DPR Dalami 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN yang Tak Daftar Ulang
Komisi X DPR RI melalui Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) menelusuri penyebab sekitar 60.000 calon mahasiswa yang dinyatakan lolos ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) namun tidak melakukan daftar ulang. Pemeriksaan berlangsung menyusul data seleksi PTN tahun ini yang mencatat lebih dari 580.000 peserta diterima, sehingga angka ini setara sekitar 10 persen. Pemeriksaan dipaparkan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 30 Juni 2026.
Temuan awal: tiga penyebab utama
Panja SPMB memperoleh penjelasan dari sejumlah mantan ketua panitia seleksi. Dari paparan tersebut, ada tiga faktor utama yang menyebabkan calon mahasiswa enggan melanjutkan registrasi.
- Diterima di PTKL atau sekolah kedinasan: Sebagian peserta memilih masuk ke Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga yang menawarkan pendidikan berkualitas dengan tanpa biaya kuliah.
- Ketidaksesuaian jurusan: Banyak yang tidak diterima di pilihan program studi utama sehingga memilih menunda kuliah ke tahun berikutnya.
- Peluang kuliah di luar negeri: Khususnya siswa di kota besar, ada yang memilih melanjutkan studi di luar negeri.
Kita prihatin, dari 580 ribu lebih yang diterima di perguruan tinggi negeri, sekitar 10 persen atau sekitar 60 ribu tidak mendaftar ulang. Kita ingin memastikan apakah benar karena UKT-nya tinggi,
Peran UKT dan akses pendidikan
Selain tiga faktor di atas, Komisi X juga menyoroti soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai berpotensi menjadi hambatan bagi calon mahasiswa kurang mampu. DPR menyatakan perhatian serius terhadap kemungkinan UKT tinggi menjadi penyebab utama ketidakmampuan mendaftar ulang bagi sebagian siswa.
Langkah DPR dan rekomendasi kebijakan
Komisi X mendorong pemerintah melakukan intervensi pada regulasi bantuan pendidikan. Salah satu upaya yang diusulkan adalah sinkronisasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan KIP Kuliah agar bantuan tepat sasaran. Panja SPMB terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengevaluasi pengelolaan anggaran pendidikan tinggi dan skema bantuan biaya.
Sebelumnya kita meminta penjelasan dari mantan-mantan ketua panitia SPMB. Mereka menyampaikan sedikitnya ada tiga alasan utama. Jangan sampai ada siswa berprestasi yang tidak bisa melanjutkan kuliah karena keterbatasan ekonomi,
Implikasi dan tindak lanjut
Pemeriksaan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memperbaiki daya saing perguruan tinggi dalam menarik mahasiswa dan memastikan akses pendidikan tinggi bagi semua lapisan masyarakat. DPR menyatakan komitmen mengawal perubahan kebijakan agar siswa berprestasi tidak terhambat oleh masalah biaya atau data penerima bantuan yang tidak sinkron.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menkop: Kampus Harus Cetak Wirausaha lewat Koperasi Modern
Menkop Ferry Juliantono ajak perguruan tinggi cetak wirausaha lewat koperasi modern dalam kegiatan literasi...
Menbud Siapkan Revitalisasi Warisan Bung Hatta: Museum, Film, dan Cagar Budaya
Menbud Fadli Zon siapkan revitalisasi warisan Bung Hatta: penataan rumah kelahiran, museum, film sejarah, da...
P2G Tolak Hibah Motor Listrik BGN untuk Guru Honorer
P2G menolak rencana hibah ribuan motor listrik BGN untuk guru honorer karena kasus hukum dan kebutuhan kepas...
KOWANI Perkuat Spiritualitas Perempuan Saat Tahun Baru Islam 1448H
KOWANI menguatkan spiritualitas perempuan pada 1 Muharam 1448H lewat doa dan program untuk ketahanan keluarg...
Kemkomdigi dan Meta Bentuk Tim Atasi Spam Komentar Judi Online
Kemkomdigi dan Meta membentuk tim khusus pada 30 Juni 2026 untuk menindak spam komentar promosi judi online...
Jumlah Perempuan Kepala Keluarga Meningkat, Pemerintah Catat
KemenPPPA mencatat peningkatan perempuan kepala keluarga di Indonesia, dipicu perceraian dan keterbatasan ak...