DPR Dalami 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN yang Tak Daftar Ulang
Komisi X DPR RI melalui Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) menelusuri penyebab sekitar 60.000 calon mahasiswa yang dinyatakan lolos ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) namun tidak melakukan daftar ulang. Pemeriksaan berlangsung menyusul data seleksi PTN tahun ini yang mencatat lebih dari 580.000 peserta diterima, sehingga angka ini setara sekitar 10 persen. Pemeriksaan dipaparkan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 30 Juni 2026.
Temuan awal: tiga penyebab utama
Panja SPMB memperoleh penjelasan dari sejumlah mantan ketua panitia seleksi. Dari paparan tersebut, ada tiga faktor utama yang menyebabkan calon mahasiswa enggan melanjutkan registrasi.
- Diterima di PTKL atau sekolah kedinasan: Sebagian peserta memilih masuk ke Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga yang menawarkan pendidikan berkualitas dengan tanpa biaya kuliah.
- Ketidaksesuaian jurusan: Banyak yang tidak diterima di pilihan program studi utama sehingga memilih menunda kuliah ke tahun berikutnya.
- Peluang kuliah di luar negeri: Khususnya siswa di kota besar, ada yang memilih melanjutkan studi di luar negeri.
Kita prihatin, dari 580 ribu lebih yang diterima di perguruan tinggi negeri, sekitar 10 persen atau sekitar 60 ribu tidak mendaftar ulang. Kita ingin memastikan apakah benar karena UKT-nya tinggi,
Peran UKT dan akses pendidikan
Selain tiga faktor di atas, Komisi X juga menyoroti soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai berpotensi menjadi hambatan bagi calon mahasiswa kurang mampu. DPR menyatakan perhatian serius terhadap kemungkinan UKT tinggi menjadi penyebab utama ketidakmampuan mendaftar ulang bagi sebagian siswa.
Langkah DPR dan rekomendasi kebijakan
Komisi X mendorong pemerintah melakukan intervensi pada regulasi bantuan pendidikan. Salah satu upaya yang diusulkan adalah sinkronisasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan KIP Kuliah agar bantuan tepat sasaran. Panja SPMB terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengevaluasi pengelolaan anggaran pendidikan tinggi dan skema bantuan biaya.
Sebelumnya kita meminta penjelasan dari mantan-mantan ketua panitia SPMB. Mereka menyampaikan sedikitnya ada tiga alasan utama. Jangan sampai ada siswa berprestasi yang tidak bisa melanjutkan kuliah karena keterbatasan ekonomi,
Implikasi dan tindak lanjut
Pemeriksaan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memperbaiki daya saing perguruan tinggi dalam menarik mahasiswa dan memastikan akses pendidikan tinggi bagi semua lapisan masyarakat. DPR menyatakan komitmen mengawal perubahan kebijakan agar siswa berprestasi tidak terhambat oleh masalah biaya atau data penerima bantuan yang tidak sinkron.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Komisi VII Soroti Tumpang Tindih Kewenangan di Kawasan Industri
Komisi VII DPR soroti tumpang tindih kewenangan pengelola kawasan industri saat kunjungan Panja RUU di Mitra...
RUU Kawasan Industri Harus Jawab Persoalan Nyata, Kata Komisi VII
Komisi VII minta RUU Kawasan Industri bersifat operasional, memberi kepastian hukum, dan mendukung infrastru...
Gempa M6,1 Sumba Barat Daya: 1 Tewas, 20 Rumah Rusak
Gempa M6,1 di Sumba Barat Daya pada 4 Okt 2026 menewaskan satu lansia dan merusak 20 rumah serta sejumlah fa...
Kepercayaan Rakyat Jadi Modal Penting bagi TNI di HUT ke-81
Prof. Muradi: kepercayaan publik jadi modal TNI pada HUT ke-81, mendorong profesionalisme dan kedekatan deng...
KOWANI Dorong Pengembangan Bakat Anak dan Penguatan Karakter
KOWANI mendorong pengembangan bakat anak selaras penguatan karakter dan perlindungan, menyusul Anugerah Anak...
Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-81 di Mabes TNI Cilangkap
Presiden Prabowo tiba di Mabes TNI Cilangkap 5 Oktober 2026 untuk memimpin upacara HUT TNI ke-81 dan meresmi...