Polres Sergai Tangkap 58 Tersangka dalam Operasi Antik Toba 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengamankan 58 tersangka selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026. Operasi berlangsung selama 21 hari, dari 13 Mei hingga 2 Juni 2026 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Polda setempat mengungkap 38 kasus tindak pidana narkotika. Para tersangka yang ditangkap terdiri dari 57 laki-laki dan 1 perempuan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sergai, Rabu (3/6).
Hasil barang bukti
Selain penangkapan tersangka, petugas menyita beberapa jenis narkotika. Berikut rincian barang bukti yang diamankan selama operasi:
| Jenis Barang | Jumlah / Satuan | Berat |
|---|---|---|
| Sabu | - | 43,64 gram |
| Ganja | - | 3,82 gram |
| Ekstasi | 2,5 butir | 0,28 gram |
"Jumlah total barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 43,64 gram, ganja 3,82 gram, serta ekstasi sebanyak dua setengah butir dengan berat 0,28 gram,"
Jenis tersangka dan pengembangan kasus
Kasat Narkoba Polres Sergai menyatakan para tersangka beragam, dari pengedar hingga bandar kecil dan pelaku pengambil upah. Menurut penjelasan kepolisian, pasokan narkotika berasal dari luar daerah.
"Mereka memperoleh barang dari luar daerah. Penanganan kasus ini tidak hanya melihat jumlah barang bukti, tetapi juga keterlibatan para pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.
Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku yang berada di atas mereka,"
Komitmen penegakan hukum
Pihak kepolisian menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. Penindakan dilakukan untuk melindungi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.
"Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen yang telah diperintahkan Bapak Kapolda Sumatera Utara, yakni mewujudkan Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat,"
"Sekali lagi saya katakan, kita sepakat dengan motto, katakan tidak dengan narkoba, generasi hebat tanpa narkoba,"
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kepolisian masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih tinggi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polres Langsa Bongkar Ladang Ganja, 83 Tanaman Diamankan
Satresnarkoba Polres Langsa menangkap satu tersangka dan mengamankan 83 batang ganja di ladang sawit Gampong...
IAIN Langsa Kembangkan Pusat BIPA, Tarik 657 Calon Mahasiswa Internasional
IAIN Langsa lakukan studi banding ke UMSU untuk membangun Pusat BIPA sebagai dukungan bagi 657 calon mahasis...
Aceh Besar Gelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP
Aceh Besar menggelar Lomba Beut Kitab Bak Sikula untuk SD dan SMP sebagai evaluasi satu tahun program priori...
MTQ Lhoksukon 2026 Dibuka, 102 Peserta Ikuti Perlombaan
Pembukaan MTQ Kecamatan Lhoksukon 2026 digelar 24 Juli di Masjid Al-Ihsan dengan 102 peserta; acara berlangs...
PWI Langsa Gelar Pelatihan Kewartawanan di Bukit Lawang
PWI Kota Langsa menggelar pelatihan kewartawanan di Bukit Lawang (24-26 Juli 2026) untuk memperkuat kompeten...
Gerindra Minta Anggaran DPKP 2025 Ditingkatkan untuk Ketahanan Pangan
Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh minta peningkatan anggaran DPKP 2025 untuk ketahanan pangan dan dorong imple...