DPR Dalami 60 Ribu Calon Mahasiswa PTN yang Tak Daftar Ulang
Komisi X DPR RI melalui Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) menelusuri penyebab sekitar 60.000 calon mahasiswa yang dinyatakan lolos ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) namun tidak melakukan daftar ulang. Pemeriksaan berlangsung menyusul data seleksi PTN tahun ini yang mencatat lebih dari 580.000 peserta diterima, sehingga angka ini setara sekitar 10 persen. Pemeriksaan dipaparkan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada 30 Juni 2026.
Temuan awal: tiga penyebab utama
Panja SPMB memperoleh penjelasan dari sejumlah mantan ketua panitia seleksi. Dari paparan tersebut, ada tiga faktor utama yang menyebabkan calon mahasiswa enggan melanjutkan registrasi.
- Diterima di PTKL atau sekolah kedinasan: Sebagian peserta memilih masuk ke Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga yang menawarkan pendidikan berkualitas dengan tanpa biaya kuliah.
- Ketidaksesuaian jurusan: Banyak yang tidak diterima di pilihan program studi utama sehingga memilih menunda kuliah ke tahun berikutnya.
- Peluang kuliah di luar negeri: Khususnya siswa di kota besar, ada yang memilih melanjutkan studi di luar negeri.
Kita prihatin, dari 580 ribu lebih yang diterima di perguruan tinggi negeri, sekitar 10 persen atau sekitar 60 ribu tidak mendaftar ulang. Kita ingin memastikan apakah benar karena UKT-nya tinggi,
Peran UKT dan akses pendidikan
Selain tiga faktor di atas, Komisi X juga menyoroti soal Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai berpotensi menjadi hambatan bagi calon mahasiswa kurang mampu. DPR menyatakan perhatian serius terhadap kemungkinan UKT tinggi menjadi penyebab utama ketidakmampuan mendaftar ulang bagi sebagian siswa.
Langkah DPR dan rekomendasi kebijakan
Komisi X mendorong pemerintah melakukan intervensi pada regulasi bantuan pendidikan. Salah satu upaya yang diusulkan adalah sinkronisasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dengan KIP Kuliah agar bantuan tepat sasaran. Panja SPMB terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengevaluasi pengelolaan anggaran pendidikan tinggi dan skema bantuan biaya.
Sebelumnya kita meminta penjelasan dari mantan-mantan ketua panitia SPMB. Mereka menyampaikan sedikitnya ada tiga alasan utama. Jangan sampai ada siswa berprestasi yang tidak bisa melanjutkan kuliah karena keterbatasan ekonomi,
Implikasi dan tindak lanjut
Pemeriksaan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah untuk memperbaiki daya saing perguruan tinggi dalam menarik mahasiswa dan memastikan akses pendidikan tinggi bagi semua lapisan masyarakat. DPR menyatakan komitmen mengawal perubahan kebijakan agar siswa berprestasi tidak terhambat oleh masalah biaya atau data penerima bantuan yang tidak sinkron.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...