USU Bina Petani di Sergai: Limbah Tulang & Kulit Lele Jadi Produk Jual
SERGAI — Kepala dan tulang ikan lele yang sebelumnya dibuang kini menjadi produk bernilai jual. Tim pengabdian Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara bekerja sama dengan Kelompok Tani Meranti di Desa Kuta Baru, Kabupaten Serdang Bedagai, mengolah limbah lele menjadi tepung tulang dan kerupuk kulit lele yang siap dipasarkan.
Pengolahan limbah dibuat jadi produk bernilai
Kelompok Tani Meranti selama ini memproduksi lele asap, nugget, dan lele segar untuk pasar lokal. Namun kepala dan tulang menumpuk setiap produksi dan hanya dibuang atau dijadikan pakan ternak.
Tim pengabdian yang diketuai Futri Medwina Siregar SP MP memperkenalkan proses pengolahan untuk memanfaatkan bagian tersebut. Pengolahan tepung tulang dilakukan secara bertahap sehingga menghasilkan bahan kaya kalsium dan protein yang bisa dimanfaatkan lebih luas.
- Pembersihan kepala dan tulang
- Perebusan untuk menghilangkan bau dan kotoran
- Pengeringan sampai kadar air stabil
- Penyangraian untuk memperkaya rasa
- Penggilingan menjadi tepung halus
Sementara itu, pilihan membuat kerupuk kulit lele menggantikan rencana awal kerupuk tulang. Perubahan ini disesuaikan dengan ketersediaan bahan dan kemudahan proses di lokasi.
Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada bagian dari seekor lele yang perlu terbuang. Yang selama ini dianggap limbah ternyata bisa menjadi sumber pendapatan baru bagi kelompok,
Perbaikan kemasan dan label
Tim juga memperbaiki tampilan produk. Sebelumnya, olahan kelompok dikemas dengan plastik sederhana tanpa keterangan.
Tim menyerahkan rancangan kemasan food grade dan desain label lengkap di bawah merek Meranti Food. Label memuat nama produk, komposisi, berat bersih, nama dan alamat produsen, serta tanggal kedaluwarsa. Desain diserahkan dalam kondisi siap pakai agar kelompok bisa langsung menggunakan kemasan baru.
Pendampingan perizinan dan fasilitas produksi
Selain teknik produksi dan kemasan, tim memberikan sosialisasi prosedur pengajuan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Penjelasan mencakup persyaratan administrasi, alur pengajuan melalui dinas terkait, serta kewajiban pelaku usaha setelah izin terbit.
Peralatan pendukung pengolahan turut diserahterimakan agar praktik dapat dilanjutkan tanpa pendampingan intensif.
Selama ini kami tidak tahu tulang dan kulit lele bisa diolah, apalagi soal izin usaha. Sekarang kami punya gambaran jelas mau dibawa ke mana produk kami,
Dampak dan prospek
Hasil kegiatan menunjukkan perubahan nyata. Limbah yang sebelumnya dibuang sekarang diolah menjadi dua produk, kemasan berlabel siap pakai telah tersedia, dan kelompok memahami langkah legalitas usaha pangan rumah tangga.
Dengan pendekatan ini, Kelompok Tani Meranti berpotensi menambah sumber pendapatan dan memperluas pasar. Langkah berikutnya adalah memperkuat pemasaran dan menyelesaikan proses perizinan agar produk dapat dipasarkan lebih luas.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Menko Pangan Zulkifli Hasan Panen Raya dan Serap Aspirasi Petani Batubara
Menko Pangan Zulkifli Hasan kunjungi Batubara untuk panen raya dan dengar aspirasi petani soal pupuk, irigas...
RUMAN Aceh Gelar Lokakarya Literasi dan Puisi untuk 50 Warga Belajar
PKBM RUMAN Aceh menggelar lokakarya membaca kritis dan cipta puisi bagi 50 warga belajar pada 25 Oktober 202...
Banjir Rendam Kopdeskel Bakaran Batu di Rantauprapat
Hujan pada 25/10 merendam Kopdeskel Koperasi Merah Putih di Bakaran Batu, Rantauprapat; warga khawatir bangu...
Nuri Farisal Resmi Jadi Ibunda Guru Kota Sabang
Nuri Farisal resmi dilantik sebagai Ibunda Guru Kota Sabang pada 24 Oktober 2026, bagian dari pengukuhan Ibu...
Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan Masa Panik untuk 7 Keluarga Korban Kebakaran
Pemkab Aceh Besar menyalurkan bantuan masa panik bagi tujuh keluarga korban kebakaran di Komplek Permata Pun...
Muhammad Saman Lolos Verifikasi Calon Ketua PWI Aceh
Muhammad Saman dinyatakan lolos verifikasi administrasi calon Ketua PWI Aceh setelah SC menuntaskan pemeriks...