai aturan berlaku.

Dengan keluarnya pemanggilan tahap ini, pemerintah berharap proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan cakupan guru bersertifikat meningkat.

Peserta yang menerima pemanggilan disarankan mempersiapkan administrasi dan mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal agar tidak kehilangan kesempatan sertifikasi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait