Nasional

DPR Dalami 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN yang Tak Daftar Ulang

Bagikan:
Ilustrasi calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang di perguruan tinggi negeri

Komisi X DPR RI melalui Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) menelusuri penyebab sekitar 60.000 calon mahasiswa yang dinyatakan lolos ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) namun tidak melakukan daftar ulang. Pemeriksaan berlangsung menyusul data seleksi PTN tahun ini yang mencatat lebih dari 580.000 peserta diterima, sehingga angka ini setara sekitar 10 persen. Pemeriksaan dipaparkan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 30 Juni 2026.

Temuan awal: tiga penyebab utama

Panja SPMB memperoleh penjelasan dari sejumlah mantan ketua panitia seleksi. Dari paparan tersebut, ada tiga faktor utama yang menyebabkan calon mahasiswa enggan melanjutkan registrasi.

  • Diterima di PTKL atau sekolah kedinasan: Sebagian peserta memilih masuk ke Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga yang menawarkan pendidikan berkualitas dengan tanpa biaya kuliah.
  • Ketidaksesuaian jurusan: Banyak yang tidak diterima di pilihan program studi utama sehingga memilih menunda kuliah ke tahun berikutnya.
  • Peluang kuliah di luar negeri: Khususnya siswa di kota besar, ada yang memilih melanjutkan studi di luar negeri.

Kita prihatin, dari 580 ribu lebih yang diterima di perguruan tinggi negeri, sekitar 10 persen atau sekitar 60 ribu tidak mendaftar ulang. Kita ingin memastikan apakah benar karena UKT-nya tinggi,

Peran UKT dan akses pendidikan

Selain tiga faktor di atas, Komisi X juga menyoroti soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai berpotensi menjadi hambatan bagi calon mahasiswa kurang mampu. DPR menyatakan perhatian serius terhadap kemungkinan UKT tinggi menjadi penyebab utama ketidakmampuan mendaftar ulang bagi sebagian siswa.

Langkah DPR dan rekomendasi kebijakan

Komisi X mendorong pemerintah melakukan intervensi pada regulasi bantuan pendidikan. Salah satu upaya yang diusulkan adalah sinkronisasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan KIP Kuliah agar bantuan tepat sasaran. Panja SPMB terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengevaluasi pengelolaan anggaran pendidikan tinggi dan skema bantuan biaya.

Sebelumnya kita meminta penjelasan dari mantan-mantan ketua panitia SPMB. Mereka menyampaikan sedikitnya ada tiga alasan utama. Jangan sampai ada siswa berprestasi yang tidak bisa melanjutkan kuliah karena keterbatasan ekonomi,

Implikasi dan tindak lanjut

Pemeriksaan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memperbaiki daya saing perguruan tinggi dalam menarik mahasiswa dan memastikan akses pendidikan tinggi bagi semua lapisan masyarakat. DPR menyatakan komitmen mengawal perubahan kebijakan agar siswa berprestasi tidak terhambat oleh masalah biaya atau data penerima bantuan yang tidak sinkron.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait