Lokal

Polres Sergai Tangkap 58 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2026

Bagikan:
Petugas Polres Sergai menunjukkan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik Toba 2026

Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan 58 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Operasi berlangsung selama 21 hari, dari 13 Mei hingga 2 Juni 2026 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

Polda setempat mengungkap 38 kasus tindak pidana narkotika. Para tersangka yang ditangkap terdiri dari 57 laki-laki dan 1 perempuan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Rabu (3/6).

Hasil barang bukti

Selain penangkapan tersangka, petugas menyita beberapa jenis narkotika. Berikut rincian barang bukti yang diamankan selama operasi:

Jenis Barang Jumlah / Satuan Berat
Sabu - 43,64 gram
Ganja - 3,82 gram
Ekstasi 2,5 butir 0,28 gram

"Jumlah total barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 43,64 gram, ganja 3,82 gram, serta ekstasi sebanyak dua setengah butir dengan berat 0,28 gram,"

Jenis tersangka dan pengembangan kasus

Kasat Narkoba Polres Sergai menyatakan para tersangka beragam, dari pengedar hingga bandar kecil dan pelaku pengambil upah. Menurut penjelasan kepolisian, pasokan narkotika berasal dari luar daerah.

"Mereka memperoleh barang dari luar daerah. Penanganan kasus ini tidak hanya melihat jumlah barang bukti, tetapi juga keterlibatan para pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.

Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku yang berada di atas mereka,"

Komitmen penegakan hukum

Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. Penindakan dilakukan untuk melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.

"Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen yang telah diperintahkan Bapak Kapolda Sumatera Utara, yakni mewujudkan Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,"

"Sekali lagi saya katakan, kita sepakat dengan motto, katakan tidak dengan narkoba, generasi hebat tanpa narkoba,"

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih tinggi.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait