MenHAM: Unsur Penyiksaan YTR Ditentukan di Pengadilan
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta agar penentuan unsur penyiksaan dalam kasus dugaan penganiayaan YTR diputus oleh peradilan. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, dengan penekanan pada prioritas perlindungan korban dan pemenuhan hak atas keadilan.
Pandangan MenHAM soal definisi penyiksaan
Pigai menilai perdebatan mengenai definisi penyiksaan sebaiknya diserahkan ke proses pembuktian di pengadilan. Ia menegaskan fokus saat ini harus tertuju pada upaya hukum dan perlindungan bagi korban.
"Begini, ini penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik maupun juga mental. Oleh karena itu saya tidak mau masuk soal perdebatan dan definisi,"
Peradilan sebagai forum pembuktian
Menurut Pigai, proses pembuktian dan penilaian unsur pidana menjadi kewenangan majelis hakim. Ia menyampaikan bahwa unsur penyiksaan akan diputus berdasarkan fakta persidangan dan argumentasi para pihak.
"Perdebatan definisi penyiksaan cukup dibahas dalam sistem peradilan setelah seluruh proses pembuktian berjalan. Korban kini harus diprioritaskan memperoleh keadilan, bukan dibebani perdebatan definisi hukum,"
Prioritas: perlindungan dan keadilan bagi korban
Dari perspektif hak asasi manusia, Pigai mengatakan perkara ini merupakan dugaan penganiayaan yang menimbulkan penderitaan fisik dan mental. Oleh karena itu, penanganan hukum dan perlindungan korban harus menjadi fokus utama.
"Bagi saya, ini adalah perbuatan yang mencederai harkat dan martabat manusia. Karena itu, korban harus memperoleh perlindungan serta keadilan melalui proses hukum,"
Pernyataan publik dan langkah selanjutnya
Pigai juga menyoroti waktu penyampaian kesimpulan kepada publik. Ia menyarankan penilaian unsur penyiksaan menunggu perkembangan proses hukum dan terbukanya seluruh fakta perkara.
Ia mengkritik langkah yang dinilai terlalu dini menyampaikan pernyataan kepada publik terkait definisi kasus tersebut.
- Prioritas: Perlindungan korban dan akses keadilan.
- Proses: Penentuan unsur penyiksaan di pengadilan berdasarkan bukti.
- Publik: Kesimpulan sebaiknya disampaikan setelah fakta terungkap.
Pernyataan MenHAM membuka ruang bagi proses hukum yang akan menentukan status hukum dugaan penganiayaan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan korban selama penanganan perkara.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri Raih Rekor MURI lewat Penanaman Bawang Putih Serentak
Polri raih rekor MURI lewat penanaman bawang putih serentak di 279,53 ha, melibatkan 59 Polres di 14 Polda,...
GMF Rampungkan Modernisasi Hercules C-130H A-1319
GMF menyelesaikan modernisasi Hercules C-130H A-1319, memperpanjang masa operasional hingga 20 tahun dan men...
Wapres Gibran Tinjau Gempa NTT, Libatkan Mahasiswa untuk Trauma Healing
Wapres Gibran bertolak ke NTT 20 Agustus 2026 untuk memantau penanganan gempa; mahasiswa dilibatkan dalam tr...
KAI Commuter Imbau Antisipasi Gangguan KRL Pasca Dua Insiden
KAI Commuter minta penumpang antisipasi gangguan KRL usai dua insiden yang menyebabkan keterlambatan pada 20...
Kementerian Ekonomi Kreatif Jajaki Kolaborasi dengan ION Perluas Pasar Digital
Kemenparekraf bertemu ION pada 20 Agustus 2026 untuk perluas akses pasar digital, dorong AI, pemasaran digit...
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...