USU Bina Petani di Sergai: Limbah Tulang & Kulit Lele Jadi Produk Jual
SERGAI — Kepala dan tulang ikan lele yang sebelumnya dibuang kini menjadi produk bernilai jual. Tim pengabdian Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara bekerja sama dengan Kelompok Tani Meranti di Desa Kuta Baru, Kabupaten Serdang Bedagai, mengolah limbah lele menjadi tepung tulang dan kerupuk kulit lele yang siap dipasarkan.
Pengolahan limbah dibuat jadi produk bernilai
Kelompok Tani Meranti selama ini memproduksi lele asap, nugget, dan lele segar untuk pasar lokal. Namun kepala dan tulang menumpuk setiap produksi dan hanya dibuang atau dijadikan pakan ternak.
Tim pengabdian yang diketuai Futri Medwina Siregar SP MP memperkenalkan proses pengolahan untuk memanfaatkan bagian tersebut. Pengolahan tepung tulang dilakukan secara bertahap sehingga menghasilkan bahan kaya kalsium dan protein yang bisa dimanfaatkan lebih luas.
- Pembersihan kepala dan tulang
- Perebusan untuk menghilangkan bau dan kotoran
- Pengeringan sampai kadar air stabil
- Penyangraian untuk memperkaya rasa
- Penggilingan menjadi tepung halus
Sementara itu, pilihan membuat kerupuk kulit lele menggantikan rencana awal kerupuk tulang. Perubahan ini disesuaikan dengan ketersediaan bahan dan kemudahan proses di lokasi.
Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada bagian dari seekor lele yang perlu terbuang. Yang selama ini dianggap limbah ternyata bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi kelompok,
Perbaikan kemasan dan label
Tim juga memperbaiki tampilan produk. Sebelumnya, olahan kelompok dikemas dengan plastik sederhana tanpa keterangan.
Tim menyerahkan rancangan kemasan food grade dan desain label lengkap di bawah merek Meranti Food. Label memuat nama produk, komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, serta tanggal kedaluwarsa. Desain diserahkan dalam kondisi siap pakai agar kelompok bisa langsung menggunakan kemasan baru.
Pendampingan perizinan dan fasilitas produksi
Selain teknik produksi dan kemasan, tim memberikan sosialisasi prosedur pengajuan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Penjelasan mencakup persyaratan administrasi, alur pengajuan melalui dinas terkait, serta kewajiban pelaku usaha setelah izin terbit.
Peralatan pendukung pengolahan turut diserahterimakan agar praktik dapat dilanjutkan tanpa pendampingan intensif.
Selama ini kami tidak tahu tulang dan kulit lele bisa diolah, apalagi soal izin usaha. Sekarang kami punya gambaran jelas mau dibawa ke mana produk kami,
Dampak dan prospek
Hasil kegiatan menunjukkan perubahan nyata. Limbah yang sebelumnya dibuang sekarang diolah menjadi dua produk, kemasan berlabel siap pakai telah tersedia, dan kelompok memahami langkah legalitas usaha pangan rumah tangga.
Dengan pendekatan ini, Kelompok Tani Meranti berpotensi menambah sumber pendapatan dan memperluas pasar. Langkah berikutnya adalah memperkuat pemasaran dan menyelesaikan proses perizinan agar produk dapat dipasarkan lebih luas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRD Batubara Setujui KUA-PPAS R-APBD 2027
DPRD Batubara menyetujui KUA-PPAS R-APBD 2027 dan menyerahkan nota P-APBD 2026 dalam paripurna Senin (7/9),...
Pangdam I/BB Dukung Perbati Sumut Lahirkan Atlet Tinju Berkelas Dunia
Pangdam I/BB memberi dukungan terhadap Perbati Sumut untuk memperkuat pembinaan tinju dan melahirkan atlet m...
LiRA Tabagsel Desak Bongkar Dugaan Pungli Anggaran Publikasi DPRD Padangsidimpuan
LiRA Tabagsel minta aparat usut dugaan pungli anggaran publikasi DPRD Padangsidimpuan; wartawan melaporkan p...
Taput Perkuat Perikanan Air Tawar lewat BBI Purbatua
Pemkab Tapanuli Utara mengembangkan BBI Purbatua sebagai pusat percontohan budidaya perikanan air tawar untu...
Keracunan MBG: Ancaman Hukum dan Tanggung Jawab Negara
Kasus keracunan MBG 2025–2026 bersifat sistemik; pakar hukum kesehatan jelaskan opsi tuntutan pidana, perdat...
PB Al Washliyah Minta Pengosongan Lahan 32 Hektare di Helvetia
PB Al Washliyah kembali meminta pengosongan lahan ~32 hektare di Pasar IV Helvetia agar proses hukum berjala...