Langkat Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pascacerai
STABAT — Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menyatakan keprihatinan atas tingginya angka perceraian di Kabupaten Langkat. Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Pengadilan Agama Langkat pada Senin (7/9) di Ruang VIP Kantor Bupati Langkat.
Angka perceraian dan tren
Pengadilan Agama Stabat melaporkan jumlah perkara perceraian yang tinggi dalam dua tahun terakhir. Sepanjang 2025 tercatat sekitar 2.500 perkara, sementara hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 2.200 perkara.
| Periode | Perkiraan Jumlah Perkara |
|---|---|
| 2025 | ~2.500 |
| Januari–Agustus 2026 | ~2.200 |
| Persentase cerai gugat oleh istri | ~85% |
Faktor pemicu perceraian
Menurut ketua Pengadilan Agama Stabat, ada sejumlah faktor dominan yang mendorong naiknya angka perceraian. Data menunjukkan beberapa pemicu yang sering muncul dalam perkara.
- Judi online (judol).
- Penyalahgunaan narkoba.
- Kurangnya pemberian nafkah dan tanggung jawab keluarga.
Upaya perlindungan pasca perceraian
Tiorita menekankan bahwa dampak perceraian tidak hanya dirasakan pasangan, tetapi juga perempuan dan anak. Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat ketahanan keluarga sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
'Kami berharap angka perceraian di Kabupaten Langkat dapat terus ditekan. Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat,' ungkap Tiorita.
Dalam pertemuan itu, Pengadilan Agama Stabat mengusulkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. MoU dimaksud untuk memperkuat sinergi pemberian perlindungan dan kepastian hak bagi pihak terdampak.
Inovasi layanan peradilan
Pengadilan juga memaparkan pengembangan layanan digital melalui e-Court dan Desa Elektronik. Rencana sosialisasi ditujukan ke desa-desa agar masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara elektronik.
Jika sarana dan prasarana memadai, persidangan kelak dapat diikuti secara virtual tanpa harus hadir langsung ke pengadilan. Pemerintah daerah akan mempelajari teknis MoU agar implementasinya efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Respons pemerintah daerah
Tiorita menyambut baik rencana kerja sama dan inovasi itu. Pemkab Langkat menyatakan kesiapan memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga peradilan.
Turut hadir dalam audiensi Sekdakab Langkat H. Amril dan sejumlah kepala perangkat daerah yang akan terlibat dalam implementasi program dan MoU. Sinergi ini diharapkan memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan akses layanan peradilan, dan memberi perlindungan bagi perempuan dan anak terdampak perceraian.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Dayah Bustanussalamah Juara Lomba Zikir Maulid Julok 2026
Dayah Bustanussalamah juara lomba Baca Albarzanji Tingkat Julok saat Maulid Akbar di Komplek Masjid Al Kubra...
Gerindra Dukung Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan Medan
Fraksi Gerindra DPRD Medan mendukung perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan, dengan syarat data akurat, t...
DPRD Minta Pemko Percepat Pemenuhan RTH di Medan Utara
DPRD Medan minta Pemko percepat pemenuhan RTH di Medan Utara dan selesaikan sengketa lahan terkait TPA Terju...
PSI Dukung Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan
PSI DPRD Medan mendukung perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan untuk perbaiki data, alokasi anggaran, da...
PDIP DPRD Medan Setujui Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan
Fraksi PDIP DPRD Medan setuju perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan untuk fokus pada bantuan UMKM perora...
NasDem Dorong Perubahan Perda Penanggulangan Kemiskinan di Medan
Fraksi NasDem DPRD Kota Medan mendesak perubahan Perda No.5/2015 untuk strategi terpadu menurunkan kemiskina...