Lokal

Polres Langkat Ungkap 33 Kasus dalam Ops Antik Toba 2026

Bagikan:
Kapolres Langkat memimpin konferensi pers pengungkapan narkotika Ops Antik Toba 2026

Polres Langkat mengungkap 33 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 pada 13 Mei–2 Juni 2026. Konferensi pers pengungkapan dipimpin Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo di Gedung Kolaborasi Polres Langkat, Jumat (5/6), yang turut dihadiri jajaran kepolisian dan insan pers.

Hasil pengungkapan dan tersangka

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap 35 tersangka yang terdiri dari 34 laki-laki dan 1 perempuan. Dari jumlah tersebut, 31 orang ditetapkan sebagai pengedar dan 4 orang sebagai pengguna.

“Dari 35 tersangka yang diamankan, terdiri dari 34 laki-laki dan 1 perempuan, dimana 31 orang merupakan pengedar dan 4 orang pengguna narkotika,”

Barang bukti dan estimasi dampak

Petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2.152,91 gram dan sabu seberat bruto 782,88 gram. Kapolres memperkirakan pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 17.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Indikator Jumlah
Kasus 33
Tersangka 35
Ganja (bruto) 2.152,91 gram
Sabu (bruto) 782,88 gram
Perkiraan jiwa terselamatkan 17.700

Kasus menonjol

Kapolres memaparkan beberapa pengungkapan penting, antara lain kasus ganja di Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, dengan terduga pelaku inisial MS (34). Selain itu, petugas juga mengungkap kasus sabu di wilayah Tanjung Pura dengan terduga pelaku inisial MFY (24).

Komitmen penegakan dan ajakan partisipasi masyarakat

AKBP David menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba akan terus bergerak melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika. Ia menegaskan sikap tegas kepolisian dalam menangani perkara ini.

“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. Kami akan terus melakukan tindakan tegas demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP David Triyo Prasojo.

Selain penegakan hukum, Kapolres mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Masyarakat diminta menghubungi layanan Call Center 110 Polri apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, untuk mempercepat respons kepolisian.

Penutup

Konferensi pers berlangsung tertib dan dilanjutkan dengan sesi dokumentasi, wawancara, serta pemaparan barang bukti hasil operasi. Keberhasilan ini menjadi bukti kerja intensif Satresnarkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait