Operasi Patuh 2026: Korlantas Fokus Penegakan Digital ETLE
Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 pada 8-21 Juni 2026 dengan fokus pada penegakan hukum digital melalui sistem ETLE. Pengumuman ini disampaikan saat apel di Lapangan NTMC Korlantas Polri, Senin, 25 Mei 2026.
Waktu, konsep, dan pelaksanaan
Operasi berjalan dua minggu dan mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan. Pelaksanaan disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing untuk meningkatkan efektivitas penindakan.
Fokus penegakan: ETLE dan transformasi digital
Transformasi digital menjadi titik tekan utama operasi. Korlantas meminta seluruh jajaran memaksimalkan dukungan teknis dan operasional agar sistem ETLE bekerja optimal di lapangan.
“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE. Seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal.”
Pelanggaran prioritas
Operasi menargetkan pelanggaran yang menghambat fungsi pembacaan kamera ETLE. Beberapa bentuk pelanggaran yang akan mendapat perhatian khusus antara lain penghilangan atau penutupan pelat nomor, serta penggunaan stiker atau cat untuk menyamarkan nomor kendaraan.
“Pelanggaran tersebut menghambat sistem pembacaan kamera ETLE. Sehingga memperlambat dalam proses penegakan hukum elektronik.”
Metode penindakan dan proporsi
Model penindakan dibagi antara penegakan elektronik dan konvensional. Mayoritas tindakan akan mengandalkan ETLE, namun penindakan langsung tetap diterapkan untuk pelanggaran yang berisiko keselamatan.
Kabag Ops Korlantas menyampaikan rincian komposisi penindakan sebagai berikut:
- 60% penindakan menggunakan ETLE (elektronik)
- 30% penindakan berupa tilang konvensional di lapangan
- 10% penanganan lewat teguran simpatik
“Sementara 30 persen menggunakan tilang konvensional. Sementara itu 10 persen melalui teguran simpatik.”
Pendekatan humanis dan tujuan keseluruhan
Teguran simpatik tetap digunakan dalam kondisi tertentu untuk pendekatan humanis. Namun porsi teguran dibatasi agar tujuan operasi—peningkatan kepatuhan lalu lintas—tetap tercapai.
Operasi dirancang untuk mendorong kesadaran masyarakat melalui upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi. Langkah ini diharapkan memperbaiki ketertiban berlalu lintas dan mempercepat proses penegakan hukum elektronik di seluruh wilayah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polri dan Kemnaker Selesaikan Sengketa PHK 134 Pekerja, Bayar Rp12,7 Miliar
Desk Ketenagakerjaan Polri dan Kemnaker menyelesaikan sengketa PHK 134 pekerja PT Amos Indah Indonesia denga...
Prabowo: Gagasan Bukan Baru, Intinya Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menegaskan gagasannya adalah menegakkan UUD 1945, terutama Pasal 33 dan 34, saat berpidato...
Prabowo: Gagasannya Bukan Baru, Tujuan Tegakkan UUD 1945
Presiden Prabowo menyatakan gagasannya bukan baru; ia menegaskan ingin menegakkan Pasal 33 dan 34 UUD 1945 d...
Perpres Tata Kelola Kopdes Dikebut, Rampung Pekan Ini
Pemerintah menargetkan Perpres tata kelola Kopdes rampung pekan ini untuk mempercepat operasional Koperasi D...
Bulog Pastikan Kualitas Beras Bantuan Tahap II untuk 33,14 Juta KPM
Bulog periksa kualitas beras Banpang Tahap II di Sunter Timur jelang penyaluran Agustus 2026 untuk 33,14 jut...
Menteri Dorong Biodiversitas Jadi Penggerak Ekonomi Hijau
Menteri Lingkungan Hidup dorong biodiversitas jadi modal ekonomi hijau melalui Biodiversity+ Business Forum...