Nasional

Ombudsman Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas

Bagikan:
Ilustrasi Ombudsman meninjau tata kelola pelayanan publik dan imigrasi

Ombudsman RI mendesak perbaikan tata kelola pelayanan publik dan kepatuhan administrasi total di lingkungan Badan Geologi Nasional (BGN) serta Kementerian Imipas. Desakan itu datang menyusul temuan potensi maladministrasi dan celah sistemik pada layanan izin tinggal WNA, kata anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, Selasa, 9 Juni 2026.

Temuan kajian dan rekomendasi awal

Ombudsman menyatakan telah menyerahkan hasil kajian berupa Rapid Assessment tentang tata kelola Program MBG kepada pihak BGN pada September 2025. Hasil kajian juga tercantum dalam Laporan Hasil Analisis Layanan Kewarganegaraan yang menyingkap celah administratif sistemik.

"Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu. Namun, sangat disayangkan saran-saran perbaikan dan mitigasi konflik kepentingan tidak diindahkan secara maksimal di lapangan,"

Menurut Ombudsman, rekomendasi tersebut belum diimplementasikan secara memadai sehingga perlu evaluasi menyeluruh.

Isu pelayanan imigrasi dan kerentanan sistem

Selain BGN, Ombudsman menyoroti kelemahan di sektor imigrasi. Temuan menunjukkan minimnya sarana dan prasarana pengaduan bagi WNA di kantor-kantor imigrasi.

Kondisi ini, kata Ombudsman, berpotensi menutup akses pengawasan publik dan membuka ruang bagi intimidasi, ketidakkepatutan petugas, hingga pungutan tidak resmi.

Tuntutan konkret kepada Kementerian Imipas

Ombudsman mendesak Kementerian Imipas untuk segera menyediakan fasilitas pengaduan khusus bagi WNA di seluruh kantor imigrasi Indonesia. Kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik disebut sebagai instrumen utama untuk menjamin akuntabilitas program prioritas negara.

Langkah lanjutan Ombudsman

Dalam waktu dekat Ombudsman akan menggelar rapat koordinasi tatap muka dengan pihak BGN. Pertemuan bertujuan mendapatkan gambaran terkini mengenai perbaikan tata kelola dan memetakan butir-butir rekomendasi yang perlu diikuti oleh pimpinan baru.

Ombudsman juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi langsung dengan pimpinan baru BGN dan instansi terkait guna memastikan tindak lanjut rekomendasi.

Catatan akhir: Penekanan Ombudsman adalah pada kepatuhan administrasi dan penyediaan sarana pengaduan sebagai langkah awal memperkuat pengawasan dan mencegah maladministrasi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait