Nasional

MenHAM: Unsur Penyiksaan YTR Ditentukan di Pengadilan

Bagikan:

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta agar penentuan unsur penyiksaan dalam kasus dugaan penganiayaan YTR diputus oleh peradilan. Pernyataan itu disampaikan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026, dengan penekanan pada prioritas perlindungan korban dan pemenuhan hak atas keadilan.

Pandangan MenHAM soal definisi penyiksaan

Pigai menilai perdebatan mengenai definisi penyiksaan sebaiknya diserahkan ke proses pembuktian di pengadilan. Ia menegaskan fokus saat ini harus tertuju pada upaya hukum dan perlindungan bagi korban.

"Begini, ini penganiayaan yang menyebabkan penyiksaan fisik maupun juga mental. Oleh karena itu saya tidak mau masuk soal perdebatan dan definisi,"

Peradilan sebagai forum pembuktian

Menurut Pigai, proses pembuktian dan penilaian unsur pidana menjadi kewenangan majelis hakim. Ia menyampaikan bahwa unsur penyiksaan akan diputus berdasarkan fakta persidangan dan argumentasi para pihak.

"Perdebatan definisi penyiksaan cukup dibahas dalam sistem peradilan setelah seluruh proses pembuktian berjalan. Korban kini harus diprioritaskan memperoleh keadilan, bukan dibebani perdebatan definisi hukum,"

Prioritas: perlindungan dan keadilan bagi korban

Dari perspektif hak asasi manusia, Pigai mengatakan perkara ini merupakan dugaan penganiayaan yang menimbulkan penderitaan fisik dan mental. Oleh karena itu, penanganan hukum dan perlindungan korban harus menjadi fokus utama.

"Bagi saya, ini adalah perbuatan yang mencederai harkat dan martabat manusia. Karena itu, korban harus memperoleh perlindungan serta keadilan melalui proses hukum,"

Pernyataan publik dan langkah selanjutnya

Pigai juga menyoroti waktu penyampaian kesimpulan kepada publik. Ia menyarankan penilaian unsur penyiksaan menunggu perkembangan proses hukum dan terbukanya seluruh fakta perkara.

Ia mengkritik langkah yang dinilai terlalu dini menyampaikan pernyataan kepada publik terkait definisi kasus tersebut.

  • Prioritas: Perlindungan korban dan akses keadilan.
  • Proses: Penentuan unsur penyiksaan di pengadilan berdasarkan bukti.
  • Publik: Kesimpulan sebaiknya disampaikan setelah fakta terungkap.

Pernyataan MenHAM membuka ruang bagi proses hukum yang akan menentukan status hukum dugaan penganiayaan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan korban selama penanganan perkara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait