Lokal

Langkat Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Pascacerai

Bagikan:
Bupati Langkat menerima audiensi Pengadilan Agama Stabat terkait perceraian dan perlindungan perempuan anak

STABAT — Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti, SH, menyatakan keprihatinan atas tingginya angka perceraian di Kabupaten Langkat. Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Pengadilan Agama Langkat pada Senin (7/9) di Ruang VIP Kantor Bupati Langkat.

Angka perceraian dan tren

Pengadilan Agama Stabat melaporkan jumlah perkara perceraian yang tinggi dalam dua tahun terakhir. Sepanjang 2025 tercatat sekitar 2.500 perkara, sementara hingga Agustus 2026 mencapai sekitar 2.200 perkara.

Periode Perkiraan Jumlah Perkara
2025 ~2.500
Januari–Agustus 2026 ~2.200
Persentase cerai gugat oleh istri ~85%

Faktor pemicu perceraian

Menurut ketua Pengadilan Agama Stabat, ada sejumlah faktor dominan yang mendorong naiknya angka perceraian. Data menunjukkan beberapa pemicu yang sering muncul dalam perkara.

  • Judi online (judol).
  • Penyalahgunaan narkoba.
  • Kurangnya pemberian nafkah dan tanggung jawab keluarga.

Upaya perlindungan pasca perceraian

Tiorita menekankan bahwa dampak perceraian tidak hanya dirasakan pasangan, tetapi juga perempuan dan anak. Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat ketahanan keluarga sekaligus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian.

'Kami berharap angka perceraian di Kabupaten Langkat dapat terus ditekan. Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat,' ungkap Tiorita.

Dalam pertemuan itu, Pengadilan Agama Stabat mengusulkan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. MoU dimaksud untuk memperkuat sinergi pemberian perlindungan dan kepastian hak bagi pihak terdampak.

Inovasi layanan peradilan

Pengadilan juga memaparkan pengembangan layanan digital melalui e-Court dan Desa Elektronik. Rencana sosialisasi ditujukan ke desa-desa agar masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara elektronik.

Jika sarana dan prasarana memadai, persidangan kelak dapat diikuti secara virtual tanpa harus hadir langsung ke pengadilan. Pemerintah daerah akan mempelajari teknis MoU agar implementasinya efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Respons pemerintah daerah

Tiorita menyambut baik rencana kerja sama dan inovasi itu. Pemkab Langkat menyatakan kesiapan memperkuat kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga peradilan.

Turut hadir dalam audiensi Sekdakab Langkat H. Amril dan sejumlah kepala perangkat daerah yang akan terlibat dalam implementasi program dan MoU. Sinergi ini diharapkan memperkuat ketahanan keluarga, meningkatkan akses layanan peradilan, dan memberi perlindungan bagi perempuan dan anak terdampak perceraian.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait