Ombudsman Desak Pembenahan BGN dan Kementerian Imipas
Ombudsman RI mendesak perbaikan tata kelola pelayanan publik dan kepatuhan administrasi total di lingkungan Badan Geologi Nasional (BGN) serta Kementerian Imipas. Desakan itu datang menyusul temuan potensi maladministrasi dan celah sistemik pada layanan izin tinggal WNA, kata anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, Selasa, 9 Juni 2026.
Temuan kajian dan rekomendasi awal
Ombudsman menyatakan telah menyerahkan hasil kajian berupa Rapid Assessment tentang tata kelola Program MBG kepada pihak BGN pada September 2025. Hasil kajian juga tercantum dalam Laporan Hasil Analisis Layanan Kewarganegaraan yang menyingkap celah administratif sistemik.
"Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi maladministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu. Namun, sangat disayangkan saran-saran perbaikan dan mitigasi konflik kepentingan tidak diindahkan secara maksimal di lapangan,"
Menurut Ombudsman, rekomendasi tersebut belum diimplementasikan secara memadai sehingga perlu evaluasi menyeluruh.
Isu pelayanan imigrasi dan kerentanan sistem
Selain BGN, Ombudsman menyoroti kelemahan di sektor imigrasi. Temuan menunjukkan minimnya sarana dan prasarana pengaduan bagi WNA di kantor-kantor imigrasi.
Kondisi ini, kata Ombudsman, berpotensi menutup akses pengawasan publik dan membuka ruang bagi intimidasi, ketidakkepatutan petugas, hingga pungutan tidak resmi.
Tuntutan konkret kepada Kementerian Imipas
Ombudsman mendesak Kementerian Imipas untuk segera menyediakan fasilitas pengaduan khusus bagi WNA di seluruh kantor imigrasi Indonesia. Kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik disebut sebagai instrumen utama untuk menjamin akuntabilitas program prioritas negara.
Langkah lanjutan Ombudsman
Dalam waktu dekat Ombudsman akan menggelar rapat koordinasi tatap muka dengan pihak BGN. Pertemuan bertujuan mendapatkan gambaran terkini mengenai perbaikan tata kelola dan memetakan butir-butir rekomendasi yang perlu diikuti oleh pimpinan baru.
Ombudsman juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi langsung dengan pimpinan baru BGN dan instansi terkait guna memastikan tindak lanjut rekomendasi.
Catatan akhir: Penekanan Ombudsman adalah pada kepatuhan administrasi dan penyediaan sarana pengaduan sebagai langkah awal memperkuat pengawasan dan mencegah maladministrasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Siapkan SDM Kelola Pusat Logistik Industri Bambu
Kemenperin menyiapkan SDM lewat AKB 2026 untuk mengelola Pusat Logistik Industri Bambu, memperkuat rantai pa...
HUT ke-81 TNI: Pengendara Diminta Hindari Kawasan Cilangkap
Pengendara diimbau menghindari kawasan Mabes TNI Cilangkap pada Senin 5 Okt 2026 mulai pukul 06.00 WIB karen...
Muhaimin Dorong Perumahan Jadi Ekosistem Ekonomi
Menko Muhaimin mendorong perumahan dikembangkan jadi ekosistem ekonomi melalui 1001 Pasar Rakyat, membuka ak...
Menko Muhaimin Dorong '1001 Pasar Rakyat' untuk Perkuat UMKM
Menko Muhaimin dorong konsep 1001 Pasar Rakyat di Bekasi (4 Okt 2026) untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan k...
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...
Zulhas: Pangkas Aturan, RI Berhenti Impor 7 Komoditas Pangan
Zulhas: pemangkasan aturan dorong RI hentikan impor tujuh komoditas, naikkan penyerapan pupuk dan surplus be...