Puluhan Ribu Mahasiswa Gagal Daftar Ulang, Pemerintah Diminta Telusuri
Fenomena sekitar 60.000 calon mahasiswa yang tidak menyelesaikan daftar ulang menjadi sorotan. Pengamat pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan, menilai angka itu perlu ditangani segera dan ditelusuri secara menyeluruh agar penyebabnya jelas dan bisa diintervensi.
Permintaan keterbukaan data dan pelacakan
Cecep meminta pemerintah dan perguruan tinggi merilis data ini setiap tahun untuk melihat pola dan tren. Menurutnya, tanpa data berulang, analisis penyebab menjadi terbatas dan solusi tidak tepat sasaran.
"Data seperti ini seharusnya juga dirilis setiap tahun agar diketahui polanya. Sehingga penyebabnya dapat dipetakan secara tepat,"
Ia juga menekankan perlunya pelacakan terhadap peserta yang dinyatakan lolos tetapi tidak menyelesaikan registrasi. Pelacakan membantu mengidentifikasi mahasiswa yang membutuhkan bantuan dan mencegah pemborosan daya tampung kampus.
Penyebab beragam yang perlu ditelisik
Cecep memperingatkan untuk tidak langsung menyimpulkan penyebab tunggal atas fenomena ini. Ada berbagai alasan yang mungkin menjadi pemicu, sehingga setiap kasus perlu ditelaah.
- Kesulitan ekonomi keluarga
- Keputusan memilih perguruan tinggi lain
- Alasan pribadi, seperti kesehatan atau situasi keluarga
- Kendala administrasi atau informasi yang tidak jelas
"Jangan langsung menyimpulkan penyebabnya. Karena bisa jadi faktor ekonomi, pilihan perguruan tinggi lain, atau alasan pribadi lainnya,"
Tanggung jawab kampus dan peran pemerintah
Menurut Cecep, perguruan tinggi harus aktif menindaklanjuti calon mahasiswa yang batal mendaftar ulang. Kampus bisa menawarkan skema pendampingan atau informasi bantuan keuangan agar calon berpotensi mahasiswa tidak kehilangan kesempatan.
Ia mengingatkan bahwa banyak perguruan tinggi negeri sudah memiliki mekanisme bantuan, seperti beasiswa dan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT). Namun, mekanisme itu harus diiringi dengan langkah proaktif agar calon yang terkendala biaya tersentuh bantuan.
"Kalau persoalannya ekonomi, pemerintah dan kampus harus hadir memberikan solusi. Sehingga mereka tetap bisa kuliah,"
Rekomendasi kebijakan: transparansi pengisian kursi kosong
Cecep merekomendasikan penyusunan regulasi yang mengatur pengisian kursi kosong secara cepat dan transparan. Kebijakan semacam ini dinilai dapat mengurangi pemborosan daya tampung dan memastikan kesempatan belajar dimanfaatkan setiap tahun.
Dengan data rutin, pelacakan calon mahasiswa, dan mekanisme pengisian kursi yang jelas, diharapkan angka calon yang batal daftar ulang dapat ditekan, sementara akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa kurang mampu tetap terjamin.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mengapa 5 Oktober Dipilih sebagai Hari Guru Sedunia?
5 Oktober ditetapkan sejak pengesahan Recommendation concerning the Status of Teachers (1966) sebagai dasar...
BGN Minta Pemda Sidak Dapur MBG, Inspeksi Bisa Jam 2-3 Pagi
Kepala BGN Sudaryono minta pemda lakukan sidak dapur MBG, termasuk pada jam 2-3 pagi, untuk pastikan kebersi...
Ombudsman Temukan Kerentanan Pengawasan di Lapas, Minta Perbaikan
Ombudsman RI temukan kerentanan pengawasan dan keamanan di Lapas setelah kunjungan tanpa pemberitahuan; reko...
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI Termasuk 6 Kodam
Presiden Prabowo meresmikan 204 satuan baru TNI pada 5 Oktober 2026, termasuk enam Kodam baru serta penguata...
DVI Polri Gunakan DNA untuk Identifikasi Korban KM Virgo
DVI Polri andalkan pemeriksaan DNA untuk mengidentifikasi korban KM Virgo; 63 dari 80 jenazah telah terident...
Komisi VII Soroti Tumpang Tindih Kewenangan di Kawasan Industri
Komisi VII DPR soroti tumpang tindih kewenangan pengelola kawasan industri saat kunjungan Panja RUU di Mitra...