Polres Sergai Tangkap 58 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan 58 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Operasi berlangsung selama 21 hari, dari 13 Mei hingga 2 Juni 2026 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Polda setempat mengungkap 38 kasus tindak pidana narkotika. Para tersangka yang ditangkap terdiri dari 57 laki-laki dan 1 perempuan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Rabu (3/6).
Hasil barang bukti
Selain penangkapan tersangka, petugas menyita beberapa jenis narkotika. Berikut rincian barang bukti yang diamankan selama operasi:
| Jenis Barang | Jumlah / Satuan | Berat |
|---|---|---|
| Sabu | - | 43,64 gram |
| Ganja | - | 3,82 gram |
| Ekstasi | 2,5 butir | 0,28 gram |
"Jumlah total barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 43,64 gram, ganja 3,82 gram, serta ekstasi sebanyak dua setengah butir dengan berat 0,28 gram,"
Jenis tersangka dan pengembangan kasus
Kasat Narkoba Polres Sergai menyatakan para tersangka beragam, dari pengedar hingga bandar kecil dan pelaku pengambil upah. Menurut penjelasan kepolisian, pasokan narkotika berasal dari luar daerah.
"Mereka memperoleh barang dari luar daerah. Penanganan kasus ini tidak hanya melihat jumlah barang bukti, tetapi juga keterlibatan para pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.
Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku yang berada di atas mereka,"
Komitmen penegakan hukum
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. Penindakan dilakukan untuk melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.
"Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen yang telah diperintahkan Bapak Kapolda Sumatera Utara, yakni mewujudkan Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,"
"Sekali lagi saya katakan, kita sepakat dengan motto, katakan tidak dengan narkoba, generasi hebat tanpa narkoba,"
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih tinggi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polda Sumut Ungkap Motif Pembunuhan Wakil Rektor IT&B di Berastagi
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembunuhan Wakil Rektor II IT&B di Berastagi. Motifnya untuk menguasai hart...
Tiorita Tinjau Perbaikan Jalan Longsor di Salapian, Langkat
Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti meninjau perbaikan jalan longsor di Salapian (29/9); Pemkab turunkan...
Wali Kota Lhokseumawe Siapkan Pendampingan Hukum untuk Keluarga Rasya
Wali Kota Lhokseumawe janjikan pendampingan hukum untuk keluarga Muhammad Rasya Fadilla dan akan menyiapkan...
DPR Minta Warga Tenang dan Percayakan Penyelidikan Kasus Mahasiswa Pelayaran
Anggota DPR Komisi V, Ghufran, menyampaikan duka atas meninggalnya mahasiswa Politeknik Malahayati dan memin...
Pemkab Aceh Besar dan BNN Sinergi Pulihkan Kawasan Rawan Narkoba
Pemkab Aceh Besar dan BNN memperkuat sinergi untuk memulihkan kawasan rawan narkoba lewat pencegahan, pember...
Labuhanbatu Gelar Bupati Cup PBSI 2026, 250 Peserta Ikut
Turnamen Bupati Cup PBSI Labuhanbatu 2026 resmi dibuka di Rantauprapat, diikuti sekitar 250 peserta dari 10...