Nasional

Puluhan Ribu Mahasiswa Gagal Daftar Ulang, Pemerintah Diminta Telusuri

Bagikan:
Ilustrasi calon mahasiswa yang batal daftar ulang dan kursi kosong di perguruan tinggi

Fenomena sekitar 60.000 calon mahasiswa yang tidak menyelesaikan daftar ulang menjadi sorotan. Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menilai angka itu perlu ditangani segera dan ditelusuri secara menyeluruh agar penyebabnya jelas dan bisa diintervensi.

Permintaan keterbukaan data dan pelacakan

Cecep meminta pemerintah dan perguruan tinggi merilis data ini setiap tahun untuk melihat pola dan tren. Menurutnya, tanpa data berulang, analisis penyebab menjadi terbatas dan solusi tidak tepat sasaran.

"Data seperti ini seharusnya juga dirilis setiap tahun agar diketahui polanya. Sehingga penyebabnya dapat dipetakan secara tepat,"

Ia juga menekankan perlunya pelacakan terhadap peserta yang dinyatakan lolos tetapi tidak menyelesaikan registrasi. Pelacakan membantu mengidentifikasi mahasiswa yang membutuhkan bantuan dan mencegah pemborosan daya tampung kampus.

Penyebab beragam yang perlu ditelisik

Cecep memperingatkan untuk tidak langsung menyimpulkan penyebab tunggal atas fenomena ini. Ada berbagai alasan yang mungkin menjadi pemicu, sehingga setiap kasus perlu ditelaah.

  • Kesulitan ekonomi keluarga
  • Keputusan memilih perguruan tinggi lain
  • Alasan pribadi, seperti kesehatan atau situasi keluarga
  • Kendala administrasi atau informasi yang tidak jelas

"Jangan langsung menyimpulkan penyebabnya. Karena bisa jadi faktor ekonomi, pilihan perguruan tinggi lain, atau alasan pribadi lainnya,"

Tanggung jawab kampus dan peran pemerintah

Menurut Cecep, perguruan tinggi harus aktif menindaklanjuti calon mahasiswa yang batal mendaftar ulang. Kampus bisa menawarkan skema pendampingan atau informasi bantuan keuangan agar calon berpotensi mahasiswa tidak kehilangan kesempatan.

Ia mengingatkan bahwa banyak perguruan tinggi negeri sudah memiliki mekanisme bantuan, seperti beasiswa dan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, mekanisme itu harus diiringi dengan langkah proaktif agar calon yang terkendala biaya tersentuh bantuan.

"Kalau persoalannya ekonomi, pemerintah dan kampus harus hadir memberikan solusi. Sehingga mereka tetap bisa kuliah,"

Rekomendasi kebijakan: transparansi pengisian kursi kosong

Cecep merekomendasikan penyusunan regulasi yang mengatur pengisian kursi kosong secara cepat dan transparan. Kebijakan semacam ini dinilai dapat mengurangi pemborosan daya tampung dan memastikan kesempatan belajar dimanfaatkan setiap tahun.

Dengan data rutin, pelacakan calon mahasiswa, dan mekanisme pengisian kursi yang jelas, diharapkan angka calon yang batal daftar ulang dapat ditekan, sementara akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu tetap terjamin.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait